Breaking News
light_mode

Bupati Mempawah Terbitkan Edaran THR

  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Memastikan pekerja mendapatkan haknya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Surat edaran nomor : 560/2390/Perindagnaker-D itu, ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina pada 28 April 2021.

Selanjutnya, surat edaran disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Mempawah.

Menurut Bupati Erlina, diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam edarannya, Bupati Erlina mengungkapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR. Yakni, masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, besaran THR diberikan dengan sejumlah ketentuan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Bupati Erlina dalam surat edarannya.

Masih dalam edarannya, Bupati Erlina mengatakan terhadap  perusahaan yang terdampak pandemi dan berakibat tak mampu membayar THR maka disarankan melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan dibuat tertulis yang membuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Sebab, sambung Bupati Erlina, kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan besaran seuai aturan dan ketentuan yang  telah ditetapkan perundang-undangan.

“Perusahaan yang telah memenuhi kesepakatan dengan pekerja, wajib melaporkannya kepada Disperindagnaker Mempawah  paling lambat tujuh hari sebelum perayaan keagamaan,” tegasnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang  telah melaksanakan pembayaran THR wajib menyampaikan laporan dan melampirkan bukti pembayaran THR kepada Bupati Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker).

“Terhadap pelanggaran pemberian THR, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah akan menegakan hukum sesuai kewenangannya dengan memperhatikan rekomendasi dari pemeriksaan pegawai pengawasa ketenagakerjaan,” katanya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengelolaan DD dan ADD Harus Patuhi Aturan

    Pengelolaan DD dan ADD Harus Patuhi Aturan

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Desa dituntut untuk melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) secara efektif serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota DPRD Sintang, Kusnadi mengharapkan, Pemerintah Desa harus bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa secara efektif, dalam melakukan berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “ Dana yang dikelola Pemerintah Desa lebih dari Rp1 […]

  • Wako Edi Harap Pelatihan Satpam Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

    Wako Edi Harap Pelatihan Satpam Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelatihan Satuan Pengamanan atau Satpam menjadi salah satu program tahunan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak. Tahun ini, sebanyak 25 orang terpilih untuk mengikuti pelatihan tersebut dari hasil seleksi tahun 2022 kemarin. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik program ini. Ia berpesan agar peserta pelatihan dapat menjaga kebugaran fisik serta kedisiplinan. Selain […]

  • Banjir, 586 Warga Peniti Dalam II dan Peniti Besar Mengungsi

    Banjir, 586 Warga Peniti Dalam II dan Peniti Besar Mengungsi

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan warga mengungsi akibat banjir menerjang Desa Peniti Dalam II dan Peniti Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Sebanyak 586 warga mengungsi di sejumlah tempat yang telah disediakan. “Ada tiga titik kami siapkan untuk menampung warga, pertama itu di SDN 04 Segedong, kedua di SDN 16 Segedong, ketiga di SMPN 3 Segedong, dan beberapa […]

  • Selain Menang, Ketua Dewan Harap Peserta Pesparani Bawa Pulang Ilmu yang Bermanfaat

    Selain Menang, Ketua Dewan Harap Peserta Pesparani Bawa Pulang Ilmu yang Bermanfaat

    • calendar_month Ming, 2 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny berharap 34 peserta Pesparani Katolik yang dilepas Bupati Jarot Winarno menuju Kota Kupang agar dapat mengharumkan nama Provinsi Kalbar, dan khususnya Kabupaten Sintang. “Kami harap peserta Pesparani yang mengikuti berbagai perlombaan ini dapat meraih juara atau menang di tingkat nasional, sehingga dapat mengharumkan nama […]

  • Sebelum Musrenbang Kabupaten, Camat Diminta Siapkan Aspirasi Masyarakatnya

    Sebelum Musrenbang Kabupaten, Camat Diminta Siapkan Aspirasi Masyarakatnya

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh camat dan kepala desa (Kades) diminta mempersiapkan usulan atau aspirasi masyarakatnya untuk disampaikan dalam Forum Camat dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, pada 11-18 Maret 2019 mendatang. “Ini wadah komunikasi Camat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada seluruh OPD berdasarkan hasil musrenbang tingkat desa dan kecamatan yang baru saja selesai dilaksanakan,” kata Kepala […]

  • Ketua Dewan Sebut Seluruh Desa di Wilayah Perbatasan Belum Ada Listrik

    Ketua Dewan Sebut Seluruh Desa di Wilayah Perbatasan Belum Ada Listrik

    • calendar_month Sab, 9 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengungkapkan bahwa sampai hari ini kondisi wilayah perbatasan di Kabupaten Sintang masih tertinggal, terutama pada infrastruktur penerangan atau listrik. “Hampir seluruh desa yang adi kawasan perbatasan khususnya Kecamatan Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu belum teraliri infrastruktur listrik,” ungkap Florensius Ronny ketika menjadi nara […]

expand_less