Breaking News
light_mode

Enam Raperda Disetujui

  • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.

Keenam raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan pengaturan wilayah reklame.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (9/8/2019).

Diakuinya, walau dalam pembahasan Raperda terjadi perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu dinilainya wajar demi kesempurnaan seluruh Raperda yang telah disetujui bersama untuk menjadi Perda.

Adapun Perda yang telah dibahas, diantaranya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dasar dari perubahan Perda ini adalah adanya amanat dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ada beberapa poin terkait kebijakan dalam beberapa peristiwa kependudukan yang mengalami perubahan.

“Diantaranya bagi penduduk pindah datang sehingga diharapkan perda ini dapat dijadikan acuan,” ungkapnya.

Kemudian, Perda yang kedua adalah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dimana setiap daerah harus segera menyesuaikan peraturan pemerintah yang baru.

“Sehingga Perda yang sudah ada, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2010 beserta perubahannya, Perda Nomor 1 Tahun 2015, harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru,” kata Edi.

Sementara itu, Perda tentang Retribusi Jasa Umum, diharapkan bisa mengakomodir upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perda ini nantinya akan dapat dijadikan dasar pemerintah daerah untuk pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks sehingga perlu dikelola secara optimal,” terangnya.

Perda tentang ketertiban umum (tibum) adalah wujud dalam rangka penyelenggaraan tibum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak,” imbuhnya.

Terkait Perda tentang Pengaturan Wilayah Reklame, Edi menyebut bahwa penyelenggaraan reklame tidak hanya semata kaitan dengan pajak reklame, namun juga menyangkut izin reklame yang sesuai dengan tata ruang.

“Oleh sebab itu pengaturan izin reklame dalam perda ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah dan terkendali,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Harus Mampu Jaga Etika Profesi
    OPD

    Guru Harus Mampu Jaga Etika Profesi

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi meminta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sintang bisa turut mengawasi etika profesi guru, baik dalam kegiatan sehari-hari dan dalam dunia pendidikan. “Misal jangan sampai ada punggutan liar di sekolah segala macam, Gubernur Kalbar bilang tidak boleh ada punggutan macam-macam. Ada satu sekolah meminta […]

  • Tilang Pengendara, Satlantas Temukan Narkotika

    Tilang Pengendara, Satlantas Temukan Narkotika

    • calendar_month Rab, 27 Okt 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mempawah mengamankan seorang pengendara tanpa identitas di Jalan Raden Kusno tepat di Tugu Pak Tani Mempawah, Rabu (27/10/2021) pagi. Saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan uang jutaan rupiah. Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno membenarkan kejadian tersebut. Gatot mengungkapkan, penangkapan bermula ketika anak buahnya melakukan […]

  • Sekda Sintang Beri Pandangan Rujukan Online

    Sekda Sintang Beri Pandangan Rujukan Online

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kemudahan layanan yang diharapkan peserta JKN-KIS kini telah diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk digitalisasi rujukan atau sistem rujukan online. Pada fase ini, diharapkan implementasi rujukan online dapat lebih baik dari sebelumnya dan tujuan untuk memudahkan dan memberikan kepastian layanan dapat dirasakan oleh pasien. Sistem rujukan online memberikan kepastian layanan kepada pasien serta mengurangi waktu tunggu antrean karena […]

  • Sepakat Tangani PETI dengan Pembatasan
    OPD

    Sepakat Tangani PETI dengan Pembatasan

    • calendar_month Jum, 7 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di dalam upaya penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI), beberapa instansi terkait di Sintang sepakat untuk menerapkan pembatasan dibanding melakukan penegakkan hukum, Jumat (7/5/2021). Seperti disampaikan Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI merupakan upaya terakhir untuk dilakukan. “Setiap penegakan hukum, ternyata tidak memberikan solusi yang permanen. Tidak semua […]

  • Cegah Narkoba untuk Wujudkan Generasi Emas
    OPD

    Cegah Narkoba untuk Wujudkan Generasi Emas

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasat Narkoba Polres Sintang Dedi Supriadi dan Akademisi Hj Megawati sepakat bahwa mencegah penyalaggunaan narkoba penting untuk mewujudkan generasi emas di Kabupaten Sintang. Hal tersebut disampaikan keduanya saat menjadi narasumber pada pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Sintang di Hotel Bagoes, Kamis (2/11/2023). Dedi Supriadi menyampaikan […]

  • Berharap Mempawah Sandang Opini WTP Kedelapan dari BPK RI

    Berharap Mempawah Sandang Opini WTP Kedelapan dari BPK RI

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menerima Exit Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Rabu (8/5/2024). Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail didampingi oleh beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pj Bupati Ismail mengatakan, bahwa exit meeting ini merupakan pertemuan yang menandakan telah […]

expand_less