Breaking News
light_mode

Bupati Erlina Terjun Langsung Sosialisasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020

  • calendar_month Rab, 9 Sep 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan terus dikumandangkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Mempawah.

Pemerintah kabupaten, forkopimda hingga pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa, semua lini bersatu padu menyampaikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Rabu (9/9/2020) malam, dilaksanakan Apel Patroli Bersama dan Sosialisasi Perbup Nomor 50/2020 yang dipimpin Bupati Mempawah, HjErlina. Seluruh pemangku kepentingan hadir dan turun ke tengah-tengah masyarakat.

Usai digelar apel, tim kabupaten ini dibagi menjadi dua, yakni Tim 1 yang dipimpin langsung Bupati Erlina melaksanakan patroli dan sosialisasi di wilayah Kota Mempawah. Sedangkan Tim 2 dipimpin Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menuju Kecamatan Sungai Pinyuh.

Tepat pukul 20.15 WIB, kedua tim bergerak ke wilayah target untuk memberikan imbauan dan edukasi secara tatap muka mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru berupa protokol kesehatan bagi masyarakat yang sedang beraktivitas.

Misalnya, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir, wajib mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan dilarang berkerumun.

Tim patroli bersama ini kemudian mensosialisasikan Perbup Nomor 50/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Erlina mengatakan, setelah melalui tahap sosialisasi, Peraturan Bupati ini akan ditegakkan demi kedisiplinan bersama dalam mencegah Covid19 di Kabupaten Mempawah.

“Bagi masyarakat yang melanggar, nanti kita tegur dulu secara lisan, selanjutnya teguran tertulis. Kalau masih bandel akan diberi sanksi berupa kerja sosial selama 15 menit,” tegas Erlina.

Apabila masih ada yang bandel akan diberikan sanksi lanjutan berupa denda administrasi sebesar Rp100 ribu. Sanksi terberat akan dilakukan test swab dan isolasi mandiri.

Beberapa tahapan sanksi di atas, tambahnya, dibuat untuk membangun kembali kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebran virus Corona.

“Jangan sampai dilanggar, intinya kami ingin menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh warga Kabupaten Mempawah. Semoga Allah selalu menjaga kita semua dalam beraktivitas di masa adaptasi kebiasaan baru,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Doakan Karir Wendi Isnawan Semakin Sukses

    Bupati Erlina Doakan Karir Wendi Isnawan Semakin Sukses

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah Erlina didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail menghadiri acara Perpisahan Kepala Kantor Pertanahan Mempawah, Wendi Isnawan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Jumat (17/3/2023). Seperti diketahui Kepala Kantor Pertanahan Mempawah, Wendi Isnawan pindah tugas ke Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Mempawah yang baru dipimpin Marihot Gultom. Pada kesempatan […]

  • Pemprov Kalbar Salurkan Ratusan Alat untuk Penyandang Disabilitas

    Pemprov Kalbar Salurkan Ratusan Alat untuk Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan berupa ratusan peralatan untuk masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Mempawah. Secara simbolis, bantuan diserahkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Golda M Purba kepada Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Selasa (7/9/2021), di Aula Kantor Bupati Mempawah. Bantuan yang diberikan berupa 66 unit kursi roda, […]

  • Bupati Erlina Minta DAD Tetap Bangun Sinergitas dengan Semua Pihak

    Bupati Erlina Minta DAD Tetap Bangun Sinergitas dengan Semua Pihak

    • calendar_month Kam, 24 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina minta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah agar bersama mendukung pembangunan di daerah ini. Tak hanya itu, Bupati Erlina juga berharap sinergitas yang terbangun selama ini terus terjaga dengam baik. “Saya harap pengurus DAD yang dilantik ini dapat bersinergi bersama pemerintah daerah, terutama dalam membangun kabupaten ini jauh lebih […]

  • Ini Logo Harjad ke-656 Kota Sintang Beserta Maknanya…

    Ini Logo Harjad ke-656 Kota Sintang Beserta Maknanya…

    • calendar_month Sel, 17 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk kali ketiga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang bersama seluruh elemen masyarakat merayakan Hari Jadi (Harjad) Kota Sintang. Tahun ini logonya mengusung tema “Sintang untuk Semua”. “Logonya memiliki latarbelakang warna kuning, karena sejarah semua kerajaan memang menggunakan warna kuning,” jelas Ketua Majelis Adat dan Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sintang Ade Kartawijaya, ketika Rapat Perayaan […]

  • Dorong Pemerintah Bangun Taman Bermain Anak dan Fasilitasnya

    Dorong Pemerintah Bangun Taman Bermain Anak dan Fasilitasnya

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mendorong agar pemerintah daerah membangun tempat atau lahan bermain khusus untuk anak-anak. “Harus ada ruang publik seperti taman anak-anak untuk tempat mereka bermain-main,” kata Hikman Sudirman menyarankan, Kamis (23/6/2022). Menurut politisi Partai Demokrat (PD) ini, taman bermain khusus anak mesti dibangun sebagai […]

  • Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

    Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kelima poin itu pun meliputi, Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi. Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential […]

expand_less