Breaking News
light_mode

10 Orang Terjaring Razia Rumah Kos

  • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 10 orang penghuni rumah kos terjaring razia oleh Satpol PP Kota Pontianak. Razia rutin penyakit masyarakat ini menyasar dua lokasi di Jalan Imam Bonjol, yakni Gang Rawa Indah dan Gang Mendawai, Rabu (4/9/2019).

Petugas menemukan pasangan pria dan wanita sekamar tanpa bukti ikatan yang sah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-perundangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, penertiban rumah kos ini merupakan kegiatan rutin untuk mengatasi penyakit masyarakat.

“Hari ini seperti biasa kita lakukan penertiban rumah kos yang merupakan bagian dari program Sidang Cepat Operasi Yustisi (SiCepoy). Ini merupakan inovasi dari Satpol PP Kota Pontianak,” ujarnya.

Nazaruddin menerangkan, operasi penertiban ini dimulai dari Jalan Imam Bonjol Gang Rawa Indah. Namun di lokasi ini pihaknya tidak menemukan pasangan yang menghuni kamar kos. Ada sebuah kamar yang dicurigai namun pasangan prianya sudah lebih dulu keluar. Hanya tinggal seorang wanita.

“Sementara dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004, yang bisa diamankan apabila ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan, atau lebih sekamar,” terangnya.

Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi Gang Mendawai. Di lokasi ini ditemukan dua pasang atau empat orang, pria dan wanita dalam sebuah kamar dan satu kamar lagi juga dua pasang. Kemudian sepasang dalam sebuah kamar. Total yang diamankan 10 orang.

“Alasan mereka bervariasi, ada yang beralasan dari kampung dan menumpang nginap di kamar temannya. Sebagian besar berasal dari luar Pontianak,” ungkap Nazaruddin.

Dijelaskannya, terhadap mereka yang sudah melanggar Perda, akan diproses ke pengadilan untuk mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka langsung disidang dan dijatuhi sanksi oleh hakim  berupa hukuman atau denda. Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung putusan hakim. Ada yang dikenakan denda Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu per orang.

“Kalau misalnya sepasang laki-laki dan perempuan ditemukan sekamar, maka sanksi tipiringnya dikenakan masing-masing. Kalau per orang Rp500 ribu berarti sepasang Rp1 juta,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.000 Siswa SD Ikut Sikat Gigi Massal

    1.000 Siswa SD Ikut Sikat Gigi Massal

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memperingati Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional 2022, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Pontianak menggelar sikat gigi massal serentak yang melibatkan 1.000 siswa SD se-Kota Pontianak. Sikat gigi serentak secara seremonial berlangsung di lapangan Universitas Panca Bhakti Pontianak, Senin (12/9/2022). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendukung dan mengapresiasi PDGI Kota Pontianak […]

  • Gelar Asistensi RKA-SKPD TA 2023, Sekda: Taati Pedoman!

    Gelar Asistensi RKA-SKPD TA 2023, Sekda: Taati Pedoman!

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah masuk ke tahap asistensi. Tim Asistensi diharapkan bisa mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami berharap segala pedoman diikuti dan setiap jenis yang sama, nomenklatur yang sama harus diperlakukan sama. Jangan sampai berbeda,” pesan Sekretaris Daerah […]

  • Berikut Isi Surat Edaran Bupati Sintang Terkait Bulan Suci Ramadhan

    Berikut Isi Surat Edaran Bupati Sintang Terkait Bulan Suci Ramadhan

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang. Surat Edaran dikeluarkan […]

  • Bupati dan Ketua DPRD Mempawah Panen Raya Beras Merah dan Beras Hitam di Sadaniang

    Bupati dan Ketua DPRD Mempawah Panen Raya Beras Merah dan Beras Hitam di Sadaniang

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi melakukan Panen Raya Padi Beras Hitam dan Merah di Demplot Amawang, Kecamatan Sadaniang, Selasa (3/3/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Erlina menyatakan bahwa Kecamatan Sadaniang termasuk kawasan perdesaan prioritas nasional (KPPN). Sebab Sadaniang dinilai memiliki potensi besar di bidang pertanian. Buktinya, lanjut Bupati […]

  • Jarot: Dengar Mereka atau Kehilangan Mereka

    Jarot: Dengar Mereka atau Kehilangan Mereka

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang berkomitmen menjaga hak-hak anak serta perkembangan anak melalui media sosial. Karena ini sangat rentan dengan hal-hal negatif. Menurut Jarot, anak usianya di bawah 1995 merupakan Generasi Z. “Kalian Generasi Z sudah mengenal gadget dan smartphone. Bahkan smartphone merupakan sahabat karib kalian yang tidak bisa ditinggalkan,” kata dr. H Jarot […]

  • 50 WP Ditargetkan Terpasang Alat Monitoring Transaksi

    50 WP Ditargetkan Terpasang Alat Monitoring Transaksi

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak enam di antara 50 Wajib Pajak (WP) pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan dipasang alat tapping box untuk monitoring transaksi harian WP. Pemasangan dilakukan Tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Bank Kalbar serta Tim IT dari PT Collega, Sabtu (29/6/2019). Sekretaris BKD Kota Pontianak, Yaya Maulidia menjelaskan, pemasangan […]

expand_less