Breaking News
light_mode

Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Caranya, dengan mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU 40/2004) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kata Ismail, terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan, yakni BPJS Kesehatan (dulunya Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek).

Jaminan sosial tersebut, menurut Ismail, sangat penting. Lantaran setiap pekerjaan memiliki risiko sendiri, dengan tingkatan yang berbeda-beda. “Untuk itu, pentingnya antisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kendati sudah mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ismail tetap mengharapkan para pekerja mengutamakan keselamatannya dalam menjalani pekerjaannya.

Ismail menjelaskan, khusus untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS, telah tersedia formulir khusus. “Paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Minimal mendaftarkankan pekerja pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ade Hendrata mengingatkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS.

“Hasil dari kegiatan forum kepatuhan yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu, di Pontianak memutuskan beberapa hal yang wajib kami sampaikan. Salah satunya menyangkut Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa,” kata Ade.

Dia menjelaskan, ULP merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan yang nantinya akan melewati proses lelang terbuka dan diikuti perusahaan-perusahaan sesuai kualifikasinya.

Olehkarenanya, setiap badan usaha yang ingin mengerjakan proyek pemerintah daerah, wajib mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Misalnya ada lima perusahaan yang mendaftar untuk ikut lelang suatu pekerjaan proyek, maka semua perusahaan ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang tidak terdaftar, maka gugur dari proses lelang,” papar Ade.

Sebagai bukti telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Ade, perusahaan bersangkutan harus dapat menunjukan sertifikat atau kuitansi terakhir yang difotokopi dan telah dilegalisasi. Atau bisa juga menggunakan bukti setor terakhir dari pihak bank.

“Nah, setelah ditentukan perusahaan mana yang menjadi pemenang proyek, maka nilai kontrak pekerjaan akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ade.

Adapun presentasenya sebagai berikut:, Nilai proyek Rp0 sampai Rp100 Juta: 0,24 persen, Nilai proyek Rp100 Juta sampai Rp400 Juta: 0,19 persen, dan seterusnya. “Semakin besar nilai kontrak kerja, maka semakin besar pula persentase untuk BPJS Ketenagakerjaan. Nilai untuk  persentase BPJS Ketenagakerjaan ini sudah di luar pajak,” sebut Ade.

Ia berharap seluruh badan usaha yang akan mengikuti proses lelang proyek di Kabupaten Mempawah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, badan usaha bersangkutan dinyatakan memenuhi kualifikasi syarat lelang proyek.

“Pendaftaran badan usaha itu dapat melalui Bidang Ketenagakerjaan atau bisa pula melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ade. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rancangan Perubahan APBD 2020 Rp1,8 Triliun

    Rancangan Perubahan APBD 2020 Rp1,8 Triliun

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2020 dengan volume sebesar Rp1,8 triliun. Rancangan perubahan APBD tersebut ditandatangani pada saat penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (30/7/2020). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan secara umum Rancangan […]

  • Tinjau Pembangunan Pelabuhan Kijing, Pelindo Diminta Segera Realisasikan Janjinya

    Tinjau Pembangunan Pelabuhan Kijing, Pelindo Diminta Segera Realisasikan Janjinya

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Didampingi Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono. Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Selasa (5/3/2019), meninjau rogres pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Kedatangannya pun disambut langsung Bupati Mempawah, Gusti Ramlana dan perwakilan PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), M Nur Utomo. Di sela-sela kunjungannya tersebut, Gubernur Kalbar meminta kepada pihak Pelindo agar segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat setempat. […]

  • Bupati Erlina Tutup Mempawah Expo 2019

    Bupati Erlina Tutup Mempawah Expo 2019

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menutup seluruh rangkaian Mempawah Expo 2019, Sabtu (24/8/2019), di Gor Opu Daeng Manambon Mempawah. Penutupan acara yang berlangsung selama 5 hari dari tanggal 20 hingga 24 Agustus tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekretaris Daerah, H Ismail dan beberapa […]

  • Telan Rp518 Miliar

    Telan Rp518 Miliar

    • calendar_month Rab, 8 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Presiden Jokowi meresmikan Bandara Tebelian di Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Rabu (8/12/2021). Orang nomor satu di Indonesia itu tiba di lokasi peresmian sekitar pukul 09.45 WIB, setelah transit dari Bandra Supadio, Kubu Raya. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi turut didampingi Gubernur Kalbar Sutarmidji, Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR […]

  • Ini Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

    Ini Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang sedang menggodok tempat-tempat mana saja yang akan dijadikan lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar 2018. Penetapan lokasi kampanye dan pemasangan APK tersebut akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang, menyusul Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang Nomor: 17/PL.03-SD/6105/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 16 Januari […]

  • Sah! Dua Raperda jadi Perda Pemprov Kalbar

    Sah! Dua Raperda jadi Perda Pemprov Kalbar

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar menyetujui dan menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar yang telah diagendakan tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan dilaksanakan pada Rapat Paripurna  DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kalbar, Rabu (10/7/2019). Dua buah Reperda yang ditetapkan untuk menjadi Perda […]

expand_less