Breaking News
light_mode

ASN Korupsi Embung, Ini ‘Warning’ Sekda untuk PPTK

  • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sekertaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi Embung yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sintang.

Olehkarenanya, Sekda me-warning kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar menjalankan tugasnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, terutama untuk PPTK.

“Dalam pelaksanaan kegiatan semua PPTK harus yakin bahwa kegiatannya sudah dilaksanakan sesuai spek yang ada dalam kontrak kerja,” kata Sekda Sintang, Yosepha Hasnah kepada Lensakalbar.co.id, Selasa (5/11/2019).

Kemudian, Sekda mengingatkan kembali bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus menggunakan Perpres PBJ. Langkah itu diambil agar semua kegiatan yang dikerjakan sesuai dengan mekanisme-nya.

Terkait status tersangka Harry Nopiyanto, kata Sekda, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih jauh. Apakah dipecat atau tidaknya. Sebab proses hukum masih berjalan.

“Kita tunggu proses hukumnya dulu. Secara aturan PNS nanti akan di bahas oleh Tim dulu,” singkat Sekda Sintang.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Palentinus mengaku beum bisa menanggapi ihwal seorang ASN yang terjerat kasus korupsi Embung.

“Waduh belum bisa komen, nanti kami bahas dalam tim dulu,” kata Palentinus.

Apakah ASN itu mendapatkan bantuan hukum? “Saya belum tahu langkah Pemda nantinya, apakah ada bantuan hukumnya,” tutup Palentinus.

Seperti diketahui, Polres Sintang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut berdasarkan LP/80/III/2018/Kalbar/Res Stg 20 Maret 2018. Hasilnya, ditemukan keurgiaan negara sebesar Rp. 598.475.899,-.

Pagu anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai tersebut, sebesar Rp 1,3 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN) tahun anggaran 2015.

Selama proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya. Seperti dokumen kontrak/surat perjanjian kerja, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), surat perintah membayar (SPM), dan rekening koran. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat! Polres Sintang Gelar 14 Hari Operasi Patuh Kapuas Mulai 10 Juli 2023

    Catat! Polres Sintang Gelar 14 Hari Operasi Patuh Kapuas Mulai 10 Juli 2023

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polres Sintang menggelar apel gelar pasukan “Operasi Patuh Kapuas 2023” di Halaman Mapolres Sintang, Senin (10/7/2023). Apel tersebut dipimpin langsung Wakapolres Sintang, Kompol Firah Meydar Hasan. Kata Wakapolres, operasi tersebut akan digelar selama kurang lebih 2 pekan terhitung dari 10 Juli – 23 Juli mendatang. Operasi Patuh Kapuas merupakan langkah Kepolisian dalam mewujudkan […]

  • Sampah Bakal Bernilai Emas

    Sampah Bakal Bernilai Emas

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meresmikan sekaligus meluncurkan Bank Sampah Mini Spansa di SMP Negeri 1 Pontianak. Kedepan dirinya berharap, muncul bank sampah mini lainnya di lingkungan sekolah maupun perkantoran di seluruh Kota Pontianak. “Dari kumpulan sampah tersebut, ada yang diolah menjadi barang bermanfaat ataupun seni kerajinan tangan lainnya. Ada yang ditukar […]

  • Penyemorotan Disinfektan Harus Sesuai Penggunaanya

    Penyemorotan Disinfektan Harus Sesuai Penggunaanya

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penyemprotan cairan disinfektan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid – 19 belakangan ini semakin genvar dilakukan oleh semua pihak. Tapi ingat!, penggunaanya harus sesuai dengan SOP yang ada. Hal dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi, Kamis (2/4/2020). Dia mengatakan bahwa penggunaan yang dimaksud adalah jangan […]

  • Bupati Erlina Resmikan Dua Gedung Gereja GPIB di Kecamatan Toho

    Bupati Erlina Resmikan Dua Gedung Gereja GPIB di Kecamatan Toho

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, meresmikan dua gedung Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB), masing-masing di Pos Pelkes “Batu Karang” Desa Kecurit dan Pos Pelkes “Mamuraja” Pak Kadu di Desa Terap, Kecamatan Toho, Minggu (27/7/2025). Peresmian ini disambut antusias oleh masyarakat dan jemaat setempat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, jajaran […]

  • Mempawah Kirim 8 Kafilah untuk Ikuti MTQ Nasional ke-28 di Padang

    Mempawah Kirim 8 Kafilah untuk Ikuti MTQ Nasional ke-28 di Padang

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ajang MTQ Nasional ke-28 berlangsung di Padang, Sumatera Barat pada 12-21 November 2020. Kabupaten Mempawah pun ikut andil dalam ajang bergengsi tersebut. Hal itupun diungkapkan langsung oleh Ketua Umum LPTQ Mempawah, H Ismail, Kamis (12/11/2020). “Kita mengirim 8 kafilah ke Padang untuk ikut mengikuti MTQ tingkat Nasional,”ujar Ismail. Ismail berharap, 8 kafilah dapat […]

  • Dewan Sayangkan Aksi 5 Remaja Lempari Kendaraan yang Melintas di Jalan Raya

    Dewan Sayangkan Aksi 5 Remaja Lempari Kendaraan yang Melintas di Jalan Raya

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menyanyangkan aksi lempar batu dan kayu terhadap kendaraan dumptruck dan Bus yang melintas di ruas jalan poros Sintang-Pontianak di Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian. “Tentunya aksinyang dilakukan anak-anak remaja ini sangat kami sayangkan. Kita belum tahu apa motifnya. Tapi kalau main lempar kendaraan […]

expand_less