
LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar mencatat, ada 18 sengketa pemilu yang mereka tangani selama 2019. Tapi ada 2 sengketa yang tidak diterima.
Angka tersebut terhitung sejak dimulainya tahapan Pemilu 2019 hingga saat ini. “16 kasusnya sudah diregister, dua tidak diterima. Penyelesaiannya 6 dengan mediasi dan 10 ajudikasi,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto ketika menjadi pemateri rapat koordinasi dan sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, bersama stakeholder tahun 2019, di Kantor CU Keling Kumang Sintang, Selasa (19/2/2019).
18 sengketa pemilu tersebut, tambah Hawad, tersebar di 14 kabupaten/kota Provinsi Kalbar. Kecuali di Kabupaten Sintang. “Dari 18 permohonan sengketa yang masuk. Sintang tidak ada masuk sengketa pemilu,” ujarnya.
Penyelesaian sengketa, menurut Hawad, merupakan salah satu sarana bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan atas kerugian hak konstitusional yang terjadi akibat tidak terpenuhinya persyaratan- persyaratan calon peserta pemilu dalam proses tahapan pemilu.
Tetapi, kata Hawad, setiap permohonan sengketa pemilu diajukan kepada Bawaslu harus memenuhi persyaratan. Sebab selama ini masih ada yang tidak diterima, karena telah kadaluarsa, bahkan ada juga permohonannya tidak diregister gara-gara dokumentasinya kurang lengkap.
“Karena itulah, dengan pemahaman yang kita lakukan hari ini, setidaknya bisa menjadi dasar bagaimana kemudian pemohon itu melakukan permohonan penyelesain sengketa di Bawaslu,” katanya.
Mekanismenya, khusus untuk penyelesaian sengketa, seperti yang diamantkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa penyelesaian sengketa pemilu itu prinsipnya ada dua. Pertama mediasi dan kedua adalah ajudikasi. Ruangan lingkupnya, peserta pemilu dengan peserta pemilu, dan peserta pemilu dengan penyelenggara.
“Sehingga yang dijadikan objek adalah keputusan KPU berupa berita acara dan SK,” terangnya.
Dengan demikian, jika itu terpenuhi, maka dilakukanlah proses sengketa pemilu selama 12 hari kerja. Selanjutnya, Bawaslu harus mengeluarkan putusan.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus Ancis mengaku bahwa ada 4 temuan kasus dugaan pelanggaran Pemiku 2019. Tapi semuanya tidak memenuhi unsur-unsur, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk pelanggaran pemilu.
“Tapi tetap menjadi catatan kami agar kedepannya bisa lebih baik lagi,” katanya.
Olehkarenannya, dengan digelarnya kegiatan seperti ini, Fransiskus berharap seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait dapat memahami dalam penyelesaian sengketa pemilu. Sebab kegiatan ini tidak hanya menyampaikan aturan regulasi, tapi ada juga masukan-masukan dari semua pemangku kepentingan, tentunya untuk kebaikan bersama.
“Karena hari H Pemilu 2019 sudah cukup dekat, tidak sampai dua bulan lagi. Dengan ini kita harapkan dapat dipahami semua stakeholder terkait tentang penyelesaian sengketa pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Fransiskus meminta kepada jajarannya baik di tingkat kecamatan ataupun desa untuk lebih efektif mengawasi, dan menggali informasi yang bergulir di tengah masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.
Begitu juga dengan masyarakat, jika menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019 segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sintang. “Laporkan ke kita kalau memang ada temuan, tidak perlu takut. Kita siap tindaklanjuti laporan itu. Tapi sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
Apabila ingin mencari keadilan dalam konteks pemilu, ungkap Fransiskus, ada di Bawaslu. Namun, harus sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang ada.
“Dalam kontek pemilu, kalau mencari keadilan, ya di Bawaslu. Jadi masukan apa pun ,apakah bentuk informasi awal atau sudah pelanggaran laporkan ke Bawalu,” terangnya.
Kendati demikian, Fransiskus berharap pesta demokrasi 2019, khususnya di Sintang berkualitas. Sehingga apa yang menjadi harapan bersama dapat terealisasi. (Dex)