Breaking News
light_mode

Banyak Potensi Pajak yang Tidak Terdeteksi

  • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kalimantan Barat sangat besar. Namun, intensifikasi pemungutan pajak secara bersinergi masih belum maksimal dilakukan hingga saat ini.

Potensi tersebut meliputi pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan, dimana data mengenai perusahaan tersebut belum seluruhnya dapat terdeteksi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Provinsi Kalbar) maupun Bapenda/Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten/Kota.

Berlandaskan hal tersebut, Bapenda Provinsi Kalbar mengadakan Rapat Koordinasi Pajak Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat dengan tema “Sinergitas Pemungutan Pajak Provinsi dengan Pajak Kabupaten/Kota dengan Diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,”.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson hadir sekaligus membuka kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Senin (22/8/2022).

“Saya mengharapkan para kepala UPT PPD Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat menjalin sinergitas yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota dan juga berharap kepada Bapenda/BKD kabupaten/kota agar mendukung secara aktif serta turut serta dalam pemungutan perpajakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, masih ada potensi PAP dan PAT yang seharusnya terdata dan membayar pajak kepada pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota. Namun, karena belum terdata dan tidak dilakukan intensifikasi, mengakibatkan potensi tersebut lolos dan pemungutan pajak tidak terealisasi.

“Saya mengajak kita semua untuk dapat bersinergi aktif dalam upaya peningkatan pendataan terhadap potensi perusahaan pengguna air permukaan dan air tanah. Berdasarkan realita di lapangan, dengan semakin banyak potensi pajak terdata, maka semakin besar peluang potensi pajak tersebut dapat kita realisasikan,” ujar Sekda Provinsi Kalbar.

Dalam rangka meningkatkan komitmen dan kebersamaan dalam menyatukan persepsi tentang perpajakan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, hendaknya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selalu menjalin komunikasi aktif, sehingga bisa menemukan jalan keluar secara bersama-sama terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan perundang-undangan tersebut.

Tema sinergitas diambil terkait upaya-upaya bersama dalam menyamakan pandangan untuk mengoptimalkan pemungutan PAP dan PAT serta pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota agar sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (irf/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU: Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Sintang Akan Gelar Kampanye Terbuka
    OPD

    KPU: Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Sintang Akan Gelar Kampanye Terbuka

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edang Kusmiati mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 terkait kampanye rapat umum atau kampanye terbuka. Dari tiga pasangan calon tersebut, pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 2 dapat dipastikan […]

  • Wabup Pagi Kampanyekan Germas di Toho

    Wabup Pagi Kampanyekan Germas di Toho

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Membudidayakan masyarakat hidup sehat, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Kegiatan yang dipusatkan di Halaman SDN 13 Toho, Kecamatan Toho itu dihadiri Ketua PKK Kabupaten Mempawah, dan Camat Toho, ratusan siswa di sekolah tersebut, Kamis (28/7/2022). Tampak Wabup Mempawah itu, berbaur bersama masyarakat dan para siswa SDN 13 […]

  • Data Ulang Penerima Bansos

    Data Ulang Penerima Bansos

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa meminta agar data penerima bantuan sosial (Bansos) diperbaiki, sebab data yang ada saat ini banyak dianggap tidak akurat dan cenderung tidak tepat sasaran. “Banyak permasalahan dan persoalan di dalam data penerima bantuan dari pemerintah, dan data itu harus dibenahi karena tidak update […]

  • Tuntaskan Konflik Pertanahan, Pemkot dan BPN Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

    Tuntaskan Konflik Pertanahan, Pemkot dan BPN Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membentuk tim gugus tugas reforma agraria. Selain Kantor Pertanahan, tim ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak di antaranya Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, […]

  • Bupati Jarot Tepis Isu Hoaks Jembatan Ketungau II Bermasalah

    Bupati Jarot Tepis Isu Hoaks Jembatan Ketungau II Bermasalah

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menepis kabar bohong atau hoaks, ihwal Jembatan Ketungau II mengalami masalah dalam proses pembangunannya. “Jangan percaya hoaks, berita-berita tidak benar, jembatan bermasalah, pembangunannya terhambatlah, hal itu tidaklah benar,” tegas Bupati Jarot saat menghadiri Gawai Syukuran Lepas Panen di Dusun Binda, Desa Kayu Dujung, Kecamatan Ketungau Tengah, Selasa (25/6/19) malam. […]

  • Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

    Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar nama Kantor Urusan Agama (KUA) sejatinya masyarakat awam hanya berfikir mengurus soal syarat pernikahan. Padahal KUA didirikan tidak hanya mengurus pernikahan saja. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 pasal 3, ada 9 tugas dan fungsi KUA yang harus dijalankan selain soal pernikahan. 9 tugas dan fungsi KUA […]

expand_less