Breaking News
light_mode

Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Caranya, dengan mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU 40/2004) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kata Ismail, terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan, yakni BPJS Kesehatan (dulunya Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek).

Jaminan sosial tersebut, menurut Ismail, sangat penting. Lantaran setiap pekerjaan memiliki risiko sendiri, dengan tingkatan yang berbeda-beda. “Untuk itu, pentingnya antisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kendati sudah mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ismail tetap mengharapkan para pekerja mengutamakan keselamatannya dalam menjalani pekerjaannya.

Ismail menjelaskan, khusus untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS, telah tersedia formulir khusus. “Paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Minimal mendaftarkankan pekerja pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ade Hendrata mengingatkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS.

“Hasil dari kegiatan forum kepatuhan yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu, di Pontianak memutuskan beberapa hal yang wajib kami sampaikan. Salah satunya menyangkut Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa,” kata Ade.

Dia menjelaskan, ULP merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan yang nantinya akan melewati proses lelang terbuka dan diikuti perusahaan-perusahaan sesuai kualifikasinya.

Olehkarenanya, setiap badan usaha yang ingin mengerjakan proyek pemerintah daerah, wajib mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Misalnya ada lima perusahaan yang mendaftar untuk ikut lelang suatu pekerjaan proyek, maka semua perusahaan ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang tidak terdaftar, maka gugur dari proses lelang,” papar Ade.

Sebagai bukti telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Ade, perusahaan bersangkutan harus dapat menunjukan sertifikat atau kuitansi terakhir yang difotokopi dan telah dilegalisasi. Atau bisa juga menggunakan bukti setor terakhir dari pihak bank.

“Nah, setelah ditentukan perusahaan mana yang menjadi pemenang proyek, maka nilai kontrak pekerjaan akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ade.

Adapun presentasenya sebagai berikut:, Nilai proyek Rp0 sampai Rp100 Juta: 0,24 persen, Nilai proyek Rp100 Juta sampai Rp400 Juta: 0,19 persen, dan seterusnya. “Semakin besar nilai kontrak kerja, maka semakin besar pula persentase untuk BPJS Ketenagakerjaan. Nilai untuk  persentase BPJS Ketenagakerjaan ini sudah di luar pajak,” sebut Ade.

Ia berharap seluruh badan usaha yang akan mengikuti proses lelang proyek di Kabupaten Mempawah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, badan usaha bersangkutan dinyatakan memenuhi kualifikasi syarat lelang proyek.

“Pendaftaran badan usaha itu dapat melalui Bidang Ketenagakerjaan atau bisa pula melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ade. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestarikan Budaya Kearifan Lokal

    Lestarikan Budaya Kearifan Lokal

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hidangan menu makanan saprahan tersaji di atas lantai beralaskan permadani di Gedung Pontianak Convention Center (PCC). Sebanyak 30 kelompok peserta dari kader PKK se-Kota Pontianak menampilkan hidangan saprahan dalam Lomba Inovasi Saprahan dalam rangka Hari Jadi Kota Pontianak ke-248, Kamis (17/10/2019). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan, saprahan merupakan satu diantara yang […]

  • Legislator Sintang Ajak Warganya Hormati Umat Muslim yang Berpuasa

    Legislator Sintang Ajak Warganya Hormati Umat Muslim yang Berpuasa

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di bulan suci Ramadhan ini, tentu merupakan bulan di mana umat Muslim menunaikan ibadah puasa. Dalam berpuasa, umat Muslim diwajibkan untuk mampu menahan segala hawa nafsu duniawinya mulai dari menahan lapar dan haus, serta menjaga kebersihan hati dari rasa dengki dan amarah. Oleh karena itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, […]

  • Cegah Stunting Lewat Lomba Mewarnai

    Cegah Stunting Lewat Lomba Mewarnai

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mewarnai merupakan kegiatan yang sangat penting bagi perkembangan otak anak, terutama kemampuan imajinasinya. Kegiatan mewarnai juga sangat menyenangkan bagi anak-anak dari semua kelompok usia. Kondisi demikian yang mendasari, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggandeng Moorlife Indonesia menggelar lomba mewarnai bagi pelajar kelas 1, 2 dan 3 Sekolah Dasar (SD) di Gedung Pontianak […]

  • Pelti Gelar Turnamen Antar Klub

    Pelti Gelar Turnamen Antar Klub

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 40 atlet tenis junior se-Kota Pontianak siap berlaga pada turnamen tenis antar klub se-Kota Pontianak, yang digelar Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kota Pontianak di Lapangan Tenis Hotel Grand Kartika. Gelaran tenis ini merupakan ajang kompetisi yang pertama setelah dilantiknya kepengurusan baru Pelti Kota Pontianak pada Februari lalu. Kepala Bidang Olahraga, Dinas […]

  • Harga Gas Elpiji 3 Kg di Suak Medang Tembus 55 Ribu
    OPD

    Harga Gas Elpiji 3 Kg di Suak Medang Tembus 55 Ribu

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) di daerah pedalaman Kabupaten Sintang dijual dengan harga tinggi, dan kondisi ini tentu sangat memberatkan masyarakat desa. Seperti di Desa Suak Medang, Kecamatan Ketungau Hulu, gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) dijual seharga Rp55.000. “Gas elipiji yang tak turun-turun harga jualnya di tempat kita nih, sedang […]

  • Ini yang Dibutuhkan UKM

    Ini yang Dibutuhkan UKM

    • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengembangan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dibutuhkan dalam memperkuat kemajuan ekonomi daerah. Sehingga dukungan pemerintah melalui kebijakan, sangat diharapkan untuk menopangnya. “Kemajuan UKM perlu sinergi dengan semua pihak. Pemerintahlah yang menjadi fasilitatornya,” kata Anton Isdianto, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, kemarin. Untuk dapat berkembang, pelaku UKM membutuhkan perlindungan, kemudahan dalam perizinan, dan akses untuk […]

expand_less