Breaking News
light_mode

Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

  • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, dalam situasi menghadapi wabah virus corona (Covid-19), para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.

“Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar,” tegasnya, Jumat (20/3/2020).

Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk menghindari adanya penimbunan yang akan menyulitkan konsumen atau masyarakat dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, Edi juga mengingatkan pelaku usaha tidak menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku. “Apalagi sampai mengambil keuntungan yang berlebihan,” ujarnya.

Kemudian, masyarakat juga diimbau tidak membeli barang secara berlebihan baik di pusat perbelanjaan maupun pasar modern. Sebab hal demikian dapat menyebabkan kelangkaan barang sehingga memicu kenaikan harga.

“Pelaku usaha perlu membatasi pembelian barang oleh konsumen untuk mengantisipasi kelangkaan barang sehingga mereka membeli sesuai kebutuhan saja,” pungkasnya. (LK1/Jim/Prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Pagi Terima DIPA dan TKD

    Wabup Pagi Terima DIPA dan TKD

    • calendar_month Sab, 3 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 di Provinsi Kalimantan Barat. DIPA dan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji didampingi Kepala Kantor Wilayah DJPb Kalbar, Imik Eko Putro di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (2/12/2022). […]

  • Si Jago Merah Hanguskan Ruko Pasar Inpres

    Si Jago Merah Hanguskan Ruko Pasar Inpres

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Sintang. Kali ini si jago merah menghanguskan sejumlah bangunan di kawasan Pasar Inpres Sintang, Kamis (1/10/2020) pukul 16.35 WIB. Belum diketahui pasti penyebab peristiwa kebakaran tersebut. Namun, Kasat Satpol PP dan Damkar Sintang, Martin Nandung mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.35 WIB. “Kalau ruko […]

  • Muda Ajak DPRD Bekerja Cepat

    Muda Ajak DPRD Bekerja Cepat

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 44 orang Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik. Pelantikan digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya 2019-2024 di Qubu Resort, Kubu Raya, Rabu (18/9/2019). Keseluruhan anggota DPRD yang seharusnya dilantik berjumlah 45 orang. Karena satu orang anggota […]

  • Pagelaran Budaya RRI Disaksikan Langsung Bupati dan Sekda Sintang

    Pagelaran Budaya RRI Disaksikan Langsung Bupati dan Sekda Sintang

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus menyaksikan secara langsung pagelaran budaya di Halaman Radio Republik Indonesia (RRI) Sintang, Jumat (27/10/2023). Dalam kegiatan yang disiarkan langsung oleh RRI secara live, disajikan pula obrolan budaya yang menghadirkan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, Jeffray Edward dan Sultan Sintang, Raden Barrie Danu […]

  • DAK Rp94 Miliar untuk Landak Dibatalkan

    DAK Rp94 Miliar untuk Landak Dibatalkan

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp94 miliar untuk Kabupaten Landak dibatalkan. Ihwal pembatalan tersebut setelah terbitnya surat No S-247/MK_07/2020 tanggal 27 Maret 2020 meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk […]

  • Jembatan Rusak, Truk Angkutan Elpiji 3 Kg Amblas

    Jembatan Rusak, Truk Angkutan Elpiji 3 Kg Amblas

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebuah truk KB 8867 EB yang mengangkut gas Elpiji 3 Kg, amblas ketika melintasi jembatan Sesar, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Kamis (20/09/2018). Truk tersebut bermuatan 560 tabung gas elpiji 3 Kg. Rencananya akan dibawa ke pangkalan Ketungau Indah Lestari, Nanga Ketungau. Apesnya, truk tersebut amblas. “560 isi mau kita antar ke pangkalan […]

expand_less