Breaking News
light_mode

Bawa Dua Paket Sabu-sabu, AS Ditangkap Polisi

  • calendar_month Jum, 22 Feb 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinyuh berhasil meringkus AS (24) warga Gang Turi, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (20/2/2019) lalu.

AS ditangkap lantaran menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan yang dilakukan petugas berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di parkiran Warung Kopi (Warkop) Milenium Jalan Jurusan Mempawah. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam dua klip transparan.

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, tiga buah sendok plastik, uang tunai berjumlah Rp 244.000,-, satu buah dompet warna hitam, satu buah lem bakar, satu buah korek api merk tokai warna hijau, satu set bong, dan satu unit hp merk advan warna hitam.

“Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo kepada Lensakalbar.com, Jumat (22/2/2019).

Kapolsek mengatakan setelah dilakukan interogasi oleh petugas. Tersangka AS mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari rekannya yang bernama LAN. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap rekan tersangka tersebut.

Sayangnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah LAN, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Begitu juga dengan rekannya tersangka yang bernama LAN juga tidak berada ditempat.

“Hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka AS. LAN diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beralamat di Gang Pancasila Sungai Pinyuh,” ungkap Kapolsek.

Kendati tidak menemukan LAN dan barang buktinya, Kapolsek mengaku tetap akan melakukan penyelidikan lanjutan. “LAN dalam pengawasan dan penyelidikan kita,” tegas Kapolsek.

Sementara, tambah Kapolsek, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmikan Gereja Katolik Santo Petrus Stasi Sangking, Wabup: Manfaatkan Sebaik-baiknya

    Resmikan Gereja Katolik Santo Petrus Stasi Sangking, Wabup: Manfaatkan Sebaik-baiknya

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri dan meresmikan Gereja Katolik Santo Petrus Stasi Sangking, Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Senin (10/7/2023). Peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan pita dan penandatanganan prasasti bersama Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus. Wabup Pagi mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana pembangunan Gereja Katolik Santo […]

  • Polsek Serawai Obrak-abrik Home Industry Miras

    Polsek Serawai Obrak-abrik Home Industry Miras

    • calendar_month Sen, 21 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masih banyak home industry Minuman Keras (Miras) jenis arak yang beroperasi di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar. Buktinya, di Desa Muara Kota, di rumah MS (39). Produsen arak ini pun diciduk Polsek Serawai pada Senin (21/5). “Tidak ada tolerasi buat masyarakat yang masih memproduksi minuman arak, dan akan kita tindak tegas,” kata Kapolsek […]

  • Sosialisasi Peran JPN pada Perangkat Daerah

    Sosialisasi Peran JPN pada Perangkat Daerah

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, […]

  • Tahu Aturan tapi Tetap Tak Pakai Masker, 55 Warga Disanksi Sosial

    Tahu Aturan tapi Tetap Tak Pakai Masker, 55 Warga Disanksi Sosial

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah mewajibkan warga yang keluar rumah untuk memakai masker. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid 19. Namun kenyataannya, masih ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker masker. Alasan warga beragam, mulai masker sulit didapat, tidak tahu aturan wajib bermasker, hingga tak sedikit yang sudah tahu aturan itu tapi tetap tidak menggunakan […]

  • Open Turnamen Nanga Dedai Cup, Jangan Gaduh Ya…

    Open Turnamen Nanga Dedai Cup, Jangan Gaduh Ya…

    • calendar_month Ming, 21 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa Nanga Dedai memiliki pengalaman buruk selama mengikuti pertandingan sepakbola. Olehkarenanya, pada Open Turnamen Nanga Dedai Cup yang dibuka secara resmi oleh Anggota DPRD Sintang, Syahroni, diharapkan tidak terjadinya kegaduhan yang dapat menganggu kamtibmas. “Jangan gaduh ya. Karena pertandingan ini akan kami pantau hingga selesai. Ciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif,” pesan Camat […]

  • Yasser: Desa Bisa Pilih Penyaluran Dana Ketahanan Pangan Lewat BUMDes atau Kopdes Merah Putih
    OPD

    Yasser: Desa Bisa Pilih Penyaluran Dana Ketahanan Pangan Lewat BUMDes atau Kopdes Merah Putih

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, menegaskan bahwa alokasi dana ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) bisa disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi desa (Kopdes) Merah Putih. Opsi ini menjadi pilihan yang bisa ditentukan oleh masing-masing desa sesuai dengan […]

expand_less