LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.
Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.
Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.
Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A. Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.
Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.
“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:
- 1 helai baju kaos warna merah
- 1 helai celana pendek warna merah
- 1 helai sweater warna hitam
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)