Bupati Erlina Luncurkan Samsat Go Kecamatan dan Bebaskan PBB-P2 untuk NJOP di Bawah Rp25 Juta
- calendar_month Sel, 27 Mei 2025
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina secara resmi meluncurkan program Samsat Go Kecamatan di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa (27/5/2025).
LensaKalbar – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kepatuhan pajak, Bupati Mempawah, Hj Erlina secara resmi meluncurkan program Samsat Go Kecamatan (Gokatan) serta kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 juta.
Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa (27/5/2025).
Peluncuran ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperluas jangkauan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah hingga ke tingkat kecamatan.
“Program ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur pembagian penerimaan dari PKB dan BBNKB antara provinsi dan kabupaten,” jelas Bupati Erlina dalam sambutannya.
Melalui Samsat Gokatan, masyarakat diharapkan lebih mudah dan cepat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mengurus administrasi kendaraan.
Olehkarenanya, Bupati Erlina mengimbau agar proses pendaftaran kendaraan baru dan bea balik nama kendaraan dilakukan sesuai domisili pemilik. Ia menegaskan pentingnya perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Mempawah untuk memutasikan kendaraan mereka ke wilayah setempat.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor PBB-P2, sejalan dengan pertumbuhan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri. Karena itu, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah menjadi strategi utama untuk memperkuat PAD,” pungkas Bupati Erlina. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar