Dua Desa di Kecamatan Sintang Belum Posting APBDes 2025, DD Terancam Tak Bisa Dicairkan
- calendar_month Sab, 17 Mei 2025
- comment 0 komentar

Erwan Candra, Plt Camat Sintang
LensaKalbar – Plt Camat Sintang, Erwan Candra Happy mengungkapkan bahwa hingga memasuki Triwulan II Tahun 2025, terdapat dua desa di wilayah Kecamatan Sintang yang belum memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Akibat dari keterlambatan ini, desa-desa tersebut tidak akan bisa mencairkan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum posting APBDes, otomatis dananya tidak bisa dicairkan,” tegas Erwan Candra saat ditemui LensaKalbar.co.id, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, Erwan juga menyebutkan ada tiga desa lain yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes, yang semestinya disampaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
“Keterlambatan ini berpotensi menghambat proses administratif berikutnya dan menjadi indikator lemahnya tata kelola anggaran di tingkat desa tersebut,” ungkap Erwan.
Menurut Erwan, berdasarkan Surat Camat Sintang Nomor: 400.10.2.4/152/Kec. Stg-Pem/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024, diketahui bahwa dari total 13 desa di Kecamatan Sintang, hanya 6 desa yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
Enam desa tersebut adalah;
- Desa Jerora Satu
- Desa Baning Kota
- Desa Tebing Raya
- Desa Anggah Jaya
- Desa Tertung
- Desa Mungguk Bantok
“Tujuh desa lainnya belum memenuhi tenggat waktu pelaporan sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah kecamatan. Keterlambatan ini tentu sangat kami sayangkan, mengingat laporan pertanggungjawaban merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,” pungkas Erwan Candra. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar