Breaking News
light_mode

Berikut Isi Surat Edaran Bupati Sintang Terkait Bulan Suci Ramadhan

  • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021.

Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.

“Terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H, masyarakat Kabupaten Sintang saya minta untuk mengurangi aktivitas dan mobilitasnya,” kata Bupati Sintang.

Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan selamat menyambut Ramadhan 1442 H/2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. “Marilah kita sambut dan laksanakan ibadah di bulan Ramadhan ini dengan khidmat, dan tentunga dengan mematuhi protokol kesehatan, serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid 19,” ucap Bupati Sintang.

Terkait masih tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Sintang, Bupati Jarot meminta agar semua pihak, terutama pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Pastikan setiap jamaah untuk wajib memakai masker dengan benar pada saat beribadah. Masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan kesehatan, dan atau mempunyai penyakit kronis disarankan untuk tidak mengikuti Shalat Tarawih berjamaah,” pinta Jarot.

Kemudian, lanjut Jarot, semua tempat ibadah wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

“Yang paling utama lagi adalah mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala,” katanya.

“Dan saya juga meminta agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untan Tuan Rumah Kampus Merdeka Fair 2022

    Untan Tuan Rumah Kampus Merdeka Fair 2022

    • calendar_month Rab, 26 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menjadi satu di antara perguruan tinggi di Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara Kampus Merdeka Fair (KMF) 2022. Ada enam kota tuan rumah KMF, yakni Pontianak, Padang, Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Bali. KMF merupakan bentuk dukungan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan […]

  • Sungai Kunyit Dalam jadi Desa “Bersinar”

    Sungai Kunyit Dalam jadi Desa “Bersinar”

    • calendar_month Ming, 23 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah menggelar peluncuran Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Desa Sungai Kunyit Dalam, Kecamatan Sungai Kunyit, Minggu (23/5/2021). Peluncuran tersebut bertepatan dengan pra peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021. Kegiatan yang diprakarsasi BNN Kabupaten Mempawah itu turut dihadiri Danramil 1201-04/Sungai Kunyit, […]

  • Melawan, Cecep Ambruk Ditembak Polisi

    Melawan, Cecep Ambruk Ditembak Polisi

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hadili alias Cecep (23) adalah pelaku pencurian perkakas bangunan di rumah toko (Ruko) Jalan Tani, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, pada Selasa (7/1/2020) lalu. Cecep diamankan anggota Satreskrim Polsek Pontianak Timur saat berada di kediamannya di Jalan Tani, Gang Abu Bakar, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (20/1/2020). Cecep terpaksa ditembak petugas karena […]

  • Banjir Dimana-mana, Jarot Bilang Drainasenya Belum Maksimal

    Banjir Dimana-mana, Jarot Bilang Drainasenya Belum Maksimal

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belakangan ini, intensitas hujan cukup tinggi. Beberapa ruas jalan di Ibu Kota Kabupaten Sintang terendam. Musibah semacam ini sudah menjadi langganan di Bumi Senentang. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, sangat gampangnya ruas jalan itu tenggelam di musim hujan, lantaran drainase di Kota Sintang masih belum maksimal. “Ternyata drainase kota kita belum maksimal. Sehingga terjadi […]

  • Tampil Perdana, Mempawah Juara Umum Cabor Drumband

    Tampil Perdana, Mempawah Juara Umum Cabor Drumband

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Cabang Olahraga (Cabor) Drumband pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalbar ke-XIII dimulai sejak 21-25 November 2022 diikuti 4 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. 4 kabupaten/kota itu, meluputi Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Mempawah. Perlombaan Drumband yang dipusatkan di Komplek Gelora Khatulistiwa Pontianak telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, Kabupaten Mempawah yang […]

  • Dua Desa di Kecamatan Sintang Belum Posting APBDes 2025, DD Terancam Tak Bisa Dicairkan
    OPD

    Dua Desa di Kecamatan Sintang Belum Posting APBDes 2025, DD Terancam Tak Bisa Dicairkan

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Plt Camat Sintang, Erwan Candra Happy mengungkapkan bahwa hingga memasuki Triwulan II Tahun 2025, terdapat dua desa di wilayah Kecamatan Sintang yang belum memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Akibat dari keterlambatan ini, desa-desa tersebut tidak akan bisa mencairkan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau belum posting APBDes, otomatis […]

expand_less