
LensaKalbar – Sebagai langkah untuk mengoptimalisasikan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Sintang memberikan akses kepada Pemrintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Kesehatan Sintang untuk mengakses Dashboard JKN.
Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangan Kepala BPJS Cabang Sintang dan Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Rabu (27/5/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Agus Supratman mengatakan keterbukaan data dan informasi yang dilakukan merupakan dukungan terhadap Pemerintah Daerah. Dengan adanya Dashboard JKN, maka data dan informasi terkait peserta JKN dapat diakses oleh Pemerintah Daerah secara kompatibiltas melalui smartphone, tablet dan computer.
“Dashboard JKN juga sebagai peran dan fungsi masing-masing pihak dalam mencegah fatalitas wabah covid-19 melalui analisis penilaian risiko peserta JKN untuk meningkatkan akurasi program promotif dan preventif guna menekan penyebaran covid-19 agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Agus, dalam Perpres 82 Tahun 2018, terdapat beberapa data yang memang wajib disampaikan ke Dinas Kesehatan antara lain jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jumlah kepesertaan, jumlah kunjungan ke faskes, jenis penyakit dan jumlah pembayaran dan/atau klaim. Untuk mempermudah akses data, BPJS Kesehatan Cabang Sintang telah bersinergi dengan Dinas Kesehatan Sintang dalam mengimplementasikan Dashboard JKN.
“Kemanfaatan Dashboard JKN sepenuhnya untuk kepentingan optimalisasi Program JKN-KIS dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sintang. Sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam mengambil arah kebijakan kesehatan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harrysinto Linoh mengapreasiasi inovasi dan terobosan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Sintang dalam meningkatkan pelayanannya di tengah wabah virus Corona tau Covid-19.
“Penyerahan pemanfaatan data dan informasi melalui Dashboard JKN merupakan wujud keterbukaan informasi yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan Pemda Sintang. Tentunya ini sangat bermanfaat dalam membantu kita (pemerintah) untuk menentukan kelompok – kelompok risiko yang tepat dan memang harus diperhatikan pemerintah terutama oleh Dinas Kesehatan dengan peserta usia 60 tahun terutama yang disertai riwayat penyakit kronis sehingga peserta tersebut rentan terhadap penularan covid-19,” katanya.
Bupati Sintang, Jarot Winarno memberikan apresiasinya atas langkah yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Langkah ini sudah tepat, sehingga kedua belah pihak dapat menciptakan kebijakan berbasis data (evidence – based policy) sesuai dengan kondisi kita saat ini. Dengan adanya Dasboard JKN kita harap adanya keterbukaan informasi, terutama untuk kita dalam mengambil arah kebijakan kesehatan. Dan kita berharap kerjasama ini bisa berlangsung lebih intensive lagi dalam hal-hal yang lain serta terus mendukung semua terobosan-terobosan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Dex)