Bebas Murni? Ketua PN: Ada Proses yang Harus Dimusyawarahkan
- calendar_month Kam, 21 Nov 2019
- comment 0 komentar

Yogi Dulhadi, Ketua Pengadilan Negeri Sintang
LensaKalbar – Massa menuntut agar 6 terdakwa karhutla dibebaskan murni dari status hukum yang menjeratnya.
Pengadilan diharapkan bijak dalam mengambil sikap terkait soal tuntutan massa tersebut. Mengingat berladang menurut massa adalah sebuah tradisi dan kearifan lokal yang sudah dilakukan turun-menurun sejak zaman nenek moyang terdahulu.
Massa kembali mengingatkan penegak hukum bahwasanya “Peladang Bukanlah Penjahat”. Kata itu mestinya dijadikan bahan pertimbangan para penegak hukum.
Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi belum berani berbicara jauh soal tuntutan bebas murni terhadap 6 terdakwa karhutla. Karena ada proses yang mestinya dimusyawarahkan, tentunya sesuai koridor hukum.
“Sekarang kita bicara hari ini. Kita bersyukur telah menerima saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air untuk menyampaikan aspirasinya. Sejak awal sudah disampaikan bahwa kami siap menerima asprasi itu,” katanya, Kamis (21/11/2019).
Terkait 6 terdakwa yang menjalani proses hukum, Yogi mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan penahanan. Karena, penahanan hanya untuk proses pemeriksaan di persidangan.
“Selama para terdakwa bisa koperatif dan hadir di persidangan, tidak ada yang dirugikan. Malah meringankan pekerjaan kita karena tidak perlu pengawalan,” katanya.
Yogi menyampaikan, sejauh ini sudah dua kali sidang, 6 terdakwa karhutla dinilainya kooperatif. “Saya pun berterima kasih pada masyarakat adat dayak dan para terdakwa yang selalu hadir, dan kooperatif selama prosea persidangan,” katanya.
Yogi menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki musuh dalam penegakan hukum. “Pengadilan itu punya lambang penyoman. Makanya kami selalu berusaha mengayomi masyarakat,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar