Breaking News
light_mode

Bupati Mempawah Terbitkan Edaran THR

  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Memastikan pekerja mendapatkan haknya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Surat edaran nomor : 560/2390/Perindagnaker-D itu, ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina pada 28 April 2021.

Selanjutnya, surat edaran disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Mempawah.

Menurut Bupati Erlina, diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam edarannya, Bupati Erlina mengungkapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR. Yakni, masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, besaran THR diberikan dengan sejumlah ketentuan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Bupati Erlina dalam surat edarannya.

Masih dalam edarannya, Bupati Erlina mengatakan terhadap  perusahaan yang terdampak pandemi dan berakibat tak mampu membayar THR maka disarankan melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan dibuat tertulis yang membuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Sebab, sambung Bupati Erlina, kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan besaran seuai aturan dan ketentuan yang  telah ditetapkan perundang-undangan.

“Perusahaan yang telah memenuhi kesepakatan dengan pekerja, wajib melaporkannya kepada Disperindagnaker Mempawah  paling lambat tujuh hari sebelum perayaan keagamaan,” tegasnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang  telah melaksanakan pembayaran THR wajib menyampaikan laporan dan melampirkan bukti pembayaran THR kepada Bupati Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker).

“Terhadap pelanggaran pemberian THR, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah akan menegakan hukum sesuai kewenangannya dengan memperhatikan rekomendasi dari pemeriksaan pegawai pengawasa ketenagakerjaan,” katanya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mempawah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

    Pemkab Mempawah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu (1/10/2025). Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut. Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Dalam amanatnya, Wabup Juli Suryadi menegaskan bahwa Pancasila harus […]

  • Ribuan Warga Sintang Nonton Cap Go Meh di Sungai Durian

    Ribuan Warga Sintang Nonton Cap Go Meh di Sungai Durian

    • calendar_month Sab, 3 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perayaan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang Jumat (2/3) malam bertemakan “Pelangi Budaya Merajut Nusantara”. Tidak hanya meriah, tetapi juga benar-benar merajut persatuan dan kesatuan melalui event budaya. “Kegiatan ini guna saling merajut budaya dan adat istiadat, menjalin toleransi antarumat beragama dan berbudaya,” kata Ketua Panitia Perayakan Cap Go Meh Kabupaten Sintang. Perayaan […]

  • Pemkab Mempawah dan Bulog Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

    Pemkab Mempawah dan Bulog Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

    • calendar_month Sel, 10 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menerima audiensi Pemimpin Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Barat, Dedi Aprilyadi di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai peluang sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Perum BULOG demi mendukung program swasembada pangan sebagai bagian dari Asta Cita Presiden RI. Pada kesempatan […]

  • Gagal Panen Diduga jadi Penyebab Harga Cabai Meroket

    Gagal Panen Diduga jadi Penyebab Harga Cabai Meroket

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Harga cabai di pasar tradisional mengalami kenaikan. Tak tanggung-tanggung, harga komoditas pertanian ini naik dua kali lipat alias 100 persen. Harga cabai naik perlahan hingga tembus Rp 100 ribu per kilogram (kg). Kenaikan sebesar ini khususnya terjadi pada jenis cabai rawit merah yang sebelumnya dibanderol Rp 45-60 ribu per kg naik menjadi Rp 90 ribu hingga […]

  • Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Pesan Positif

    Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Pesan Positif

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kota Pontianak gelar pembinaan pembuatan website kepada pemuda yang tergabung dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Pontianak, Kamis (14/4/2022) di Ruang Rapat Statistik Diskominfo Kota Pontianak. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga publikasi positif kepada masyarakat. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika […]

  • MTQ Pacu Generasi Qurani

    MTQ Pacu Generasi Qurani

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VI Kabupaten Kubu Raya resmi dimulai, Minggu (28/7/2019). Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan membuka MTQ di Lapangan Sepak Bola Perkasa Desa Selat Remis, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, yang ditandai pemukulan tar. Pembukaan MTQ berlangsung semarak. Defile kafilah dari sembilan kecamatan melintas dengan iringan Mars MTQ yang dimainkan […]

expand_less