Bupati Erlina Dorong Percepatan Pengesahan RUU Kabupaten Mempawah di Hadapan Komisi II DPR RI
- calendar_month Rab, 24 Jun 2026
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Mempawah saat menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (24/6/2026).
Menurut Bupati Erlina, regulasi baru tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum, mempertegas identitas daerah, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Erlina menegaskan bahwa pembahasan RUU Kabupaten Mempawah bukan hanya penyempurnaan regulasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum daerah.
“Pembahasan RUU ini bukan hanya penyempurnaan regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mempertegas identitas daerah, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Erlina.
Bupati Erlina menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mempawah mendukung penuh pembahasan dan pengesahan RUU tersebut sebagai pengganti dasar hukum lama yang masih merujuk pada pembentukan daerah pada era 1950-an.
Bupati Erlina berharap Komisi II DPR RI dapat mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan RUU Kabupaten Mempawah sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
“Melalui kesempatan ini kami berharap pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Kabupaten Mempawah yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Bupati Erlina.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang dilakukan Komisi II DPR RI untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah terkait pembaruan dasar hukum pembentukan sejumlah kabupaten dan kota.
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menjelaskan, agenda tersebut bertujuan menghimpun masukan dari daerah dalam penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan saat ini.
Menurut Rifqinizamy, sejumlah undang-undang pembentukan kabupaten dan kota yang masih berlaku hingga kini masih mengacu pada regulasi lama yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan administratif, geografis, maupun tata kelola pemerintahan daerah pasca pemekaran. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar