Breaking News
light_mode

Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Caranya, dengan mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU 40/2004) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kata Ismail, terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan, yakni BPJS Kesehatan (dulunya Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek).

Jaminan sosial tersebut, menurut Ismail, sangat penting. Lantaran setiap pekerjaan memiliki risiko sendiri, dengan tingkatan yang berbeda-beda. “Untuk itu, pentingnya antisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kendati sudah mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ismail tetap mengharapkan para pekerja mengutamakan keselamatannya dalam menjalani pekerjaannya.

Ismail menjelaskan, khusus untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS, telah tersedia formulir khusus. “Paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Minimal mendaftarkankan pekerja pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ade Hendrata mengingatkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS.

“Hasil dari kegiatan forum kepatuhan yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu, di Pontianak memutuskan beberapa hal yang wajib kami sampaikan. Salah satunya menyangkut Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa,” kata Ade.

Dia menjelaskan, ULP merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan yang nantinya akan melewati proses lelang terbuka dan diikuti perusahaan-perusahaan sesuai kualifikasinya.

Olehkarenanya, setiap badan usaha yang ingin mengerjakan proyek pemerintah daerah, wajib mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Misalnya ada lima perusahaan yang mendaftar untuk ikut lelang suatu pekerjaan proyek, maka semua perusahaan ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang tidak terdaftar, maka gugur dari proses lelang,” papar Ade.

Sebagai bukti telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Ade, perusahaan bersangkutan harus dapat menunjukan sertifikat atau kuitansi terakhir yang difotokopi dan telah dilegalisasi. Atau bisa juga menggunakan bukti setor terakhir dari pihak bank.

“Nah, setelah ditentukan perusahaan mana yang menjadi pemenang proyek, maka nilai kontrak pekerjaan akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ade.

Adapun presentasenya sebagai berikut:, Nilai proyek Rp0 sampai Rp100 Juta: 0,24 persen, Nilai proyek Rp100 Juta sampai Rp400 Juta: 0,19 persen, dan seterusnya. “Semakin besar nilai kontrak kerja, maka semakin besar pula persentase untuk BPJS Ketenagakerjaan. Nilai untuk  persentase BPJS Ketenagakerjaan ini sudah di luar pajak,” sebut Ade.

Ia berharap seluruh badan usaha yang akan mengikuti proses lelang proyek di Kabupaten Mempawah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, badan usaha bersangkutan dinyatakan memenuhi kualifikasi syarat lelang proyek.

“Pendaftaran badan usaha itu dapat melalui Bidang Ketenagakerjaan atau bisa pula melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ade. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Akan Gratiskan Tagihan MBR dan Sosial

    PDAM Akan Gratiskan Tagihan MBR dan Sosial

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya menangani persoalan sosial akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan membebaskan tagihan PDAM bagi tarif golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sosial. Sedangkan tarif golongan menengah, tagihan pemakaian air leding mendapat potongan 30 persen. Golongan tarif sosial seperti rumah ibadah. “Rencana ini akan kita berlakukan selama tiga […]

  • Rencana Pembangunan Wajib Libatkan Perempuan

    Rencana Pembangunan Wajib Libatkan Perempuan

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Berbagai upaya telah ditempuh guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Namun faktanya peran perempuan masih belum memadai. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyebut hal itu disebabkan pendekatan pembangunan yang belum secara merata mempertimbangkan manfaat pembangunan secara adil bagi perempuan dan laki-laki. “Sehingga […]

  • Sumur Bor Akan Dikenakan Retribusi

    Sumur Bor Akan Dikenakan Retribusi

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar terkait retribusi sumor bor. Begitu terbit, Badan Pendapatan Daerah Sintang pun akan langsung bergerak. “Retribusi sumur bor sepenuhnya akan menjadi pemasukan Sintang,” kata Mas’ud Nawawi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sintang, kemarin. Mas’ud mengatakan, besaran retribusi sumur bor itu belum dapat ditentukan, sebelum SK Gubernur tersebut terbit. “Setiap daerah bisa saja berbeda […]

  • Gelar Rapat Paripurna, 8 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2021

    Gelar Rapat Paripurna, 8 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2021

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Rabu (6/7/2022). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sintang inipun dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Heri Jambri dan […]

  • DPMPD Dorong APDESI Perjuangkan Kepentingan Desa
    OPD

    DPMPD Dorong APDESI Perjuangkan Kepentingan Desa

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintahan Desa memiliki peran yang krusial dalam pembangunan di seluruh Indonesia, menjadikan kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan desa. Herkulanus Rony, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, mendorong Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sintang untuk bersatu memperjuangkan kepentingan desa di tengah kompleksitas pembangunan. […]

  • Antisipasi Tindak Pidana 3C, Polsek Sepauk Imbau Warga Selalu Waspada

    Antisipasi Tindak Pidana 3C, Polsek Sepauk Imbau Warga Selalu Waspada

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk  melaksanakan patroli cipta kondisi (Cipkon) untuk mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat dan curanmor. Sasaranya adalah, dengan menyusuri pemukiman penduduk serta obyek vital seperti terminal ATM Bank BRI dan Bank Kalbar di Simpang Manis Raya,  Sabtu (12/1/2019). Patroli Cipkon itupun dipimpin langsung oleh Kanit Binmas dan Kanit Reskrim Polsek […]

expand_less