Breaking News
light_mode

10 Orang Terjaring Razia Rumah Kos

  • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 10 orang penghuni rumah kos terjaring razia oleh Satpol PP Kota Pontianak. Razia rutin penyakit masyarakat ini menyasar dua lokasi di Jalan Imam Bonjol, yakni Gang Rawa Indah dan Gang Mendawai, Rabu (4/9/2019).

Petugas menemukan pasangan pria dan wanita sekamar tanpa bukti ikatan yang sah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-perundangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, penertiban rumah kos ini merupakan kegiatan rutin untuk mengatasi penyakit masyarakat.

“Hari ini seperti biasa kita lakukan penertiban rumah kos yang merupakan bagian dari program Sidang Cepat Operasi Yustisi (SiCepoy). Ini merupakan inovasi dari Satpol PP Kota Pontianak,” ujarnya.

Nazaruddin menerangkan, operasi penertiban ini dimulai dari Jalan Imam Bonjol Gang Rawa Indah. Namun di lokasi ini pihaknya tidak menemukan pasangan yang menghuni kamar kos. Ada sebuah kamar yang dicurigai namun pasangan prianya sudah lebih dulu keluar. Hanya tinggal seorang wanita.

“Sementara dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004, yang bisa diamankan apabila ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan, atau lebih sekamar,” terangnya.

Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi Gang Mendawai. Di lokasi ini ditemukan dua pasang atau empat orang, pria dan wanita dalam sebuah kamar dan satu kamar lagi juga dua pasang. Kemudian sepasang dalam sebuah kamar. Total yang diamankan 10 orang.

“Alasan mereka bervariasi, ada yang beralasan dari kampung dan menumpang nginap di kamar temannya. Sebagian besar berasal dari luar Pontianak,” ungkap Nazaruddin.

Dijelaskannya, terhadap mereka yang sudah melanggar Perda, akan diproses ke pengadilan untuk mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka langsung disidang dan dijatuhi sanksi oleh hakim  berupa hukuman atau denda. Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung putusan hakim. Ada yang dikenakan denda Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu per orang.

“Kalau misalnya sepasang laki-laki dan perempuan ditemukan sekamar, maka sanksi tipiringnya dikenakan masing-masing. Kalau per orang Rp500 ribu berarti sepasang Rp1 juta,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertijab Kepala BPKP,  8 Kabupaten/Kota di Kalbar  Sudah Terima Sertifikat Kapabilitas APIP Level 3

    Sertijab Kepala BPKP, 8 Kabupaten/Kota di Kalbar Sudah Terima Sertifikat Kapabilitas APIP Level 3

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2020
    • 0Komentar

    Bupati Erlina:  Sinergitas Ciptakan Good Governance LensaKalbar – Kepala BPKP Kalimantan Barat diganti. Dari Raden Suhartono diserahkan ke Dikdik Sadikin. Serah terima jabatan orang nomor satu di lingkungan BPKP RI Perwakilan Kalimantan Barat itupun dilakukan langsung oleh Gubernur Kalbar, H Sutarmidji di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (11/2/2020). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar, H […]

  • Soal Pemekaran Kecamatan Baru, Asisten I: Mungkin Setelah Pilkada Akan Diproses

    Soal Pemekaran Kecamatan Baru, Asisten I: Mungkin Setelah Pilkada Akan Diproses

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni memastikan perkembangan terbaru terkait pemekaran 4 calon kecamatan baru di Kabupaten Sintang setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. “Mungkin ini akan diselesaikan setelah Pilkada,” kata Herkulanus Roni, Senin (14/10/2024). Menurut Herkulanus Roni, apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun […]

  • Dua Pencuri Sarang Walet Diringkus

    Dua Pencuri Sarang Walet Diringkus

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berawal dari laporan polisi yang dibuat Marcus Ceruna, Warga Sepauk yang melaporkan sarang burung walet miliknya di Dusun Sungai Aur Desa Nanga Sepauk, Rabu (12/09/2018) lalu, dicuri.  Namun, Senin (24/09/2018), jajaran Sat Reskrim Polsek Sepauk, berhasil meringkus dua tersangka  pencurian sarang burung walet. Kedua tersangka tersebut,  Japarudin dan Mulyawan, warga Desa Tanjung Hulu […]

  • Akibat Infrastruktur Hancur, Ibu Ayang Terpaksa Ditandu

    Akibat Infrastruktur Hancur, Ibu Ayang Terpaksa Ditandu

    • calendar_month Sen, 2 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ayang, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Lebuk Lantang, Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak, terpaksa ditandu sejauh 1,5 kilometer dengan waktu perjalanan kurang lebih 30 menit, Jumat (29/11/2019) lalu. Ayang ditandu pulang ke rumahnya akibat kondisi jalan dan jembatan yang rusak parah sehingga tak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda […]

  • Jangan Mudah Bercerai!

    Jangan Mudah Bercerai!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menegaskan komitmennya memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H, terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan se-Kabupaten Sintang. Penandatanganan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang, Rabu (11/3/2026). Kerja sama tersebut bertujuan […]

  • Bupati Erlina Resmi Tutup Wonderful Mempawah Festival 2025

    Bupati Erlina Resmi Tutup Wonderful Mempawah Festival 2025

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana meriah dan penuh semangat mewarnai penutupan Wonderful Mempawah Festival 2025 resmi ditutup oleh Bupati Mempawah, Erlina di halaman Kantor Disdikporapar Mempawah, Minggu (25/5/2025). Festival tahunan yang telah berlangsung selama beberapa hari ini sukses menghadirkan kolaborasi budaya, UMKM, dan hiburan rakyat. Dalam sambutannya, Bupati Erlina menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara serta apresiasi […]

expand_less