LensaKalbar – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim mendukung penuh penggunaan aplikasi e-LHKPN sebagai bentuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan bersih.
“Penggunaan aplikasi e-LHKPN ini bisa mempercepat pelaporan hasil kekayaan kepada KPK,” kata Terry Ibrahim, kemarin.
Dengan adanya program e-LHKPN yang baru tersebut, kata Terry, dapat membantu seluruh anggota DPRD di Kabupaten Sintang untuk mengisi formulir LHKPN secara mudah. “Dengan adanya program baru pembuatan laporan bisa cepat, akurat dan tepat sesuai dengan UU,” tuturnya.
Legislator Partai NasDem itu berpendapat, bahwasanya progam baru tersebut dari KPK, pihaknya dan kawan-kawan legislatif lainya dan sekretariat DPRD akan bersama-sama menyukseskan program ini lewat dukungan teknis.
“Sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Terry, penyampaian LHKPN dilakukan setiap dua tahun sekali. Tetapi untuk sekarang, penyampaiannya menjadi setiap tahun, dalam jangka waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya,” jelasnya.
Selain itu, tambah Terry, ada perubahan model, dari model KPK A dan KPK B ke penggunaan e-Filling atau fitur Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di dalam aplikasi e-LHKPN. (Dex)