Berladang Adalah Tradisi, Yokubus Mohon Penegak Hukum Bebaskan 6 Terdakwa Karhuta
- calendar_month Kam, 21 Nov 2019
- comment 0 komentar

Yokubus Kumis, Sekjend MADN Provinsi Kalbar saat berorasi di Depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (21/11/2019)
LensaKalbar – “Kami masyarakat peladang tidak pernah mengusik orang lain. Kami berladang benar-benar untuk menghidupi keluarga,” teriak Yokubus Kumis, Sekertaris Jendral Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN) Provinsi Kalbar, saat berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (21/11/2019).
Apabila peladang diadili, tegas Yokubus, pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebab berladang adalah siklus kehidupan adat istiadat.
“Berladang adalah tradisi dan kearifan lokal,” katanya.
Karena itu, Yokubus meminta kepada aparat hukum tidak mengkriminalisasikan para peladang. Apalagi dinyatakan bersalah.
“Kalau peladang dinyatakan bersalah, seluruh komponen akan bangkit untuk menuntut keadilan,” ucapnya.
Kehadirannya di tengah -tengah aksi unjuk rasa kali ini, untuk memberi semangat dan memohon pada aparat penegak hukum agar 6 terdakwa karhutla dinyatakan bebas.
“Kami mohon kepada penegak hukum terutama kepada pengadilan untuk menyatakan bebas. Karena, kami masyarakat peladang selama ini tidak pernah mengusik orang lain,” tegas Yokubus Kumis.
Ia mengatakan, kehadirannya kali ini juga merupakan panggilan jiwa. Mengingat, kata dia, mereka disentuh oleh roh-roh nenek moyang yang sudah memberikan kehidupan dengan berladang.
“Orang tua saya umurnya sudah 77 tahun. Sampai sekarang masih berladang,” ungkapnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar