Beranda Hukum Alasan Kooperatif, Tiga Tersangka Tipikor Embung Belum Ditahan

Alasan Kooperatif, Tiga Tersangka Tipikor Embung Belum Ditahan

AKP Indra Asrianto, Kasat Reskrim Polres Sintang

LensaKalbar – Masih ingat dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, yang ditangani Polres Sintang?

Ternyata, M (pemilik perusahaan), HN sebagai Tim Teknis (Konsultan), dan SHM sebagai PPTK, tidak ditahan pihak kepolisian. Meskipun ketiganya saat ini menyandang status tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto membenarkan ihwal tersebut. Sebab, ketiga tersangka dinilainya kooperatif terhadap penyidik.

“Tidak kita tahan, karena ketiga tersangka kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, Rabu (30/10/2019).

Disinggung terkait kabur tidaknya ketiga tersangka Tipikor tersebut, Kasat memastikan tidak. “Sejauh ini ketiganya masih kooperatif, tidak kabur,” tegasnya.

Kemudian, Kasat menjelaskan, dalam perkara Tipikor tersebut, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 orang sebagai saksi.

“Saksinya ada 51 orang. Ada yang dari pemerintahan dan swasta,” katanya.

Selain itu, ungkap Kasat, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas tahap II perkara Tipikor tersebut ke Kejaksaan Negeri Sintang.

“Yang embung, berkasnya sedang dipersiapkan, tinggal kita tahap II, rencana dalam waktu dekat,  bila tidak ada perubahan,” katanya.

Seperti diketahui, Polres Sintang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut berdasarkan LP/80/III/2018/Kalbar/Res Stg 20 Maret 2018. Hasilnya, ditemukan keurgiaan negara sebesar Rp. 598.475.899,-.

Pagu anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai tersebut, sebesar Rp 1,3 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN) tahun anggaran 2015.

Selama proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya. Seperti dokumen kontrak/surat perjanjian kerja, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), surat perintah membayar (SPM), dan rekening koran. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here