LensaKalbar – Camat Sintang, Tatang Supriyatna mengimbau masyarakatnya untuk mematuhi jam operasional membuang sampah.
Untuk wilayah Kecamatan Sintang, masyarakat dapat membuang sampah pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Artinya pada waktu siang hari tidak ada lagi sampah-sampah di sejumlah tempat pembuangan sampah,” ujar Camat Sintang, Tatang Supriyatna ketika ditemui Lensakalbar.co.di usai menghadiri kegiatan Deklarasi Damai Lintas Sektoral di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (5/11/2024).
“Buanglah sampai pada malam hari, sehingga paginya petugas kebersihan sudah dapat mengangkut sampah di sejumlah TPS yang ada di dalam Kota Sintang ini,” tambah Tatang Supriyatna.
Menurut Tatang Supriyatna, petugas kebersihan yang mengangkut sampah saat ini sudah bekerja maksimal, tetapi sampah masih ditemukan pada jam-jam di luar pembuangan sampah.
“Tentu ini kembali lagi pada kesadaran masyarakat kita, karena belum tertibnya masyarakat dalam membuang sampah tepat waktu,” kata Tatang Supriyatna.
Kendati demikian, Tatang Supriyatna mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, bahkan tiap RT sudah diminta agar masyarakat dapat mematuhi aturan jam operasional membuang sampah.
“Sudah kami sosialisasikan terkait jam buang sampah tepat waktu. Dan kami juga sudah minta kepada RT masing-masing untuk menginformasikan terkait aturan jam operasional buang sampah ini,” ungkap Tatang Supriyatna.
Sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang jadwal membuang sampah, kata Tatang Supriyatna, pihaknya juga telah meminta kepala desa dan lurah agar rutin memberikan edukasi kepada masyarakatnya.
“Edukasi kepada masyarakat harus ditingkatkan karena berbicara sampah bukan sekadar kebersihan lingkungan, tetapi kesehatan bagi warga. Nah, kendalanya sekarang masyarakat sudah mengetahui aturan jadwal membuang sampah, tetapi masih banyak yang melanggarnya,” pungkas Tatang Supriyatna. (Dex)