Breaking News
light_mode

Bupati Mempawah Terbitkan Edaran THR

  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Memastikan pekerja mendapatkan haknya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Surat edaran nomor : 560/2390/Perindagnaker-D itu, ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina pada 28 April 2021.

Selanjutnya, surat edaran disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Mempawah.

Menurut Bupati Erlina, diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam edarannya, Bupati Erlina mengungkapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR. Yakni, masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, besaran THR diberikan dengan sejumlah ketentuan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Bupati Erlina dalam surat edarannya.

Masih dalam edarannya, Bupati Erlina mengatakan terhadap  perusahaan yang terdampak pandemi dan berakibat tak mampu membayar THR maka disarankan melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan dibuat tertulis yang membuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Sebab, sambung Bupati Erlina, kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan besaran seuai aturan dan ketentuan yang  telah ditetapkan perundang-undangan.

“Perusahaan yang telah memenuhi kesepakatan dengan pekerja, wajib melaporkannya kepada Disperindagnaker Mempawah  paling lambat tujuh hari sebelum perayaan keagamaan,” tegasnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang  telah melaksanakan pembayaran THR wajib menyampaikan laporan dan melampirkan bukti pembayaran THR kepada Bupati Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker).

“Terhadap pelanggaran pemberian THR, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah akan menegakan hukum sesuai kewenangannya dengan memperhatikan rekomendasi dari pemeriksaan pegawai pengawasa ketenagakerjaan,” katanya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik Ketua PKK KKU, Lismaryani Sutarmidji: Segera Jalankan 10 Program PKK

    Lantik Ketua PKK KKU, Lismaryani Sutarmidji: Segera Jalankan 10 Program PKK

    • calendar_month Rab, 19 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keberhasilan dan sasaran pembinaan PKK adalah keluarga yang perlu mendapat perhatian untuk ditingkatkan kesejahteraannya, sehingga tercipta  Keluarga yang maju dan mandiri. Olehkarenanya, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar, Ny Hj Lismaryani Sutarmidji meminta kepada Ketua PKK Kabupaten Kayong Utara periode 2018-2023 untuk menerapkan dengan detail dan maksimal 10 program PKK yang telah dirumuskan secara operasional dalam […]

  • Bupati Erlina Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri dengan Kesederhanaan

    Bupati Erlina Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri dengan Kesederhanaan

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah membuka kegiatan “Takbiran Fest 2023, Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, Ismail, Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, dan Kasat Pol PP Mempawah, Kuntum Indah meninjau pos pelayanan Operasi Ketupat 2023 di Terminal Mempawah, Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir, Jumat (21/4/2023) malam. Peninjauan sejumlah pos pelayanan Operasi […]

  • Cetak Bibit Atlet Karate Sejak Dini

    Cetak Bibit Atlet Karate Sejak Dini

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Karate bisa menjadi pilihan dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Selain bela diri, banyak manfaat yang diperoleh dari karate. “Karate melatih kekuatan mental, lebih bugar dan sehat serta mengukir prestasi,” ujarnya usai pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) Kushin Ryu M Karate-do Indonesia (KKI) Kota Pontianak Periode 2019-2023 dan Pembukaan Kejuaraan Karate antar Ranting KKI se-Kota […]

  • PDAM Akan Gratiskan Tagihan MBR dan Sosial

    PDAM Akan Gratiskan Tagihan MBR dan Sosial

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya menangani persoalan sosial akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan membebaskan tagihan PDAM bagi tarif golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sosial. Sedangkan tarif golongan menengah, tagihan pemakaian air leding mendapat potongan 30 persen. Golongan tarif sosial seperti rumah ibadah. “Rencana ini akan kita berlakukan selama tiga […]

  • Komsos Danrem Bersama KBT di Mempawah

    Komsos Danrem Bersama KBT di Mempawah

    • calendar_month Rab, 19 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komandan Korem 121/ABW, Brigjen TNI Ronny melaksanakan komunikasi sosial dengan keluarga besar tentara, aparat, dan komponen masyarakat di Kabupaten Mempawah, Rabu (19/5/2021) pagi di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Mempawah, Hj Erlina, Muspida Pemerintah Kabupaten Mempawah, Ketua Persit KCK Koorcab Korem 121/ABW beserta pengurus, OPD Pemerintah Kabupaten […]

  • Pilkades di 291 Desa Berjalan dengan Aman dan Lancar
    OPD

    Pilkades di 291 Desa Berjalan dengan Aman dan Lancar

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berlangsung di 291 desa telah usai diselenggarakan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan pesta demokrasi tingkat desa ini berlangsung lancar. Adapun, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades ini […]

expand_less