Breaking News
light_mode

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.

Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.

Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A.  Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:

  • ‌1 helai baju kaos warna merah
  • ‌1 helai celana pendek warna merah
  • ‌1 helai sweater warna hitam

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panli Cawabup Sintang Dibentuk, Target Pemilihan 2 Agustus

    Panli Cawabup Sintang Dibentuk, Target Pemilihan 2 Agustus

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang telah membentuk Pantia Pemilihan (Panli) Calon Wakil Bupati Sintang. Anggotanya berjumlah 12 wakil rakyat dari seluruh fraksi DPRD Sintang. Hal tersebut menyusul telah disahkannya tata tertib pemilihan calon Wakil Bupati Sintang dalam sidang paripurna. “Panitia Pemilihan (Panli) Wakil Bupati Sintang sudah kita bentuk. Ketua Panli-nya adalah […]

  • Pemkot-Untan Jalin Kerja Sama Klinik Inovasi Tematik

    Pemkot-Untan Jalin Kerja Sama Klinik Inovasi Tematik

    • calendar_month Kam, 6 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan misi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas dan mewujudkan masyarakat sejahtera yang mandiri, kreatif dan berdaya saing. “Muara akhirnya adalah […]

  • Kartiyus: Operasi Pasar Langkah Utama untuk Tekan Laju Inflasi

    Kartiyus: Operasi Pasar Langkah Utama untuk Tekan Laju Inflasi

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya stabilisasi harga dan menekan laju inflasi di Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Sintang berencana rutin akan melakukan operasi pasar atau OP. “Operasi pasar sebagai langkah awal kita untuk menekan laju inflasi,” kataKartiyus ketika ditemui usai pelantikan pimpinann DPRD Sintang periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Sintang, Rabu (16/10/2024). Menurut Kartiyus, operasi pasar atau […]

  • Perubahan KUA-PPAS Mempawah, Ini Harapan Wabup Pagi

    Perubahan KUA-PPAS Mempawah, Ini Harapan Wabup Pagi

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menyampaikan pidato Bupati Mempawah mengenai perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Mempawah di Gedung DPRD Mempawah, Jumat (12/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Wabup Pagi mengatakan, guna mewujudkan konsistensi dan keselarasan program pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Mempawah tahun 2022 serta […]

  • Wow, Ada Pemain Asal Kuba di Sintang

    Wow, Ada Pemain Asal Kuba di Sintang

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lapangan Bola Voli di tengah-tengah Pasar Ibukota Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, mendadak ramai. Dari yang muda hingga tua berbondong-bondong menyaksikan laga final Tournament Volleyball Cup Sepauk 2017, Minggu (29/10) sore. Bupati Sintang, dr. H Jarot Winarno M.Med.Ph tidak ketinggalan menyaksikan laga final pertandingan bola voli yang mempertemukan Tim Sentinom dari Desa Tanjung Ria […]

  • Pemkot Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444H

    Pemkot Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444H

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Pontianak. Urai Abubakar, Kepala Bagian (Kabag) Protokol […]

expand_less