LensaKalbar – Beredar informasi dua calon anggota legislatif (Caleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sintang 3 diduga melalukan praktik politik uang (Money Politic), di Desa Mantir dan Merarai Satu, Kecamatan Tebelian.
Untuk memastikan ihwal tersebut, Lensakalbar.com, Kamis (18/4/2019), mengkonfirmasinya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang, Fransiskus mengaku bahwa ihwal tersebut hanya sebatas informasi saja, bahkan laporan secara resmi baik di tingkat kecamatan dan kabupaten belum ada.
“Dugaan politik uang di Kecamatan Tebelian tidak ada. Hanya sebatas informasi, dan laporannya di tingkat kecamatan juga tidak ada. Artinya belum ada temuan,” ungkap Fransiskus
Apabila ihwal tersebut benar terjadi, Fransiskus berharap masyarakat yang mengetahui untuk melaporkannya ke Bawaslu Sintang. Tentunya dengan melengkapi barang bukti dan fakta lainnya.
“Laporkan kalau memang ada temuan seperti itu. Tapi laporan harus dilengkapi dengan barang bukti, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurutnya, barang siapa dengan sengaja melakukan politik uang dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. “Yang melakukan politik uang bisa di penjara, karena itu merupakan bentuk pelanggaran pidana pada proses Pemilu,” tegasnya.
Olehkarenannya, Fransiskus berharap kepada seluruh peserta pemilu di Kabupaten Sintang agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar dan mencederai proses demokrasi pada Pemilu 2019. (Dex)