Breaking News
light_mode

Bupati Mempawah Terbitkan Edaran THR

  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Memastikan pekerja mendapatkan haknya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Surat edaran nomor : 560/2390/Perindagnaker-D itu, ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina pada 28 April 2021.

Selanjutnya, surat edaran disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Mempawah.

Menurut Bupati Erlina, diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam edarannya, Bupati Erlina mengungkapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR. Yakni, masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, besaran THR diberikan dengan sejumlah ketentuan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Bupati Erlina dalam surat edarannya.

Masih dalam edarannya, Bupati Erlina mengatakan terhadap  perusahaan yang terdampak pandemi dan berakibat tak mampu membayar THR maka disarankan melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan dibuat tertulis yang membuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Sebab, sambung Bupati Erlina, kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan besaran seuai aturan dan ketentuan yang  telah ditetapkan perundang-undangan.

“Perusahaan yang telah memenuhi kesepakatan dengan pekerja, wajib melaporkannya kepada Disperindagnaker Mempawah  paling lambat tujuh hari sebelum perayaan keagamaan,” tegasnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang  telah melaksanakan pembayaran THR wajib menyampaikan laporan dan melampirkan bukti pembayaran THR kepada Bupati Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker).

“Terhadap pelanggaran pemberian THR, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah akan menegakan hukum sesuai kewenangannya dengan memperhatikan rekomendasi dari pemeriksaan pegawai pengawasa ketenagakerjaan,” katanya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh dengan Olahraga Rutin

    Jaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh dengan Olahraga Rutin

    • calendar_month Jum, 10 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjaga kesehatan dan kebugaran di masa Pandemi Covid-19 tentunya menjadi hal yang menentukan daya tahan tubuh. Ihwal itupun dilakukan Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi saat mengikuti rutinitas senam sehat di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Jumat (10/12/2021) pagi. Bupati Erlina yang selalu terlihat bersemangat mengatakan bahwa di tengah […]

  • Jual Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke Sambas, Penjual dan Pembeli Ditangkap

    Jual Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke Sambas, Penjual dan Pembeli Ditangkap

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jajaran Satreskrim Polsek Siantan menangkap pembeli dan penjual tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di Jalan Raya Jungkat, Kabupaten Mempawah, Selasa (11/8/2020). Kedua tersangka tersebut berinisial SB dan BH. Pertama pihak kepolisian mendapat lapoaran dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli gas elpiji subsidi 3 Kg. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Nah, tepat di […]

  • Lewat Program JKN-KIS, Pegawai Bank Bantu Sesama Peserta

    Lewat Program JKN-KIS, Pegawai Bank Bantu Sesama Peserta

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri. Setiap saat, manusia harus selalu berinteraksi dengan sesama manusia. Dan selayaknya makhluk yang dibekali dengan akal, pikiran, dan hati, sudah kodratnya jika manusia memiliki rasa empati dan kepedulian terhadap sesamanya. Hal inilah yang dirasakan oleh Usmiyati. Dimana saat ini dia bekerja sebagai pegawai Badan Usaha […]

  • Ibunda Gubernur Kalbar Meninggal Dunia

    Ibunda Gubernur Kalbar Meninggal Dunia

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Duka mendalam dirasakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji atas meninggalnya ibunda tercinta Hj. Djaedah binti Said Lajim, Sabtu (17/4/2021). Almarhumah wafat diusia 85 tahun akibat sakit dan langsung dimakamkan hampir bersebelahan dengan makam almarhum suaminya, H.M Tahir bin Abu Bakar yang wafat lebih dulu pada 2017 lalu. Keluarga besar Gubernur Sutarmidji beserta kerabat […]

  • Kembangkan Produksi Beras Lokal

    Kembangkan Produksi Beras Lokal

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anton Isdianto menegaskan pengembangan produksi beras lokal sebagai strategi untuk menekan tingkat inflasi yang masih tinggi di wilayah tersebut. Upaya ini, kata Anton Isdianto diharapkan mampu memberikan solusi berkelanjutan terhadap permasalahan ketersediaan dan kenaikan harga beras yang terus mengalami kenaikan. Selain itu, Anton Isdianto menyarankan […]

  • Sujiwo Puji Evaluasi Kinerja DPMPTSP

    Sujiwo Puji Evaluasi Kinerja DPMPTSP

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya menggelar evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (7/1/2020). Kegiatan evaluasi dirangkaikan dengan syukuran Hari Ulang Tahun ke-10 DPMPTSP. Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan, evaluasi kinerja tahun 2019 yang dilaksanakan BPMPTSP sangat baik. Karena […]

expand_less