Abdul Malik Jabat Kadisdukcapil Mempawah, Erlina: Jalankan Tugas dengan Amanah dan Tanggungjawab
- calendar_month Kam, 9 Apr 2020
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mempawah di Aula Kantor Bupati Mempawah, Kamis (9/4/2020. (Ist)
LensaKalbar – Jabatan dalam suatu organisasi bukanlah hak bagi aparatur sipil negara (ASN), tapi kepercayaan yang diamanahkan pemerintah daerah.
Karena itu, pejabat yang diberikan amanah harus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan penuh dedikasi, setia, loyalitas yang tinggi serta ikhlas.
Ihwal tersebut diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina saat memimpin jalannya pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mempawah di Aula Kantor Bupati Mempawah, Kamis (9/4/2020).
“Penetapan jabatan Kepala Dinas Dukcapil membutuhkan waktu yang panjang dan prosesnya berbeda dengan pejabat tinggi pratama lainnya. Sebab, penetapan ini harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan ditetapkan oleh Mendagri,” kata Bupati Erlina.
Olehkarenanya, Bupati Erlina mengingatkan kembali tugas utama Kepala Dinas Dukcapil adalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. Tolak ukur keberhasilannya bukan hanya kecepatan, gratis, dan pelayanan yang mudah.
“Tapi bagaiamana agar masyarakat dapat lias dan tersenyum dengan pelayanan yang diberikan petugas Dinas Dukcapil,” ujarnya.
Untik itu, Erlina minta kepada Dinas Dukcapil melakukan proses jemput bola serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian data kependudukan.
“Dukcapil harus memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal serta membangun kekompakan dan kerjasama yang baik dengan seluruh jajaran dibawahnya,” pesan Erlina.
Seperti diketahui, Abdul Malik dipercaya untuk menjabat Kepala Dukcapil Mempawah setelah terbitnya surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Nomor 821.22/4350/Dukcapil.SES, dan Keputusan Mendagri tahun 2020 serta Surat Gubernur Kalbar Nomor 821/706/BKD- tanggal 24 Maret 2020. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar