Beranda Headline Besok Sidang Perdana Terdakwa Karhutla, Roni: “Peladang Bukan Penyebab Karhutla”

Besok Sidang Perdana Terdakwa Karhutla, Roni: “Peladang Bukan Penyebab Karhutla”

Herkulanus Roni, Sekertaris DAD Sintang

LensaKalbar – Besok, Kamis (14/11/2019) Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang perdana ke enam terdakwa karhutla di Kabupaten Sintang.

“Besok sidang pertama ke enam terdakwa karhutla,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (13/11/2019).

Karena itu, Yogi berharap selama jalannya persidangan tidak ada tindakan anarkis dan semua yang hadir di persidangan berlaku tertib.

“Kita harap tidak anarkis, tertib, dan tidak menekan majelis. Terbukti atau tidak semua proses harus sama-sama kita hormati,” ujarnya.

Terpisah, Sekertaris Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, Herkulanus Roni berharap tidak ada kriminalisasi terhadap petani (peladang,red). Paslanya, berladang sudah turun menurun dilakukan oleh masyarakat Dayak.

“Peladang bukan penyebab karhutla,” tegas Roni.

Selain itu, Roni meminta agar aparat hukum tidak menyamakan masyarakat Dayak dengan korporasi. Sebab masyarakat Dayak berladang demi sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya. Bukan untuk mencari kekayaan.

“Korporasi membuka lahan untuk kepentingan bisnis dan cari kekayaan. Kita hanya mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup, bukan untuk kaya,” katanya.

Olehkarenanya, Roni menyarankan agar aparat hukum memproses kriminal karhutla yang sebenarnya yakni korporasi yang membuka lahan dengan cara melawan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (2) tentang lingkungan hidup, kata Roni, sudah jelas. Dimana UU tersebut menyebutkan bahwa kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai penjegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

“Apalagi, Perbup juga menjamin kearipan lokal bagi peladang,” katanya.

Apabila selama proses hukum berjalan ke enam terdakwa di vonis bersalah. Maka, tegas Roni, pihaknya tetap akan mencari keadilan bagi petani.

“Kita tunggu keadilan di tegakkan di Bumi Sintang tercinta,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here