Breaking News
light_mode

Enam Raperda Disetujui

  • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.

Keenam raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan pengaturan wilayah reklame.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (9/8/2019).

Diakuinya, walau dalam pembahasan Raperda terjadi perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu dinilainya wajar demi kesempurnaan seluruh Raperda yang telah disetujui bersama untuk menjadi Perda.

Adapun Perda yang telah dibahas, diantaranya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dasar dari perubahan Perda ini adalah adanya amanat dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ada beberapa poin terkait kebijakan dalam beberapa peristiwa kependudukan yang mengalami perubahan.

“Diantaranya bagi penduduk pindah datang sehingga diharapkan perda ini dapat dijadikan acuan,” ungkapnya.

Kemudian, Perda yang kedua adalah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dimana setiap daerah harus segera menyesuaikan peraturan pemerintah yang baru.

“Sehingga Perda yang sudah ada, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2010 beserta perubahannya, Perda Nomor 1 Tahun 2015, harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru,” kata Edi.

Sementara itu, Perda tentang Retribusi Jasa Umum, diharapkan bisa mengakomodir upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perda ini nantinya akan dapat dijadikan dasar pemerintah daerah untuk pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks sehingga perlu dikelola secara optimal,” terangnya.

Perda tentang ketertiban umum (tibum) adalah wujud dalam rangka penyelenggaraan tibum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak,” imbuhnya.

Terkait Perda tentang Pengaturan Wilayah Reklame, Edi menyebut bahwa penyelenggaraan reklame tidak hanya semata kaitan dengan pajak reklame, namun juga menyangkut izin reklame yang sesuai dengan tata ruang.

“Oleh sebab itu pengaturan izin reklame dalam perda ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah dan terkendali,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inspektorat Sintang Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data
    OPD

    Inspektorat Sintang Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Inspektorat Kabupaten Sintang melaksanakan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data tahun 2024 di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang Kamis (7/11/2024). Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan, Helmi dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang, Murjani menyampaikan bahwa kegiatan ini disebut sebagai gelar […]

  • Ingat! 24 Juni 2021 DKBP3A Sintang Buka Pelayanan KB Gratis
    OPD

    Ingat! 24 Juni 2021 DKBP3A Sintang Buka Pelayanan KB Gratis

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang berencana akan melakukan pelayanan KB gratis dengan sistem jemput bola. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke XXVIII tahun 2021. “Pelayanan KB gratis ini kami laksanakan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke XXVIII […]

  • Bupati Erlina Launching Rumah CSR

    Bupati Erlina Launching Rumah CSR

    • calendar_month Rab, 27 Okt 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina berkesempatan membuka kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Kabupaten Mempawah. Sosialisasi yang diikuti puluhan peserta itu dirangkaikan dengan launcing Rumah CSR, Rabu (27/10/2021) pagi di Aula Kantor Bupati Mempawah. Dalam sambutannya, Bupati Erlina mengatakan, pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, […]

  • Sekda Ismail Sambut Juara PAI Fair Kalbar 2025, Siap Kawal ke Ajang Nasional

    Sekda Ismail Sambut Juara PAI Fair Kalbar 2025, Siap Kawal ke Ajang Nasional

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menerima kunjungan putra-putri daerah berprestasi yang menjadi juara pada PAI Fair Tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Mempawah, Senin (17/11/2025), dan menjadi momentum penting sebelum mereka bertolak mengikuti PAI Fair Nasional di Jakarta pada 30 November–3 Desember 2025. Para peserta asal Mempawah […]

  • Jarot Resmikan Kue Pembangunan di Kemangai

    Jarot Resmikan Kue Pembangunan di Kemangai

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebenarnya di Indonesia tidak ada ribut soal suku, agama, adat, dan budaya. Persoalan utamanya adalah ribut soal rasa keadilan dalam pembangunan suatu daerah. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno berkomitmen untuk membangun Sintang dengan rasa keadilan, sehingga masyarakat yang tinggal di pedalaman Sintang dapat merasakan kehadiran pemerintah ditengah perosalan yang sedang dihadapinya. Persoalan dasar […]

  • 10.891 Keluarga Miskin Mempawah Terima Bansos Rastra

    10.891 Keluarga Miskin Mempawah Terima Bansos Rastra

    • calendar_month Kam, 21 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra) merupakan salah satu program Pemerintah Pusat (Pempus) untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin. Rastra pun diharapkan dapat mengurangi beban  beban rumah tangganya dalam memenuhi kebutuhan pangan. Olehkarenanya, penyalurannya pun harus tepat sasaran. “Harus tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin,” ujar Pj Sekda […]

expand_less