Calon 4 Kecamatan Baru, Dirjen BAK Minta Surat Pernyataan Wilayah Tak Bersengketa
- calendar_month Sen, 8 Apr 2019
- comment 0 komentar

Yaser Arafat
LensaKalbar – Berdasarkan surat terakhir yang dikirim oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen BAK) Mendagri, calon 4 kecamatan baru di Kabupaten Sintang sudah tidak ada kendala. Petunjuknya Pemkab Sintang diminta memperbaiki peta wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Untuk persyaratan teknis, wilayah, dan administrasi sudah tidak ada masalah untuk calon 4 kecamatan itu. Tapi kita diminta harus memperbaiki peta wilayah yang berbatasan dengan Kapuas hulu, karena Kecamatan Inggar sebagiannya dinilai berbatasan langsung dengan Kapuas hulu,” kata Kabag Tapem Sintang, Yaser Arafat, Senin (8/4/2019).
Dirjen BAK, kata Yaser, hanya meminta surat pernyataan bahwa pada segmen wilayah yang dimaksud tidak ada sengketa batas, khususnya dengan Kapuas hulu.
“Kenyataannya seperti itu, bahwa segmen calon Kecamatan Inggar dan kecamatan yang berada di sebelahnya tidak ada masalah. Persoalan batas kita dengan Kapuas Hulu itu, hanya pada segmen wilayah Desa Mungguk Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah. Kalau Inggar, Kayan Hulu dan Kayan Hilir tidak ada masalah,” ungkapnya.
Surat pernyataan yang dimintai itupun, tambah Yaser, sudah kita buat dan siap diantarkan ke Mendagri bahwasannya ihwal yang dimaksud tidak ada masalah. Sementara, kelengkapan kedua yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan bahwa sudah menyelesaikan kebijakan satu peta. Ini sesuai dengan surat edaran Mendagri yang ditindaklanjuti Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar.
“Terkait kebijakan satu peta ini, kita juga sudah melaksanakannya. Sebelumnya, Badan Informasi Geospasial sudah datang ke Sintang untuk melakukan deleniasi wilayah. Seluruh desa sudah dibuat deleniasi wilayah atau peta dasar wilayah desa. Tinggal membuat surat pernyataan saja,” ungkap Yaser.
Intinya, tegas Yasser, persyaratan pemekaran sesuai PP sudah tidak ada masalah. Mengingat, peta adalah lampiran Perda yang harus diperbaiki. “Sekarang tinggal menunggu proses di Kemendagri. Sebagaimana janji mereka pada kita, jika lampiran sudah diselesaikan dan diperbaiki, akan segera diproses lebih lanjut. Ini yang kita tunggu,” tutupnya. (Dex)
- Penulis: lk-02 lk-02
Saat ini belum ada komentar