Cegah Penyimpangan Anggaran
- calendar_month Rab, 5 Mei 2021
- comment 0 komentar

Wabup Mempawah, Muhammad Pagi saat membuka sosialisasi sistem pengendarian intern pemerintah dan manajemen risiko, Rabu (5/5/2021)
LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan sosialiasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah tahun 2021, Rabu (5/5/2021) di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah.
Kegiatan yang diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) itu dibuka Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi.
“Penerapan SPIP memiliki makna penting dalam penyusunan, penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah. Dipandang penting karena dapat mendeteksi dini serta mengantisipasi terjadinya kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Pagi.
Wabup menjelaskan, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menjelaskan, SKPD selaku pengguna barang diharuskan menyampaikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD sudah terselenggara berdasarkan penerapan SPIP.
“Alhamdulillah beberapa tahun belakangan ini, pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Mempawah mendapatkan opini WTP. Hal itu menunjukan seluruh SKPD telah berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Wabup berharap seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat bekerja maksimal dan lebih solid sebagai tim. Sehingga dapat mengintegrasikan SPIP maupun manajemen resiko pada seluruh rencana program kerja secara berkelanjutan.
“Sehingga dapat memberikan keyakinan atas upaya pencapaian tujuan organisasi terutama melalui pengelolaan keuangan, pengamanan aset, serta ketaatan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mempawah, Sumanto mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut guna meningkatkan pemahaman tentang SPIP dan manajemen resiko di Kabupaten Mempawah. Agar dapat menciptakan penyelenggaraan keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel.
“Tujuannya untuk meningkatkan hasil kerja guna menghindari praktik korupsi, memperkuat tim kerja di satuan kerja perangkat daerah masing-masing dalam hal pengendalian pekerjaan yakni sesuai aturan yang berlaku dan jangan sampai menggunakan aturan yang sudah kedaluarsa,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar