
LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri pelaksanaan pencatatan perkawinan penduduk non muslim di Kantor Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Selasa (16/8/2022).
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 41 pasangan suami istri (Pasutri) melakukan pencatatan perkawinan penduduk non muslim.
Kepala Desa Wajok Hilir, Abdul Majid mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah memberikan fasilitas pencatatan. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakatnya dalam memenuhi persyaratan administrasi ke depan.
“Kami harapkan kegiatan ini dapat kembali dilaksanakan karena pentingnya pencatatan pernikahan bagi negara dalam kelengkapan administrasi,” ungkapnya.
Kadis Dukcapil Mempawah, Abdul Malik mengungkapkan, Desa Wajok hilir merupakan desa pertama di kabupaten yang berjuluk “Bumi Galaherang” ini yang melakukan rehab nikah, meskipun seluruh pasangan telah melakukan perkawinan sesuai dengan adat atau agama masing-masing melalui yayasan yang ada di Desa Wajok Hilir.
“41 pasutri ini memang telah sah menurut agama, namun belum sah menurut aturan negara karena belum tercatat dalam aturan negara. Untuk itu, kami berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat dengan berkolaborasi Pemerintah Desa Wajok Hilir,” katanya.
“Masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor, kami memberikan kemudahan dengan jemput bola sesuai dengan visi Bupati Mempawah memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat,” tambahnya.
Kendati demikian, Kadis Dukcapil Mempawah ini, menjelaskan bahwa setiap pasangan akan melakukan sidang untuk memenuhi persyaratan administrasi atau kesepakatan perkawinan, sehingga telah sah sesuai dengan aturan negara dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan pencatatan ini, negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tentu saja kemudahan dalam persyaratan administrasi,” pungkasnya. (Dex)