Breaking News
light_mode

DPRD Pontianak Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – DPRD Kota Pontianak menginisiasi usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Terkait usulan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (ekraf), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, perkembangan ekraf di Kota Pontianak semakin hari semakin meningkat. Hal itu tergambar dari semakin menjamurnya usaha baru yang penuh dengan berbagai macam ide baru yang bersifat inovatif. Pertumbuhan ekonomi juga ikut terdongkrak dengan merebaknya ekraf di Kota Pontianak. Untuk mewujudkan pengembangan ekraf maka harus ada kerjasama antara pelaku usaha kreatif, masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Dimana peran pemerintah daerah membentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pengembangan ekraf secara terintegrasi dan berkesinambungan,” ujarnya usai menyampaikan pendapat terhadap tiga raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/11/2021).

Selanjutnya Raperda tentang pengelolaan zakat, Edi menjelaskan, dalam pengelolaan zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Dengan demikian dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

“Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang pedoman pengelolaan zakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti,” jelasnya.

Kemudian berkaitan dengan Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, ia menuturkan, P4GN merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik di lingkungan pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang P4GN. Upaya P4GN dan Prekursor Narkotika harus dilakukan secara integratif dan berkesinambungan.

“Oleh sebab itu usulan Raperda ini akan menjadi payung hukum berupa Perda yang mengatur partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Pontianak,” ungkap Edi.

Ketiga usulan Raperda inisiatif legislatif tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif. “Sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (LK01/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny: Pemimpin Baru Sintang 2025-2030

    Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny: Pemimpin Baru Sintang 2025-2030

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana di Aula Serantung Waterpark pada Kamis pagi, 9 Januari 2024, terasa berbeda. Deretan kursi tertata rapi, sementara para tamu yang hadir menunggu momen penting dalam sejarah Kabupaten Sintang. Hari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2024. […]

  • Welbertus Apresiasi Kegiatan Sosial Polres Sintang

    Welbertus Apresiasi Kegiatan Sosial Polres Sintang

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengapresiasi sejumlah rangkaian kegiatan sosial yang dilakukan pihak kepolisian, khususnya Polres Sintang dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-76. “Kita apresiasi sekali kegiatan sosial yang dilakukan Polres Sintang ini,” kata Welbertus, kemarin. Menurut Welbertus, tidak hanya bantuan sosial kepada masyarakat yang disalurkan Polres Sintang, tapi pemeriksaan […]

  • KPPBC TMP C Nanga Badau Keluarkan Izin Jual dan Edar Minol untuk My Home Sintang

    KPPBC TMP C Nanga Badau Keluarkan Izin Jual dan Edar Minol untuk My Home Sintang

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • 0Komentar

    Sikotu Rahma: Kita yang Pertama di Sintang Mengantongi Izin Minol LensaKalbar – CV Hotelindo Persada Utama yang bergerak di bidang perhotelan seperti, Hotel My Home, Angel Lounge, Romeo Premiere, dan Hermes Sky Garden, kini telah mengantongi izin jual dan edar minuman beralkohol (Minol). Pasalnya, Kamis (4/4/2019), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya […]

  • Wabup Melkianus Harap 2024 Sintang Raih Penghargaan KLA Kategori Madya
    OPD

    Wabup Melkianus Harap 2024 Sintang Raih Penghargaan KLA Kategori Madya

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang Melkianus membuka pelaksanaan rapat koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi evaluasi Kabupaten Layak Anak dan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan KLA Tahun 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin (6/11/2023). Rakor dilaksanakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang dan dihadiri pada rakor tersebut Ketua Tim Penggerak […]

  • DPRKP Pastikan Pembangunan Tiang Pancang Kantor Diskominfo Selesai di Akhir Tahun ini
    OPD

    DPRKP Pastikan Pembangunan Tiang Pancang Kantor Diskominfo Selesai di Akhir Tahun ini

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sintang, Hendrikus memastikan pembangunan mini pile atau tiang pancang pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sintang selesai di akhir tahun ini. Pasalnya, kata Hendrikus, pemerintah daerah telah menganggarkan untuk pembangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sintang tahun 2024. “Ya, akan dibangun ulang. Jadi, […]

  • Bappeda Ingatkan Dinkes dan PU Soal Serapan DAU Earmark
    OPD

    Bappeda Ingatkan Dinkes dan PU Soal Serapan DAU Earmark

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Kurniawan meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memperhatikan serapan dana DAU Earmark. Pasalnya, penyerapan dana DAU Earmark ini harus mampu mencapai 75 persen. “Kalau kita lihat serapan DAU earmark di dua dinas ini masih rendah ya, seharusnya kita mencapai 75 persen, tapi […]

expand_less