Breaking News
light_mode

Demi Kebutuhan Ekonomi Keluarga, Pekerja PETI Nginap di Hotel Prodeo

  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Lantaran melakukan aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Mudakir (22) warga Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak serta 9 rekannya terpaksa harus menginap di Hotel Prodeo alias penjara di Mapolres Sintang.

Pihak kepolisian pun menjerat mereka dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ketika berbincang dengan LensaKalbar.com, Mudakir mengaku baru tiga hari bekerja sebagai Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tempunak.  Berharap hasil PETI  dapat mencukupi kehidupan sehari-hari keluarganya.

Pekerjaan PETI pun dipilihnya karena tidak ada pekerjaan lain lagi untuknya. Apalagi kondisi saat ini sangat minim lapangan pekerjaan. Meskipun dirinya tahu resiko yang akan diterima. PETI menjadi pekerjaan utamanya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari keluarganya.

Mudakir hidup tidak sendirian, ada istri dan anaknya yang masih berumur 1 tahun. Dengan kondisinya berada di Mapolres Sintang, tentunya rasa bingung dan bimbang dialaminya.

“Saya ada istri dan anak yang masih berumur 1 tahun. Rasa bingung dan bimbang tentu ada. Apalagi rindu jelas sangat terasa. Tetapi mau berbuat bagaimana lagi, saya hanya tinggal di sini dan menjalani proses hukum ini,” ungkap Mudakir usai Press Rilis kasus PETI dan Narkoba, Kamis (22/11/2018), di Gedung Wira Pratama Mapolres Sintang.

Mudakir ditangkap pihak kepolisian ketika sedang melakukan aktifitas PETI di daratan Tempunak bukan di sungai. Diakuinya, tidak terlalu banyak yang melakukan aktifitas PETI di sana. “Saya ditangkap secara bersamaan dengan 9 teman-teman saya di lokasi yang sama. Aktifitas PETI di Tempunak tidak banyak. Tetapi masih ada yang bekerja selain di lokasinya,” katanya.

Hasil PETI dibawa kemana?

Mudakir mengaku tidak tahu sama sekali. Sebab bekerja sebagai Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) baru digelutinya selama tiga hari. Sebelumnya, tidak bekerja alias pengangguran.

“Saya tidak tahu ditampung kemana hasil PETI. Saya hanya pekerja biasa yang mengharapkan upah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari keluarga saya,” akunya.

Mudakir berharap proses hukum yang dijalani dapat segera berlalu, sehingga dapat kembali berkumpul dengan istri dan anaknya.

Di tempat yang sama, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan penindakan terhadap aktifitas  PETI sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahkan, tambah Kapolres, pihak kepolisian telah melakukan tindakan preventif dan persuasif sebelum mengambil tindakan penertiban. Tetapi mereka para pekerja PETI tidak mengindahkan langkah-langkah awal yang dilakukan pihak kepolisian. Hasilnya, ada 10 tersangka PETI yang berhasil diamankan dengan 5 laporan polisi (LP) sejak tanggal 1 hingga 22 November 2018.

“Barang bukti dan 10 tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sintang,” ucapnya.

Kapolres berharap dengan ditangkapnya 10 pekerja PETI, dapat memberikan efek jera bagi pekerja PETI lainya. Sebab, PETI merupakan aktifitas terlarang untuk dikerjakan. Apalagi, dampak yang ditimbulkan sangat besar.

“Kalau dilakukan di sungai maka sungai itu akan tercemar dengan merkuri, pastinya kondisi air sudah tidak sehat lagi,” terangnya.

Bagaimana dengan cukong PETI?

Kapolres menyatakan sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intens terhadap cukongnya. Tetapi, beberapa waktu lalu Polres Sintang sebelum masa kepemimpinannya telah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga cukongnya PETI.

“Untuk kasus yang ditangani saat ini, masih dalam penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian. Kita berharap agar dapat segera tertangkap, sehingga aktifitas PETI di Sintang dapat diminimalisir,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Jembatan Ketungau II Dipending
    OPD

    Pembangunan Jembatan Ketungau II Dipending

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang belum dapat memastikan apakah pembangunan jembatan Ketungau II itu layak untuk dilanjutkan atau tidak. “Untuk jembatan ketungau II, sekarang lagi ada kajian teknis, kita minta tolong ke Untan untuk melakukan kajian. Jadi kita belum mendapatkan rekomendasi, apakah jembatan itu layak untuk dilanjutkan lagi dengan kontruksi yang ada […]

  • Sintang Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi, Bupati Jarot: Terima Kasih OPD

    Sintang Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi, Bupati Jarot: Terima Kasih OPD

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menerima sebuah penghargaan peringkat pertama pada kategori Keterbukaan Informasi Publik yang diumumkan langsung oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Haris, Kota Pontianak, Jumat (18/11/2022) malam. Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sintang Kurniawan menyampaikan rasa senangnya karena di tahun 2022 ini […]

  • Teken Nota Kesepahaman Bersama, Jarot: Upaya untuk Melindungi dan Menjaga Hutan di Desa Bangun

    Teken Nota Kesepahaman Bersama, Jarot: Upaya untuk Melindungi dan Menjaga Hutan di Desa Bangun

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Yayasan Solidardad Network Indonesia, PT. Kencana Alam Permai bersama Ketua Lembaga Pengelola Rimba Tuja Semirah, Damianus melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama sebagai bentuk komitmen dalam mengelola dan melindungi Bukit Tempurung di Desa Bangun, Kecamatan Sepauk. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Senin (13/3/2023), juga dihadiri Bupati Sintang, Jarot Winarno. Pada kesempatan tersebut, Bupati […]

  • Wujud Transparansi, Wajib Pajak Dipasangi Alat Perekaman Transaksi Usaha

    Wujud Transparansi, Wajib Pajak Dipasangi Alat Perekaman Transaksi Usaha

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 35 dari 45 Wajib Pajak (WP) hotel, restoran dan tempat hiburan akan dipasang alat perekaman atau monitoring transaksi usaha. Pemasangan perangkat ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 25 April 2019 […]

  • Perusahaan Wajib Laporkan dan Salurkan CSR

    Perusahaan Wajib Laporkan dan Salurkan CSR

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan yang melakukan kegiatan di Kabupaten Sintang, terlebih bagi perusahaan perkebunan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya terutama soal Corporate Social Responsibility atau CSR. Pasalnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility atau CSR merupakan hal yang wajib disalurkan tiap perusahaan […]

  • Tenaga Honorer Puskesmas Kayan Hulu Ditemukan Tewas Mengapung

    Tenaga Honorer Puskesmas Kayan Hulu Ditemukan Tewas Mengapung

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang tenaga honorer Puskesmas Kayan Hulu ditemukan tewas mengapung di aliran anak Sungai Kayan, Sabtu (6/7/2019) pukul 08.00 WIB. Tenaga honorer Puskesmas Kayan Hulu itu bernama Lukas (28) warga Desa Empakan, Kecamatan Kayan Hulu. Lukas dikabarkan hilang sejak, Kamis (4/7/2019) pukul 17.30 WIB. Sementara, berdasarkan keterangan saksi mata kejadian, Yus Gunawan mengaku mendengar […]

expand_less