Breaking News
light_mode

Badan Usaha Tidak Patuh, Ini Sanksinya…

  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Jika tidak maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS.

“Kejaksaan dilibatkan dalam hal ini karena berstatus sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nah, kalau badan usaha tidak patuh dengan aturan perundang undangan yang berlaku, maka kami berikan langkah-langkah tindakan hukum seperti, Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. Jika dananya ada namun disalahgunakan, itu dikatagorikan korupsi. Izinnya bisa dicabut dan perusahannya ditutup,” tegasnya, usai menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi dengan instansi terkait, di Aula Kejari Sintang, Kamis (8/11/2018).

Ada beberapa tahapan jika perusahaan tetap tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. “Pertama dipanggil untuk mediasi. Jika tetap bandel, akan dipenalti dengan pencabutan izin,” katanya.

Untuk faktor penyebab perusahaan tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, tambah dia, seperti pekerja tidak memiliki KTP/KK atau tidak mengetahui tentang peraturan serta kurang tanggapnya institusi.

“Makanya, dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi, kita satukan persepsi bersama dengan dinas terkait. Kejari dalam hal ini sebagai ketua forum,” bebernya.

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang mencatat empat Badan Usaha (BU) di Bumi Senentang dinilai tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama UPT Pengawasan Nakertrans Provinsi, terdapat empat badan usaha di Kabupaten Sintang yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Kepala BPJS Cabang Sintang, Idham Kholid.

Apabila dalam tiga bulan kedepan empat badan usaha tersebut tidak ada  progres kepatuhannya, maka akan diberikan surat peringatan 1,2 hingga 3.

“Jika mereka terus menerus tidak mengindahkan imbauan BPJS, kita akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sintang. Paling tidak sebagai mediator antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang dengan badan usaha yang dimaksud,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Pasal 55, tambah Idham, Kejaksaan berhak untuk menetapkan sanksi. Apabila badan usaha tersebut bandel.

“Sanksinya bisa dalam bentuk kurungan badan terhadap direktur atau pemilik badan usaha. Maksimal kurungan badan 8 tahun atau denda Rp 1 Miliar. Atau pemberian sanksi penghentian pelayanan publik badan usaha itu. Contoh, badan usaha atau perusahaan yang sudah kena sanksi, perpanjangan perizinan tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Ia mengatakan, meski ada empat badan usaha di Sintang tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan di Kabupaten Melawi nihil. Namun, di Melawi yang berpotensi tidak taat ada 2 badan usaha dan 11 di Sintang.

“Jika mereka tetap tidak patuh juga, akan kami SKK kan ke Kejaksaan,” tegasnya lagi.

Dikakatannya, sebagian besar badan usaha yang bandel mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan, merupakan perusahaan berorientasi profit/perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Data ini belum kami rilis. Kami masih berkoordinasi dengan tim penegakan dan kepatuhan ini,” katanya.

Idham kemudian menyampaikan alasan badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Mereka berkilah tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan karena berstatus pekerja harian lepas.

“Badan usaha menganggap, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan menjadi dilema, apalagi jika bekerja sehari/dua hari saja, kemudian keluar. Makanya mereka menganggap tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya itu sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna LKPJ Bupati, DPRD Mempawah Terapkan Standar Protokol Covid-19

    Paripurna LKPJ Bupati, DPRD Mempawah Terapkan Standar Protokol Covid-19

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menerapkan standar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid -19 di lingkungan Sekretariat DPRD Mempawah. Hal tersebut dilakukan saat rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Mempawah Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Mempawah, Senin (27/4/2020), seluruh peserta rapat wajib menaati aturan tersebut. Sekretaris Dewan (Sekwan) […]

  • Wali Kota Instruksikan Camat dan Lurah Inventarisasi PAUD

    Wali Kota Instruksikan Camat dan Lurah Inventarisasi PAUD

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menginstruksikan para camat dan lurah untuk menginventarisasi keberadaan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di wilayahnya masing-masing, baik yang dikelola oleh PKK Kota Pontianak maupun swasta. Menurutnya, masih ada beberapa PAUD yang bangunannya menumpang, baik di rumah penduduk maupun pengurus PAUD. “Saya minta ini diinventarisasi […]

  • Bupati Erlina Teken PKS ke-2 Bersama PT Pelindo

    Bupati Erlina Teken PKS ke-2 Bersama PT Pelindo

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan PT. Pelindo (Persero) di Hotel Golden Tulip, Kota Pontianak, Senin (19/12/2022). Penandatangan PKS tersebut terkait dengan Pelaksanaan Relokasi Aset Milik Pemerintah Kabupaten Mempawah terdampak pengadaan tanah untuk relokasi Jalan Nasional Sungai Duri – Mempawah serta Tambahan pekerjaan aset terdampak […]

  • Pemilu 2019, Polsek Sepauk Minta Tambahan 50 Personil

    Pemilu 2019, Polsek Sepauk Minta Tambahan 50 Personil

    • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan sejuk selama tahapan pemilu 2019.  Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk, saat ini telah mengajukan BKO penambahan personel sebanyak 50 orang. Langkah itu diambil melihat luas wilayah hukum Polsek Sepauk dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apalagi saat ini terjadi penambahan TPS. “Sebelumnya hanya 131 TPS. Tetapi untuk Pemilu […]

  • Mempawah Perkuat Koordinasi Tangani Ancaman Karhutla

    Mempawah Perkuat Koordinasi Tangani Ancaman Karhutla

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Kepala BNPB dan Menteri Kehutanan RI secara virtual di Mempawah Command Center, Senin (28/7/2025). “Kami tidak lengah. Seluruh jajaran telah disiagakan untuk memantau dan menangani titik api secara […]

  • Jelang Imlek 2570, Pasar Sepauk Disapu Bersih

    Jelang Imlek 2570, Pasar Sepauk Disapu Bersih

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Personel Polsek Sepauk didampingi personel TNI, dan masyarakat melakukan aksi bersih-bersih, di Pasar Sepauk, Jumat (1/2/2019). Kegiatan tersebut dilakukan menjelang warga Tionghoa merayakan imlek. Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris menjelaskan tujuan aksi bersih-bersih dan gotong royong tersebut, untuk mewujudkan semangat kebersamaan dalam keberagaman dan menunjukkan jika wilayah hukumnya di Kecamatan Sepauk sangat kondusif serta […]

expand_less