Breaking News
light_mode

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.

Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.

Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A.  Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:

  • ‌1 helai baju kaos warna merah
  • ‌1 helai celana pendek warna merah
  • ‌1 helai sweater warna hitam

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senen Maryono Kembali Fokus di Komisi C DPRD Sintang

    Senen Maryono Kembali Fokus di Komisi C DPRD Sintang

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono memastikan bahwa dirinya akan konsen pada isu yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab di periode keduanya sebagai wakil rakyat, dirinya kembali dipercaya masuk ke Komisi C yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. “Ya, saya masih di komisi C ya. […]

  • Usung Jarot Winarno, <b><i>NasDem</i></b> Survei Lima Nama Balon Wakil Bupati

    Usung Jarot Winarno, NasDem Survei Lima Nama Balon Wakil Bupati

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai Oktober 2019, Partai Nasional Demokrat (NasDem) akan melakukan survei terhadap lima nama yang bakal mendampingi Jarot Winarno pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sintang 2020 mendatang. “Oktober kita mulai survei bakal calon wakil bupati,” beber Ketua DPD NasDem Sintang, H M Herry Syamsuddin, kepada Lensakalbar.co.id, Sabtu (28/9/2019). Menurutnya, ada lima nama bakal calon […]

  • Lagi, Pasien Positif Covid-19 di Sintang Bertambah, Total jadi 6 Orang

    Lagi, Pasien Positif Covid-19 di Sintang Bertambah, Total jadi 6 Orang

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari ini, Kamis (21/5/2020), pasien konfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Sintang bertambah satu kasus. Pasien tersebut berjenis kelamin laki-laki berusia 41 tahun asal Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk. Yang bersangkutan merupakan klaster Kuala Lumpur, Malaysia. “Hari ini kita ada penambahan satu kasus terkonfirmasi positif covid-19. Yang beraangkutan klasterijtima’ di Petaling Jaya, […]

  • Jaga Kerukunan Beragama
    OPD

    Jaga Kerukunan Beragama

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Ghulam Raziq mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan umat beragama sehingga suasana kondusif daerah selalu terpelihara. “Jaga kerukunan umat beragama dan saling hormat-menghormati pemeluk agama lain menjalankan ibadahnya agar selalu tercipta kedamaian,” ujar Ghulam Raziq, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rabu (24/3/2021). […]

  • Jelang Pilkada, Bupati Jarot Ajak ASN Jaga Netralitas

    Jelang Pilkada, Bupati Jarot Ajak ASN Jaga Netralitas

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memegang teguh netralitas pada masa-masa jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang 2020. “Jaga netralitas PNS khususnya menjelang Pilkada,” kata Bupati Jarot saat melantik 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Balai Praja, […]

  • Bawa 1 Paket Sabu-sabu, Wanita Asal Pinyuh Ini Ditangkap Polisi

    Bawa 1 Paket Sabu-sabu, Wanita Asal Pinyuh Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tamat sudah riwayat wanita asal Kampung Api-api, Kecamatan Sungai Pinyuh ini dalam penyalahgunaan narkotika. AZ, wanita berusia 36 tahun itu, akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mempawah pada Minggu (23/2/2020), di Jalan Raya Sungai Pinyuh. AZ ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1 gram. Selain berhasil menangkap AZ, petugas […]

expand_less