Breaking News
light_mode

10 Orang Terjaring Razia Rumah Kos

  • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 10 orang penghuni rumah kos terjaring razia oleh Satpol PP Kota Pontianak. Razia rutin penyakit masyarakat ini menyasar dua lokasi di Jalan Imam Bonjol, yakni Gang Rawa Indah dan Gang Mendawai, Rabu (4/9/2019).

Petugas menemukan pasangan pria dan wanita sekamar tanpa bukti ikatan yang sah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-perundangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, penertiban rumah kos ini merupakan kegiatan rutin untuk mengatasi penyakit masyarakat.

“Hari ini seperti biasa kita lakukan penertiban rumah kos yang merupakan bagian dari program Sidang Cepat Operasi Yustisi (SiCepoy). Ini merupakan inovasi dari Satpol PP Kota Pontianak,” ujarnya.

Nazaruddin menerangkan, operasi penertiban ini dimulai dari Jalan Imam Bonjol Gang Rawa Indah. Namun di lokasi ini pihaknya tidak menemukan pasangan yang menghuni kamar kos. Ada sebuah kamar yang dicurigai namun pasangan prianya sudah lebih dulu keluar. Hanya tinggal seorang wanita.

“Sementara dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004, yang bisa diamankan apabila ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan, atau lebih sekamar,” terangnya.

Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi Gang Mendawai. Di lokasi ini ditemukan dua pasang atau empat orang, pria dan wanita dalam sebuah kamar dan satu kamar lagi juga dua pasang. Kemudian sepasang dalam sebuah kamar. Total yang diamankan 10 orang.

“Alasan mereka bervariasi, ada yang beralasan dari kampung dan menumpang nginap di kamar temannya. Sebagian besar berasal dari luar Pontianak,” ungkap Nazaruddin.

Dijelaskannya, terhadap mereka yang sudah melanggar Perda, akan diproses ke pengadilan untuk mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka langsung disidang dan dijatuhi sanksi oleh hakim  berupa hukuman atau denda. Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung putusan hakim. Ada yang dikenakan denda Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu per orang.

“Kalau misalnya sepasang laki-laki dan perempuan ditemukan sekamar, maka sanksi tipiringnya dikenakan masing-masing. Kalau per orang Rp500 ribu berarti sepasang Rp1 juta,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kominfo Dorong Kaum Perempuan Manfaatkan Medsos untuk Tingkatkan Ekonomi
    OPD

    Kominfo Dorong Kaum Perempuan Manfaatkan Medsos untuk Tingkatkan Ekonomi

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan Dalam Dunia Digitalisasi di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Kapuas Kanan Hilir di Jalan Masuka II, Rabu (25/10/2023). Syukur Saleh Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Sintang selaku narasumber menyampaikan bahwa hampir semua ibu-ibu sudah memiliki smartphone dan menggunakan media sosial dalam […]

  • Empat Pimpinan OPD di Sintang Dilantik, Jarot Minta Segera Bangun Koordinasi yang Baik!

    Empat Pimpinan OPD di Sintang Dilantik, Jarot Minta Segera Bangun Koordinasi yang Baik!

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus membangun koordinasi dan memupuk kerja sama yang baik dengan bawahan di lingkungannya masing-masing. Ihwal tersebut ditegaskan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat melantik empat pimpinan OPD, Jumat (2/7/2021) di Pendopo Bupati Sintang. “Sehingga tugas dan amanah organisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Bupati. Empat pimpinan […]

  • Selama Covid-19, RSUD Rubini Mempawah Hapus Jam Besuk Pasien

    Selama Covid-19, RSUD Rubini Mempawah Hapus Jam Besuk Pasien

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mengurangi atau membatasi diri terlibat dalam pertemuan dan perkumpulan orang banyak, atau yang disebut social distancing mulai diterapkan beberapa pihak sebagai salah satu upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam menerapkan hal tersebut, sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk meniadakan jam besuk dan membatasi penunggu pasien. Tak terkecuali RSUD Rubini […]

  • Belanja Takjil di Pasar Juadah, Berharap UMKM Semangat dan Produktif di Tengah Pandemi

    Belanja Takjil di Pasar Juadah, Berharap UMKM Semangat dan Produktif di Tengah Pandemi

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membeli takjil puluhan pedagang Pasar Juadah Ramadan yang ada di Pasar Dahlia. Para pedagang penganan untuk berbuka puasa ini merupakan para pelaku UMKM yang tergabung dalam Gabungan UMKM Kota Pontianak (GUKP). Edi mengimbau para pedagang takjil di pasar juadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Keberadaan lapak Pasar […]

  • Kapolda: Kalbar Ada Pengalaman Berita Hoax 

    Kapolda: Kalbar Ada Pengalaman Berita Hoax 

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pada Pilkada Serentak 2018 lalu, Polda Kalbar mengaku telah menangani 9 kasus provokasi dan hoax. Untuk itu, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono meminta seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Kalbar agar bijak bermedia sosial dan menyaring konten sebelum disebarluaskan. “Kita di Kalbar memiliki pengalaman terkait dengan berita dimedsos yang bernuansa hoax. Buktinya, ada […]

  • Camat Sungai Tebelian Imbau ASN Jaga Netralitas
    OPD

    Camat Sungai Tebelian Imbau ASN Jaga Netralitas

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sungai Tebelian, Karjito mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), khusus di Kecamatan Sungai Tebelian agar dapat menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, pada 27 November 2024 mendatang, masyrakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar serta Bupati dan Wakil Bupati Sintang. “Jadi, 27 November 2024 nanti, masyarakat kita akan memilih kepala daerah […]

expand_less