Breaking News
light_mode

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.

Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.

Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A.  Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:

  • ‌1 helai baju kaos warna merah
  • ‌1 helai celana pendek warna merah
  • ‌1 helai sweater warna hitam

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Pertahankan Predikat SAKIP ‘BB’

    Pemkot Pertahankan Predikat SAKIP ‘BB’

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan SAKIP pemerintah kabupaten/kota wilayah II tahun 2019 di Bali, Senin (27/1/2020). Wilayah II ini meliputi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang Predikat BB dengan kenaikan poin dari 71.04 poin di tahun […]

  • Sujiwo Konsep Kawasan Budaya

    Sujiwo Konsep Kawasan Budaya

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo berencana membuat sebuah konsep pembangunan satu kawasan khusus untuk pengembangan budaya, adat istiadat dan keagamaan. “Saya saat ini sedang memikirkan sebuah konsep pembangunan satu kawasan khusus bagi kebudayaan, seni, adat istiadat dan keagamaan. Agar nantinya semua aktifitas masyarakat berada dalam satu kawasan. Disana nantinya semua agama ada, semua […]

  • Asesor Apresiasi Perda Smart City

    Asesor Apresiasi Perda Smart City

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain mengatakan, Kota Pontianak merupakan satu di antara banyaknya kota di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City. Dia menyebut hal tersebut mendapat apresiasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung sebagai asesor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Disahkannya […]

  • 36 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

    36 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Operasi yustisi mulai digelar. Hasilnya, 36 orang atau pelanggar protokol kesehatan terjaring. Tindakan inipun dilakukan dalam mengimplementasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020. “Totalnya ada 36 yang terjaring. 10 di antaranya diberikan sanksi sosial dan 26 lainnya diberikan peringatan secara lisan,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang – undangan Satpol PP Mempawah, Rosmidi (1/10/2020). Bagi […]

  • HUT Bhayangkara ke-77, Momen Bangun Sinergitas Polri dan Masyarakat

    HUT Bhayangkara ke-77, Momen Bangun Sinergitas Polri dan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara RI ke-77 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Sabtu (1/7/2023). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina dengan penuh rasa syukur dan bangga mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Polri khususnya Polres Mempawah. “Selama 77 tahun, Bhayangkara telah bertransformasi menjadi institusi yang semakin profesional, modern dan responsif terhadap […]

  • Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

    Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi. “Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin. Ramlana […]

expand_less