Breaking News
light_mode

Bawa Dua Paket Sabu-sabu, AS Ditangkap Polisi

  • calendar_month Jum, 22 Feb 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinyuh berhasil meringkus AS (24) warga Gang Turi, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (20/2/2019) lalu.

AS ditangkap lantaran menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan yang dilakukan petugas berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di parkiran Warung Kopi (Warkop) Milenium Jalan Jurusan Mempawah. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam dua klip transparan.

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, tiga buah sendok plastik, uang tunai berjumlah Rp 244.000,-, satu buah dompet warna hitam, satu buah lem bakar, satu buah korek api merk tokai warna hijau, satu set bong, dan satu unit hp merk advan warna hitam.

“Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo kepada Lensakalbar.com, Jumat (22/2/2019).

Kapolsek mengatakan setelah dilakukan interogasi oleh petugas. Tersangka AS mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari rekannya yang bernama LAN. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap rekan tersangka tersebut.

Sayangnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah LAN, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Begitu juga dengan rekannya tersangka yang bernama LAN juga tidak berada ditempat.

“Hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka AS. LAN diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beralamat di Gang Pancasila Sungai Pinyuh,” ungkap Kapolsek.

Kendati tidak menemukan LAN dan barang buktinya, Kapolsek mengaku tetap akan melakukan penyelidikan lanjutan. “LAN dalam pengawasan dan penyelidikan kita,” tegas Kapolsek.

Sementara, tambah Kapolsek, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi September Sampaikan 6 Tuntutan ke DPRD

    Aksi September Sampaikan 6 Tuntutan ke DPRD

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lagi-lagi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang diseruduk para demonstran. Kali ini, aksi dilakukan sejumlah mahasiswa Sintang yang tergabung dalam “Aksi September,” Selasa (6/9/2022). Para mahasiswa yang tergabung dalam PMII dan Staima Sintang ini menyampaikan enam tuntutan. Pertama menolak kenaikan harga BBM. Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Sintang untuk serius dan sungguh-sungguh […]

  • Masyarakat Sintang Diimbau Pasang Merah Putih Sebulan

    Masyarakat Sintang Diimbau Pasang Merah Putih Sebulan

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat Kabupaten Sintang diimbau untuk pasang bendera merah putih selama satu bulan penuh, yakni 1-31 Agustus 2022. Imbauan tersebut dilakukan untuk menyemarakkan peringatan Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Bupati Sintang, Jarot Winarno menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100/3983/TAPEM tanggal 15 Juli 2022. tentang Pedoman Peringatan Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022 di Kabupaten Sintang. Bendera […]

  • Dukung BNN Pontianak Menuju WBK dan WBBM

    Dukung BNN Pontianak Menuju WBK dan WBBM

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung penuh dicanangkannya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menjadi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini sebagai bentuk komitmen BNN Kota Pontianak dalam meningkatkan pelayanannya. “Saya mengapresiasi apabila BNN Kota Pontianak […]

  • Nongkrong Saat Jam Sekolah, Pelajar Sintang Terancam Ditertibkan
    OPD

    Nongkrong Saat Jam Sekolah, Pelajar Sintang Terancam Ditertibkan

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus mengimbau pihak sekolah untuk segera menindak siswa yang kedapatan nongkrong di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung. Imbauan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait sejumlah pelajar yang terlihat berada di warung kopi (warkop) dan tempat umum lainnya saat proses belajar mengajar sedang […]

  • Samakan Presepsi untuk Tangani Karhutla
    OPD

    Samakan Presepsi untuk Tangani Karhutla

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polres Sintang menggelar rapat koordinasi terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai dengan peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Rakor berlangsung di Aula Mapolres Sintang, Kamis (11/3/2021). Rapat dipimpin Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Suyanto didampingi Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak […]

  • Gelar Doa Bersama, Ayo Sukseskan Festival Robo-Robo 2022

    Gelar Doa Bersama, Ayo Sukseskan Festival Robo-Robo 2022

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Festival Robo-Robo Tahun 2022 menggelar doa selamat bersama di Pelabuhan Pasir Wan Salim, Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (14/9/2022). Kegiatan itupun dihadiri Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi. Ketua Panitia Festival Robo – Robo Tahun 2022, Mohlis Saka mengatakan kegiatan doa bersama tersebut dilaksanakan […]

expand_less