Beranda Headline Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Sintang Ringkus Residivis Kambuhan

Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Sintang Ringkus Residivis Kambuhan

Tersangka S dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Sintang, Minggu (26/5/2019)

LensaKalbar – Baru dilantik jadi Kasat Reserse Narkoba “AKP Syamsul Bakrie” pada Selasa (22/5/2019) lalu oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi.

Jumat (24/5/2019) pukul 22.00 WIB, AKP Syamsul Bakri menunjukan loyalitasnya kepada institusi Polri. Terbukti, dirinya memimpin langsung jalannya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Majapahit, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, Selasa (21/5/2019) pukul 17.00 WIB, bahwa pelaku diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil meringkus S seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang buktinya. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman S yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sintang, berupa:

  • 6  klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 buah kaleng permen mentos warna hijau berisi 6 klip plastik transparan berisi sabu-sabu
  • 1 buah timbangan digital warna putih.
  • 1 buah bong kaca terpasang kaca fanbo dan pipet sedotan warna putih
  • 2 buah sendok sabu-sabu terbuat dari potongan pipet
  • 1  buah kaca fanbo
  • 1 buah kaca popeye
  • 4  buah korek api gas
  • 1  buah pipet sedotan warna putih
  • 3  bungkus klip transparan merk Kitz
  • 1 bungkus cuttonbud warna putih
  • 1 unit handphone merk samsung A3 warna hitam
  • 1 unit handphone Oppo F5 warna hitam
  •  Uang sebesar Rp 300.000,-

“Totalnya ada 12 klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat5 9,34 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Syamsuk Bakrie, Minggu (26/5/2019).

Kasat Narkoba mengatakan, bahwa tersangka S merupakan seorang residivis kambuhan. “Yang jelas Tersangka ini adalah residivis, karena dulunya juga pernah masuk dalam perkara yang sama,” bebernya.

Saat ini, tambah Kasat Narkoba, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersnagka S. “Terkait barang haram ini di dapatnya dari mana, kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka S dan barang buktinya pun telah kita amankan di Mapolres Sintang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU NO.35 / 2009 tentang narkotika. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here