Beranda Headline BB 2 Ribu Batang Kayu Ilegal? Kapolsek Serawai dan Kasat Reskrim Tidak...

BB 2 Ribu Batang Kayu Ilegal? Kapolsek Serawai dan Kasat Reskrim Tidak Sinkron!

Kapal Pengakut Barang Bukti (BB) 2 ribuan batang kayu jenis durian diduga ilegal

LensaKalbar – Kepada LensaKalbar.com, Sabtu (8/12/2018), sekitar pukul 20.12 WIB. Kapolsek Serawai, Ipda Rahmat Kartono mengaku telah berhasil mengamankan kurang lebih 2 ribuan batang kayu yang diduga ilegal.

Barang buktinya pun telah dilimpahkannya ke Mapolres Sintang guna proses penyelidikan dan penyidikan.

“Sudah dilimpahkan semuanya ke Polres Sintang, ” ungkap Kapolsek Serawai.

Kapolsek mengatakan saat ini pihaknya tidak berhak memberikan data hasil penangkapan yang dikakukannya. Sebab perkaranya sudah diserahkan ke Polres Sintang.

“Jadi bapak silahkan hubungi humas Polres Sintang. Karena data sudah ada disana,” ujar Kapolsek.

Keterangan Kapolsek Serawai dan Kasat Reskrim Polres Sintang berbanding terbalik. Pasalnya, sampai saat ini Polres Sintang hanya mengambil beberapa kayu saja dari barang bukti ribuan kayu ilegal tersebut. Itupun untuk dijadikan sampel.

“Saat ini, dari bebrapa kayu yang ada sudah di ambil sampel untuk di cek oleh ahli,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 21.39 WIB.

Menurut Kasat, kurang lebih ada 2 ribuan batang kayu yang berhasil diamankan oleh Polsek Serawai. “Prosesnya sedang penyelidikan. 2 ribuan batang kayu itu jenisĀ  kayu durian,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dilapangan, 2 ribuan batang kayu jenis durian itu diduga milik Kepala Desa Puolo Sabhang, Kecamatan Ambalau. Ribuan batang kayu itupun ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Serawai, Kamis (6/12/2018) lalu, di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai.

“Kita belum bisa memastikannya. Karena tahap pemeriksaan yang dilakukan belum sampai ke sana. Yang diamankan saat ini baru orang yang membawa kayu tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Sintang. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here