LensaKalbar – Peringatan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang akan menjatuhkan sanksi kepada pembakar hutan, perseorangan maupun korporasi, bukan gertak sambal.
Sejumlah lahan konsesi milik perusahaan yang diduga membakar hutan kini telah disegel.
Buktinya, di Kabupaten Sintang. Tercatat tiga lahan konsesi perusahaan yang telah disegel Polres Sintang. Pertama penyegelan dilakukan di lahan PT Jake Sarana, Kecamatan Sepauk. Kedua di PT Grand Mandiri Utama (GMU), Kecamatan Kelam Permai.
Nah, ketiga Polres Sintang kembali melakukan penyegelan lahan konsesi milik perusahaan yang terbakar di PT SAM, Kecamatan Sepauk, Selasa (17/9/2019).

“PT SAM lahan konsesi ketiga yang kita segel,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat berada di PT SAM, Kecamatan Sepauk.
Sementara, ungkap Kapolres, tercatat juga dua lahan konsesi perusahaan di Kabupaten Sintang yang disegel oleh Polda Kalbar yaitu PT Inma Jaya dan PT Kiara, Kecamatan Ketungau Hulu.
“Jadi, ada lima perusahaan yang disegel. 10 perusahaan lainnya juga akan kita segel,” ungkapnya.
Kabupaten Sintang, menurut Kapolres, ada 15 perusahaan perkebunan yang terpantau titik apinya. Karana itu, pihaknya terus melakukan monitoring di lapangan.
“Ini bagian dari proses penyelidikan. Jadi, apa penyebab dan siapa yang membakar bakal ketahuan nantinya,” katanya.
Apabila perusahaan terbukti, Kapolres mengenaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kalau terbukti perusahaan, kita akan lanjutkan ke penyidikan kalau memang tidak terbukti kita hentikan penyelidikan,” pungkasnya. (Dex)