Beranda Kota Pontianak Ayo Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ayo Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

LensaKalbar – Citra baik pemerintah di sektor pelayanan publik, akan meningkatkan kepercayaan investor, dunia usaha dan masyarakat. Partisipasi dalam pembangunan pun akan semakin signifikan.

“Dengan demikian, ada kemudahan-kemudahan dalam mengimplementasikan program atau rencana kerja dalam pembangunan,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pontianak, Mahmudah, kemarin.

Menurut Mahmudah, semakin banyak orang yang peduli dan mau berkontribusi dalam suatu program pemerintah, semakin cepat pula program itu bisa diwujudkan.

“Minimal manfaatnya bisa dirasakan orang banyak,” ucapnya.

Saat ini, kata Mahmuda, Pontianak menjadi kota dengan pelayanan publik terbaik di seluruh Indonesia yang ditetapkan Ombudsman RI. Bukan hanya di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, tetapi juga diikuti instansi-instansi vertikal.

Seperti pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak yang ditetapkan sebagai tercepat dalam hal penertiban sertifikat tanah. Polresta Pontianak juga terbaik kedua dalam tatakelola Polresta se-Indonesia dan masuk zona integritas.

“Artinya, instansi-instansi vertikal di Kota Pontianak juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik,” jelas Mahmudah.

Olehkarenanya, Mahmudah mengajak seluruh jajaran Pemkot Pontianak terus berlomba-lomba dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kalau yang lain bisa memroses delapan hari, Pemkot harus bisa tujuh sampai lima hari,” katanya.

Kalau daerah lain bisa tujuh hari, lanjut Mahmudah, Pontianak harus enam sampai lima hari. Untuk itu, dibutuhkan inovasi dalam percepatan pelayanan publik. Misalnya, izin perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bisa saja diproses selama tiga jam.

Meskipun seharusnya ada peninjauan lapangan, namun bisa ditiadakan dengan catatan, sebagai pengawasan pemohon harus membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikannya sesuai dengan fakta di lapangan.

Apabila Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK) sudah dikeluarkan, kemudian ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi dengan tidak memberikan izin selama dua tahun kepada yang bersangkutan.

“Artinya, kalau pemerintah sudah percaya sama dia, dia harus melaksanakan dengan jujur. Itu inovasi. Tidak ada yang perlu dihambat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berikan pelayanan dengan baik, cepat, murah dan transparan,” tutup Mahmudah. (Nrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here