Cegah Praktik Korupsi, Pemprov dan Kejati Kalbar Teken PKS TP4D
- calendar_month Sel, 18 Jun 2019
- comment 0 komentar

Gubernur Kalbar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pendatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa (18/6/2019)
LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pendatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa (18/6/2019).
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk mengawal kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat, baik dana APBN maupun APBD. Tujuannya guna mencegah dini adanya indikasi praktik korupsi atau kerugian Negera lainnya. Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan daerah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan dengan baik, serta terhindari dari permasalahan-permasalahan hukum.
“Perjajian ini mengawal pelaksanaan pembangunan dengan dana APBD maupun APBN yang ada didalam APBD,” ungkap Sutarmidji.
Sutarmidji sependapat dengan usulan Kejaksaan Tinggi untuk menertibkan asset-aset yang milik Pemerintah Provinsi yang mana masih ada dikuasai oleh pihak ketiga dan ulit diajak kerjasama dalam menyelesaikannya.
“Kalo ada gugatan-gugatan perdata dan Tata Usaha Negara di Pengadilan, kita ada tim dari kejaksaan atau kita serahkan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” tuturnya.
Kemudian untuk menertibkan masalah perkebunan dan pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat ini, Sutarmidji mengaku bahwa pihak perusahaan sulit untuk diajak kordinasi dalam mematuhi aturan-aturan yang ada. “Perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan itu kadang sulit diajak berkordinasi mematuhi aturan-aturannya. Kontribusi mereka (perusahaan,red) serta kepeduliannya kepada masyarakat sangat minim,” ujarnya.
Dirinya pun memberikan contoh permasalahan yang terjadi di perusahaan perkebunan dengan masyarakat, dimana Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang masih menjadi permasalahan hingga saat ini.
“PIR yang 20 persen milik masyarakat belum diserahkannya. Kalo tidak diserahkan ke masyarakat kita akan anggap itu suatu pelanggaran. Kemudian CSR-nya terkadang perusahaan tidak jelas, masyarakat dilingkungan perusahaan itu masih miskin, desa tertinggal, bahkan sangat tertinggal artinyakan tidak ada kepeduliannya,” tegasnya.
Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, orang nomor satu di Kalbar meminta seluruh SKPD dilingkungan Kalbar akan didampingi TP4D dari Kejaksaan.
“Kemarin Kita belum melakukan PKS, setelah perjanjian ini kegiatan-kegiatan pemerintah semaksimal mungkin itu diminta untuk didampingi oleh TP4D,”imbuhnya.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi ini merupakan langkah startegis yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nrt/Humpro)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar