Breaking News
light_mode

Bupati Mempawah Terbitkan Edaran THR

  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Memastikan pekerja mendapatkan haknya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Surat edaran nomor : 560/2390/Perindagnaker-D itu, ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina pada 28 April 2021.

Selanjutnya, surat edaran disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Mempawah.

Menurut Bupati Erlina, diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam edarannya, Bupati Erlina mengungkapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR. Yakni, masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, besaran THR diberikan dengan sejumlah ketentuan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Bupati Erlina dalam surat edarannya.

Masih dalam edarannya, Bupati Erlina mengatakan terhadap  perusahaan yang terdampak pandemi dan berakibat tak mampu membayar THR maka disarankan melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan dibuat tertulis yang membuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Sebab, sambung Bupati Erlina, kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan besaran seuai aturan dan ketentuan yang  telah ditetapkan perundang-undangan.

“Perusahaan yang telah memenuhi kesepakatan dengan pekerja, wajib melaporkannya kepada Disperindagnaker Mempawah  paling lambat tujuh hari sebelum perayaan keagamaan,” tegasnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang  telah melaksanakan pembayaran THR wajib menyampaikan laporan dan melampirkan bukti pembayaran THR kepada Bupati Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker).

“Terhadap pelanggaran pemberian THR, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah akan menegakan hukum sesuai kewenangannya dengan memperhatikan rekomendasi dari pemeriksaan pegawai pengawasa ketenagakerjaan,” katanya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Yakin Jembatan Kapuas III Akan Mempermudah Transportasi Darat di Kalbar

    Bupati Erlina Yakin Jembatan Kapuas III Akan Mempermudah Transportasi Darat di Kalbar

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalbar saat ini tengah mempersiapkan rencana pembangunan Jembatan Kapuas III di kawasan Wajok Hulu. Hal itu diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina saat ditemui sejumlah awak media di halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu (11/11/2020). “Dari PUPR Provinsi Kalbar sudah ada berdiskusi dan sosialisasi dengan kita (Pemkab Mempawah,red). Kita juga memberikan pengarahan kepada […]

  • Dewan Dukung Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

    Dewan Dukung Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward memberi dukungan penuh terhadap kegiatan simulasi pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sintang. “Simulasi sangat penting untuk dilakukan, karena dengan adanya simulasi ini, maka dapat meningkatkan kesiagaan aparat keamanan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang,” kata Jeffray Edward, Rabu […]

  • Jarot: “Jangan Berhenti Bermain, Kalau Tak Ingin Menjadi Tua”

    Jarot: “Jangan Berhenti Bermain, Kalau Tak Ingin Menjadi Tua”

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Jangan berhenti bermain, kalau tak ingin menjadi tua. Jadi, tetaplah nyetir, berkebun, main Facebook, Instagram, dan ngopi-ngopi, biar kita tidak merasa tua,” pesan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat memberikan pembekalan ASN menjelang purna tugas di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Selasa (16/07/2019). Selain itu, orang nomor satu di […]

  • Pasca Putusan MK, Kalbar Tetap Kondusif

    Pasca Putusan MK, Kalbar Tetap Kondusif

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dihadapan Forkopimda Kabupaten Sintang, Melawi, dan Sekadau. Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi menyampaikan bahwasanya Kalbar dalam situasi aman dan kondusif, pasca diumumkannya hasil putusan MK pada gugatan Pilpres 2019 lalu. “Kita minta supaya kondisi ini tetap di pelihara terus dan di jaga sehingga kita dapat melanjutkan kegiatan selanjutnya yaitu membangun wilayah Kalbar […]

  • Berharap IKBKH Sintang Rangkul Semua Etnis

    Berharap IKBKH Sintang Rangkul Semua Etnis

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengurus Ikatan Keluarga Besar Kapuas Hulu (IKBKH) Kabupaten Sintang periode 2019-2023 dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Pembina IKBKH, Abang Muhamad Nasir di Gedung Pancasila Sintang, Minggu (8/12/2019) malam. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPD RI, Erlinawati, Wakapolres Sintang, Asisten III Pemerintah Kabupaten Sintang, anggota DPRD Kapuas Hulu, dan seluruh pengurus IKBKH […]

  • TPID Pontianak Raih Penghargaan Nasional Terbaik se-Kalimantan

    TPID Pontianak Raih Penghargaan Nasional Terbaik se-Kalimantan

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penghargaan bergengsi tingkat nasional kembali diraih Kota Pontianak. Kali ini Kota Pontianak menyandang predikat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Terbaik Wilayah Kalimantan 2021 pada TPID Awards 2022. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada TPID dalam pengendalian inflasi di daerah. Trofi dan piagam TPID Terbaik diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada […]

expand_less