
LensaKalbar – Untuk dapat berpraktik secara mandiri, maka seorang bidan diwajibkan mengambil pendidikan profesi, seperti yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Pendidikan profesi ini sifatnya wajib dilakukan, baik oleh bidan dengan pendidikan akademik maupun pendidikan vokasi, karena tanpa mengambil pendidikan profesi tersebut, maka bidan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan saja.
“Artinya, jika ingin tetap membuka praktik bidan mandiri, maka bidan tersebut harus melanjutkan pendidikan profesi sarjana terapan,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh menghadiri Kuliah Perdana RPL Bidan Jenjang Sarjana Terapan Kelas Sintang dengan Poltekkes Kaltim Tahun Akademik 2024-2025 di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sintang, Yuli Sri Ayu mengatakan bahwa bidan profesional adalah bidan dengan pendidikan sarjana terapan.
Sayangnya, kata Yuli Sri Ayu, dari 833 bidan di Kabupaten Sintang, baru 64 yang telah melaksanakan pendidikan UNPAD Kebidanan atau sarjana terapan.
“Artinya, kita sudah dalam kondisi darurat, karena hampir 90 persen bidan masih D3,” ujar Yuli Sri Ayu.
Menurut Yuli Sri Ayu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, maka di tahun 2026 legalitas bidan untuk praktik mandiri akan dicabut, bagi bidan yang pendidikannya D3 .
“Tentunya ini menjadi permasalahan krusial di kabupaten sintang, karena ada 60 praktik mandiri bidan yang berpotensi sebagai layanan dasar untuk pertolongan persalinan normal, akan ditutup, karena legalitas bidan tidak sesuai dengan standar pendidikan,” ungkap Yuli Sri Ayu.
“Jangan sampailah karena pendidikan, praktik mereka harus dipaksa tutup oleh regulasi yang berlaku. Tentunya ini sebagai motivasi kami sebagai pengurus cabang IBI untuk memperjuangkan 700 sekian teman-teman bidan yang belum melanjutkan pendidikan profesi kebidanan,” pungkas Yuli Sri Ayu. (Dex)