Breaking News
light_mode

Arsip Tak Tertata, Reputasi Organisasi pun Hancur

  • calendar_month Jum, 11 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Arsip merupakan pusat ingatan setiap organisasi pemerintah. Apabila kurang atau bahkan tidak tertata dengan baik, maka akan berdampak negatif pada reputasinya di mata publik.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, keberadaan arsip sebagai bukti tertulis, mempunya arti yang sangat penting, yaitu membantu kelancaran aktivitas organisasi,” kata Drs Marchues Afen, Asisten III Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang, ketika membuka Bimtek Kearsipan, di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, kemarin.

Afen menjelaskan, arsip sebagai sarana komunikasi secara tertulis dan dapat dijadikan bahan rekomendasi, alat pengingat serta bantuan bagi pemimpin dalam menentukan kebijaksanaan dalam organisasi.

“Kearsipan merupakan suatu proses penciptaan, penerimaan, pengumpulan pengaturan,pengendalian, pemeliharaan dan perawatan, penyimpanan berkas menurut sistem tertentu,” terang Afen.

Menurutnya, arsip dapat menjamin keselamatan dan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan serta pelaksanaan penyelengaraan kegiatan pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya berharap Bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip secara dinamis,” papar Afen.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Direktorat Daerah 1A Arsip Nasional RI, Abdullah Haris Muhammad Ali SH MSI menjelaskan, berdasarkan UU 43/2009, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media.

“Sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemeritah daerah, lembaga pendidikan, perushaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan  dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” papar Haris.

Arsip, tambah dia, dibagi menjadi dua. Pertama, arsip dinamis, yakni arsip yang dipergunakan langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama waktu tertentu. Kedua, arsip statis, yakni arsip yang dihasilkan oleh pencipta karena  memiliki nilai guna kesejarahan.

“Pengaturan dan penyimpanan arsip harus logis dan sistematis. Bisa menggunakan nomor atau huruf atau kombinasi nomor dan huruf. Ini penting sebagai identitas arsip yang bersangkutan. Jadi gampang saat pencarian,” tutup Haris.

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Abaikan Petani Lada

    Jangan Abaikan Petani Lada

    • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Harga jual lada terus meroket, memicu semangat para petani untuk membuka kebun tanaman yang juga disebut merica atau sahang ini. Baik dalam skala besar maupun kecil. “Di banyak tempat, sudah banyak warga yang berkebun lada. Bahkan ada warga yang sudah panen,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim, Sabtu (31/3). Dengan meningkatnya geliat […]

  • Peletakan Batu Pertama, Tanda Dimulainya Pembangunan Rumah Sakit Bestari Medical Center

    Peletakan Batu Pertama, Tanda Dimulainya Pembangunan Rumah Sakit Bestari Medical Center

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah Abdul Malik menghadiri sekaligus meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Bestari Medical Center di Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Senin (23/09/2024). Pj Sekda Abdul Malik mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah mengapresiasi dan menyambut baik kepada seluruh pihak yang telah membangun Rumah Sakit swasta pertama di Kabupaten Mempawah ini. […]

  • Dewan Sarankan Pemerintah Bangun Sekolah Baru

    Dewan Sarankan Pemerintah Bangun Sekolah Baru

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang diminta agar memprioritaskan pembangunan yang langsung menyentuh kepada masyarakat yaitu membangun gedung sekolah baru. Daripada pemerintah daerah membangun proyek yang tidak penting dan dinilai tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, lebih baik memprioritaskan pembangunan gedung sekolah baru. “Banyak orang tua yang mengeluhkan anaknya tidak bisa tertampung ke sekolah negeri karena terkendala […]

  • Pemerintah Berikan Bantuan untuk 2 Korban Kebakaran di Desa Antibar

    Pemerintah Berikan Bantuan untuk 2 Korban Kebakaran di Desa Antibar

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi menyerahkan bantuan kepada 2 korban kebakaran rumah di Jalan Bardanadi, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Senin (29/7/2024). Pj Sekda mengatakan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap musibah kebakaran yang menimpa rumah milik Ruham dan Salidin, hari Minggu pagi kemarin. “Mudah-mudahan apa […]

  • Salut! 7 Kalinya Sintang Raih WTP, Ronny: Harus Dipertahankan!

    Salut! 7 Kalinya Sintang Raih WTP, Ronny: Harus Dipertahankan!

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, sudah tujuh kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Sintang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Prestasi tersebut mendapat Apresiasi dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Ketua Komisi B DPRD Sintang, Florensius Rony mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sintang atas predikat WTP yang […]

  • 8 ASN Koruptor Dipecat Tidak dengan Hormat, 2 ASN Katanya Masih Diproses?

    8 ASN Koruptor Dipecat Tidak dengan Hormat, 2 ASN Katanya Masih Diproses?

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Entah pertimbangan apa yang sedang dipikirkan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang, Askiman dan Sekertaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah terkait menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan BKN. Pasalnya dari 10 ASN koruptor yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah). Ada dua ASN yang saat ini SK pemberhentiannya masih […]

expand_less