LensaKalbar – Selasa (19/11/2019), ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Mereka menuntut agar pemerintah, kejaksaan, kepolisan, dan pengadilan mempertimbangkan kembali porses hukum yang sedang berjalan terhadap 6 terdakwa karhutla. Bahkan, salah satu tuntutan mereka (demonstran,red) adalah meminta bebas murni tanpa syarat.
Menanggapi ihwal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Yogi Dulhadi menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan para demonstran sah-sah saja.
“Menuntut, meminta, memohon sah – sah aja, silahkan,” tegasnya, kepada Lensakalbar.co.id, Selasa (19/11/2019).
Namun, Yogi memastikan Pengadilan Negeri Sintang melalui majelis hakim tetap memutus perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. “Bebas atau terbukti didasarkan alat bukti dipersidangan nanti,” katanya.
Kemudian, Kamis (21/11/2019), ungkap Yogi, adalah jadwal persidangan 6 terdakwa karhutla. “Kamis sidang agendanya mendengarkan keterangan saksi,” pungkasnya. (Dex)