LensaKalbar – Sebanyak 177 jemaah calon haji (CJH) asal Kabupaten Mempawah batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Sebagai gantinya, jemaah haji akan diberangkatkan pada tahun 2021.
“Kemenag RI telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020. Keputusan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1441 hijriah,” ujar Kepala Kantor Kemenag Mempawah Mi’rad, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).
Mi’rad menjelaskan, pembatalan pemberangkatan JCH Indonesia tahun 2020 yang diputuskan pemerintah pusat melalui Kemenag RI, tak terlepas dari pertimbangan kesehatan akibat dampak dari Pandemi Covid-19 dan kecukupan waktu persiapan.
“Selain masalah kesehatan, waktu persiapan juga menjadi catatan. Pak Menteri menegaskan bahwa jemaah Indonesia tidak memiliki cukup waktu persiapan, karena hingga kini pemerintah Arab Saudi tidak kunjung memberi keterangan resmi terkait keputusan penyelenggaraan hajinya,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Mi’rad, JCH Kabupaten Mempawah yang batal berangkat tahun ini tetap mendapat prioritas berangkat pada tahun 2021.
“Pada prinsipnya JCH yang sudah melakukan pelunasan biaya haji bakal menjadi jamaah haji tahun 2021. Tinggal nanti bagaimana mekanisme selanjutnya kami akan menunggu ketentuan Kemenag RI,” pungkasnya. (Dex)