Breaking News
light_mode

Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

  • calendar_month Sab, 1 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Keberadaan masyarakat hukum adat akhir-akhir ini menjadi marak dan menarik diperbincangan oleh semua orang baik secara nasional maupun lokal.

Padahal, pengakuan tentang keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat telah jelas dan tercantum dalam konstitusi baik dalam UUD 45 Pasal 18 B ayat (2), ataupun Ketetapan–Ketetapan MPR, terlebih UUPA No 5 Tahun 1960 pasal 5 adalah produk hukum pertama kali yang menegaskan pengakuan terhadap peranan masyarakat hukum adat.

Guna menyamakan persepsi tersebut, Ikatan Keluarga Besar Dayak U’ud Danum (IKADUM) Sintang menggelar Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Sabtu (1/12/2018).

Tujuanya, selain mempererat tali silaturahmi masyarakat Dayak U’ud Danum, juga membahas masalah hukum adat yang sering menjadi perdebatan.

“Musyawarah kali ini kita membahas hukum adat. Kadang-kadang hukum adat kita ini ada di posisi lintas adat. Artinya, ada adat suku lain dan ada adat suku U’ud Danum. Nah, hukum adat U’ud Danum ini yang harus kita benahi sistemnya secara bersama-sama,” kata Panitia Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Agus Jaya.

Melalui musyawarah tersebut, kata Agus Jaya, akan dibentuk sebuah aturan baku hukum adat Dayak U’ud Danum.  “Jadi tidak ada lagi yang bisa dimain-mainkan maupun dikomersilkan soal hukum adat,” ujarnya.

Dalam musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum tersebut, membahas 6 poin penting yang akan menjadi aturan baku.

6 poin penting tersebut, adalah:

  1. Membahas dan menetapkan semboyan suku dayak U’ud Danum
  2. Membahas dan menetapkan Ikrar Suku Bangsa Dayak U’ud Danum
  3. Membahas dan menetapkan Hyme Dayak U’ud Danum
  4. Membahas berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan eksistensi dan masa depan suku bangsa dayak U’ud Danum baik itu, aspek kehidupan masyarakat dayak U’ud Danum, pmerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  5. Membahas dan menetapkan tentang nilai/sanksi adat yang berlaku dalam hukum adat dayak U’ud Danum
  6. Membahas dan menetapakan hukum perkawinan adat dayak U’ud Danum

“6 poin itu yang dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah kali ini,” katanya.

Terkait lahan adat, ungkap Agus Jaya, pihaknya akan menginventarisir kembali mana-mana saja yang merupakan lahan adat dan bukan. “Lahan adat akan kita kembali dengan orang-orang adat untuk dikelola. Selama ini banhak orang ngaku-ngaku orang suku/adat tertentu. Tetapi ujungnya lahan adat itu dijual. Kondisi ini yang tidak kita inginkan,” katanya.

Pantauan dilapangan, musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum itupun dibuka secara resmi oleh Bupati Sintang dan Bupati Kapuas Hulu. “Sebenarnya ada tiga Bupati yang hadir. Karena Bupati Melawi ada kegiatan lain, maka yang hadir hanya Bupati Sintang dan  Kapuas Hulu,” tutur Agus Jaya.

Sementara, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir  mengatakan bahwa musyawarah tersebut meningkatkan tali silaturahmi Kapuas hulu dan Sintang. “Musyawarah ini suatu hal yang sangat strategis. Karena akan menghasilkan suatu keputusan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ungkap Nasir.

Nasir mengaku suku dayak U’ud Danum di Kapuas Hulu dan Sintang berbeda. Dengan adanya musyawarah tersebut diharapkan menjadi satu presepsi yang sama. “Bagaimana ini menjadi satu. Ini yang harus kita bahas bersama. Sola hukum adat, tidak bertentangan dengan hukum nasional kita,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan, ekonomi dan pembangunan adat dan budaya.

“Masyarakat adat mendapat tempat tersendiri di republik tercinta ini. Apalagi dengan tertibnya peraturan daerah kabupaten Sintang tentang hak hak adat,” ujar Jarot.

Pemerintah Kabupaten Sintang, tambah Jarot, saat ini sudah memetakan wilayah hutan adat di Kabupaten Sintang untuk diperjuangkan kepada Presiden. Ada 129 ribu hektar wilayah hutan adat yang diperjuangkan agar kembali di kelola oleh masyarakat adat.

“Tanggal 18 Agustus 2018 lalu, kita sudah menyerahkan 129 ribu hektar wilayah hutan adat kepada Kementrian Kehutanan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Harapannya, agar wilayah hutan adat dapat kembali di kelola oleh masyarakat adat setempat,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berharap Lahirnya Atlet Level Dunia

    Berharap Lahirnya Atlet Level Dunia

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Event olahraga, baik yang bersifat kompetisi maupun kegiatan olahraga rutin, hampir setiap waktu menjadi agenda yang digelar di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendukung event-event olahraga yang digelar di kota ini dalam rangka menjadikan Pontianak sebagai sport city, salah satunya Kejuaraan Bridge Terbuka ke-22 Piala Rektor dan Dekan Fakultas Teknik […]

  • Bupati Ajak OPD Dukung 10 Program Pokok PKK dan Upaya Penurunan Stunting

    Bupati Ajak OPD Dukung 10 Program Pokok PKK dan Upaya Penurunan Stunting

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan dukungan nyata terhadap pelaksanaan 10 program pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Bupati Sintang menekankan pentingnya dukungan anggaran dan sinergi program agar seluruh kegiatan PKK dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. […]

  • Forkopimda Sintang Gelar Rapat Tertutup, ASAP: Bebas Murni Tanpa Syarat!

    Forkopimda Sintang Gelar Rapat Tertutup, ASAP: Bebas Murni Tanpa Syarat!

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rapat tertutup di gelar oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang di Ruang Kerja Bupati Sintang, Rabu (21/11/2019). Rapat tersebut berkaitan dengan sejumlah tuntutan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang terhadap 6 terdakwa karhutla yang sedang berporses hukum. Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Sintang, Jarot Winarno […]

  • Proses Aduan Warga 12 Desa dengan Asas Praduga Tak Bersalah

    Proses Aduan Warga 12 Desa dengan Asas Praduga Tak Bersalah

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga 12 desa dari Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir mengadu soal dana desa yang diduga disalahgunakan ke Komisi A DPRD Sintang pada, Rabu (8/1/2020) lalu. Mereka berharap lembaga legislatif dapat menindaklanjuti aduannya ke intansi terkait. Ihwal tersebut sontak mengundang perhatian legislator lainnya. Salah satunya adalah Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Dimana, Ronny […]

  • Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jamsostek

    Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jamsostek

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mempawah yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Aula Kantor Bappeda Mempawah, Senin (14/10/2024). Pj Bupati smail mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mempawah. […]

  • Kalimantan Dipersatukan dengan Udara

    Kalimantan Dipersatukan dengan Udara

    • calendar_month Sel, 19 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Salah satu Nawacita Presiden – Wakil Presiden RI, Joko Widodo – Jusuf Kalla adalah konektivitas. Olehkarenannya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi berkomitmen untuk menghubungkan satu daerah ke daerah lainnya. Salah satunya melalui transportasi udara. “Saya sebagai pembantunya Presiden RI harus bisa menghubungkan satu daerah ke daerah lain,” kata Budi Karya ketika meninjau […]

expand_less