LensaKalbar – Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Bupati Mempawah, Hj Erlina mengatakan momen libur natal dan tahun baru di penghujung 2020 ini berbeda dengan peringatan tahun –tahun sebelumnya. Karena di tahun ini libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi.
“Maka kita harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus Covid 19. Perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya klaster baru akibat momen liburan akhir tahun,” ujar Bupati Erlina.
Untuk mengantisipasi tersebut, orang nomor satu di Bumi Galaheramg inipun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah agar tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Yang paling penting lagi adalah selalu menjaga imunitas tubuh kita dengan pola hidup bersih dan sehat,” pungkasnya. (Dex)