Breaking News
light_mode

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.

Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.

Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A.  Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:

  • ‌1 helai baju kaos warna merah
  • ‌1 helai celana pendek warna merah
  • ‌1 helai sweater warna hitam

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libatkan 1000 Pelajar dan ASN, Pontianak Digoyang Jepin Massal

    Libatkan 1000 Pelajar dan ASN, Pontianak Digoyang Jepin Massal

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Asyik. Tidak lama lagi masyarakat Kota Pontaiank akan disuguhi dengan tarian jepin massal. Pasalnya dalam memperingati Hari Jadi (Harjad) Kota Pontaianak yang ke-246, Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kota Pontianak telah mempersiapkan 2.460 orang untuk berjepin massal. “Setelah upacara peringatan Harjad kota Pontaianak, kita akan langsung berjepin massal,” kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan […]

  • Sutarmidji Doakan Jamaah Haji Asal Kalbar jadi Haji Mabrur

    Sutarmidji Doakan Jamaah Haji Asal Kalbar jadi Haji Mabrur

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perayaan Idul Adha 1440 Hijriah,  Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mendoakan Jemaah Haji asal Provinsi Kalbar  yang sedang melaksanakan Rukun Islam kelima agar menjadi Haji yang Mabrur. “Yang sudah jadi haji agar dapat menjaga kesucian hajinya. Yang belum haji, terus berdoa, karena kita tidak tahu, Allah akan berikan kita kesempatan yang tidak kita ketahui,” […]

  • Bupati Jarot Klaim Pertahun Alokasikan Rp12 hingga 14 Miliar untuk Rumah Ibadah

    Bupati Jarot Klaim Pertahun Alokasikan Rp12 hingga 14 Miliar untuk Rumah Ibadah

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengklaim di era pemerintahannya bersama Wakil Bupati Sintang, Askiman telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 hingga 14 miliar pertahun untuk pembangunan rumah ibadah yang ada di kabupaten itu. “Biasanya setiap tahun itu dianggarkan Rp12 hingga 14 miliar untuk pembangunan rumah ibadah. Dari dana itu, dibagi-bagi lah untuk beberapa rumah ibadah […]

  • Wabup Serahkan Peta Sawah dan Alsintan

    Wabup Serahkan Peta Sawah dan Alsintan

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri acara penyerahan peta sawah, bantuan alat mesin pertanian dan sarana prasarana perikanan serta penanaman perdana Obor Pangan Lestari (OPAL) di Aula Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah, Kamis (3/10/2019). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Ketahana Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah, Kepala […]

  • Genjot Vaksinasi

    Genjot Vaksinasi

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina membuka kegiatan pertemuan Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Kabupaten terkait Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di Masa Pandemi Covid-19, Senin (8/11/2021) di Aula Mess Chandramidi Kabupaten Mempawah. “Saat ini, upaya kita untuk pengendalian pandemi Covid-19, selain menerapkan protokol kesehatan juga program vaksinasi secara […]

  • Mulyadi Sebut Harga Komoditas Pokok Terkendali

    Mulyadi Sebut Harga Komoditas Pokok Terkendali

    • calendar_month Kam, 11 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak. Ketua Harian TPID Kota Pontianak, Mulyadi menyebut, hasil pemantauan pihaknya terhadap sejumlah pasar, harga komoditas pokok menjelang Imlek masih terkendali. “Secara umum  harga kebutuhan pokok masih terkendali, tidak ada lonjakan harga yang signifikan […]

expand_less