Breaking News
light_mode

Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Caranya, dengan mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU 40/2004) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kata Ismail, terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan, yakni BPJS Kesehatan (dulunya Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek).

Jaminan sosial tersebut, menurut Ismail, sangat penting. Lantaran setiap pekerjaan memiliki risiko sendiri, dengan tingkatan yang berbeda-beda. “Untuk itu, pentingnya antisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kendati sudah mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ismail tetap mengharapkan para pekerja mengutamakan keselamatannya dalam menjalani pekerjaannya.

Ismail menjelaskan, khusus untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS, telah tersedia formulir khusus. “Paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Minimal mendaftarkankan pekerja pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ade Hendrata mengingatkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS.

“Hasil dari kegiatan forum kepatuhan yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu, di Pontianak memutuskan beberapa hal yang wajib kami sampaikan. Salah satunya menyangkut Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa,” kata Ade.

Dia menjelaskan, ULP merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan yang nantinya akan melewati proses lelang terbuka dan diikuti perusahaan-perusahaan sesuai kualifikasinya.

Olehkarenanya, setiap badan usaha yang ingin mengerjakan proyek pemerintah daerah, wajib mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Misalnya ada lima perusahaan yang mendaftar untuk ikut lelang suatu pekerjaan proyek, maka semua perusahaan ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang tidak terdaftar, maka gugur dari proses lelang,” papar Ade.

Sebagai bukti telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Ade, perusahaan bersangkutan harus dapat menunjukan sertifikat atau kuitansi terakhir yang difotokopi dan telah dilegalisasi. Atau bisa juga menggunakan bukti setor terakhir dari pihak bank.

“Nah, setelah ditentukan perusahaan mana yang menjadi pemenang proyek, maka nilai kontrak pekerjaan akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ade.

Adapun presentasenya sebagai berikut:, Nilai proyek Rp0 sampai Rp100 Juta: 0,24 persen, Nilai proyek Rp100 Juta sampai Rp400 Juta: 0,19 persen, dan seterusnya. “Semakin besar nilai kontrak kerja, maka semakin besar pula persentase untuk BPJS Ketenagakerjaan. Nilai untuk  persentase BPJS Ketenagakerjaan ini sudah di luar pajak,” sebut Ade.

Ia berharap seluruh badan usaha yang akan mengikuti proses lelang proyek di Kabupaten Mempawah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, badan usaha bersangkutan dinyatakan memenuhi kualifikasi syarat lelang proyek.

“Pendaftaran badan usaha itu dapat melalui Bidang Ketenagakerjaan atau bisa pula melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ade. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Ismail: Alhamdulillah, Mempawah Terima Penghargaan KLA Kategori Pratama

    Sekda Ismail: Alhamdulillah, Mempawah Terima Penghargaan KLA Kategori Pratama

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail mengikuti Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023 secara virtual di Gedung Mempawah Command Center, Sabtu (22/7/2023). Pada kegiatan tersebut, Kabupaten Mempawah menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Pratama dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Bintang Puspayoga. Sekda Mempawah, Ismail mengungkapkan perasaan bahagianya karena […]

  • Pesan Kartiyus untuk Anggota DPRD yang Baru Dilantik: Jalankan Tugas Sesuai Aturan yang Berlaku

    Pesan Kartiyus untuk Anggota DPRD yang Baru Dilantik: Jalankan Tugas Sesuai Aturan yang Berlaku

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengtakan bahwa ada dua hal yang perlu dicermati para anggota DPRD Kabupaten Sintang yang baru saja dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga […]

  • Konser Slank, Warga Sintang Diminta Waspada Curanmor!

    Konser Slank, Warga Sintang Diminta Waspada Curanmor!

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setiap ada pesta hiburan rakyat, aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan copet biasanya banyak terjadi. Tak sedikit pula warga yang membuat laporan polisi. Tetapi, pada konser band legendaris “Slank” di Kabupaten Sintang, Minggu (2/12/2018) malam. Pihak kepolisan mengaku belum ada menerima laporan pencurian motor maupun copet. “Belum ada kita menerima laporan terkait kasus […]

  • Rampung Agustus 2019? Kadis DPRKP: Tidak Bisa! Ini Alasannya…

    Rampung Agustus 2019? Kadis DPRKP: Tidak Bisa! Ini Alasannya…

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, progres pembangunan eks residence Pendopo Bupati Sintang baru mencapai 30 persen. Target rampung pada Agustus 2019 dipastikan tidak bisa!. Pasalnya terkendala soal material bangunan. Ihwal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Wilayah Permukiman Sintang, Zulkarnaen, Rabu (17/7/2019). “Kendalanya di material. Sekarang saja lagi kosong,” katanya. Material yang digunakan, […]

  • Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang 28 Juni 2020

    Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang 28 Juni 2020

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bertepatan dengan Hari Berkabung Daerah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakatnya untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 460/37/Umum/2020 tentang Hari Berkabung Daerah, pengibaran bendera setengah tiang mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB. “Ini sebagai […]

  • Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval Khatulistiwa HUT ke-254 Pontianak

    Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval Khatulistiwa HUT ke-254 Pontianak

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, melepas ribuan peserta Karnaval Khatulistiwa dalam rangka Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak, Minggu (26/10/2025). Pelepasan berlangsung di Arboretum Sylva Universitas Tanjungpura dengan rute menuju Halaman Gedung PMI Pontianak, Jalan Ahmad Yani. “Kami mengajak seluruh peserta menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama karnaval berlangsung,” ujar Bahasan. Menariknya, Bahasan turut […]

expand_less