Breaking News
light_mode

10 Orang Terjaring Razia Rumah Kos

  • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 10 orang penghuni rumah kos terjaring razia oleh Satpol PP Kota Pontianak. Razia rutin penyakit masyarakat ini menyasar dua lokasi di Jalan Imam Bonjol, yakni Gang Rawa Indah dan Gang Mendawai, Rabu (4/9/2019).

Petugas menemukan pasangan pria dan wanita sekamar tanpa bukti ikatan yang sah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-perundangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, penertiban rumah kos ini merupakan kegiatan rutin untuk mengatasi penyakit masyarakat.

“Hari ini seperti biasa kita lakukan penertiban rumah kos yang merupakan bagian dari program Sidang Cepat Operasi Yustisi (SiCepoy). Ini merupakan inovasi dari Satpol PP Kota Pontianak,” ujarnya.

Nazaruddin menerangkan, operasi penertiban ini dimulai dari Jalan Imam Bonjol Gang Rawa Indah. Namun di lokasi ini pihaknya tidak menemukan pasangan yang menghuni kamar kos. Ada sebuah kamar yang dicurigai namun pasangan prianya sudah lebih dulu keluar. Hanya tinggal seorang wanita.

“Sementara dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004, yang bisa diamankan apabila ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan, atau lebih sekamar,” terangnya.

Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi Gang Mendawai. Di lokasi ini ditemukan dua pasang atau empat orang, pria dan wanita dalam sebuah kamar dan satu kamar lagi juga dua pasang. Kemudian sepasang dalam sebuah kamar. Total yang diamankan 10 orang.

“Alasan mereka bervariasi, ada yang beralasan dari kampung dan menumpang nginap di kamar temannya. Sebagian besar berasal dari luar Pontianak,” ungkap Nazaruddin.

Dijelaskannya, terhadap mereka yang sudah melanggar Perda, akan diproses ke pengadilan untuk mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka langsung disidang dan dijatuhi sanksi oleh hakim  berupa hukuman atau denda. Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung putusan hakim. Ada yang dikenakan denda Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu per orang.

“Kalau misalnya sepasang laki-laki dan perempuan ditemukan sekamar, maka sanksi tipiringnya dikenakan masing-masing. Kalau per orang Rp500 ribu berarti sepasang Rp1 juta,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejar Target Nasional, Wagub Minta 14 Kabupaten/Kota di Kalbar Jemput Bola

    Kejar Target Nasional, Wagub Minta 14 Kabupaten/Kota di Kalbar Jemput Bola

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di Provinsi Kalbar untuk dapat meningkatkan pelayanan dengan inovasi jemput bola. Langkah itu diambil agar target 85 persen dalam pembuatan Akta Kelahiran secara nasional di 14 kabupaten/kota tercapai. “Kita harus tuntaskan target 85 persen. Saat ini, ada beberapa kabupaten/kota […]

  • Ramah Tamah Peringatan Hari Santri 2024

    Ramah Tamah Peringatan Hari Santri 2024

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri acara Ramah Tamah Peringatan Hari Santri di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (22/10/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategi dan substansial yang dapat dimaknai bersama, karena pemerintah sudah menempatkan para santri menjadi garda terdepan setara dengan dengan lembaga pendidikan lainnya. “Pemerintah […]

  • Lindungi Generasi Muda dari Pergaulan Bebas dan Narkoba

    Lindungi Generasi Muda dari Pergaulan Bebas dan Narkoba

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Narkoba dan pergaulan bebas seolah ingin mematahkan mata rantai lahirnya generasi muda potensi bangsa. Terlebih saat ini generasi millenial identik dengan penggunaan teknologi yang menawarkan kemudahan dalam berbagai urusan. Menyikapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupate Sintang, Welbertus menilai betapa pentingnya membentengi generasi muda dari pengaruh pergaulan bebas dan lainnya. […]

  • Gubernur Ajak Masyarakatnya Syukuri dan Hargai Pengorbanan Pejuang

    Gubernur Ajak Masyarakatnya Syukuri dan Hargai Pengorbanan Pejuang

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meminta masyarakat Kalbar untuk dapat mensyukuri Detik-detik Proklamasi berjalan lancar dan menghargai apa yang sudah diberikan para pejuang. “Kita wajib mengisi kemerdekaan ini dengan wujud pembangunan untuk mencapai kondisi yang lebih sejahtera dan makmur. Ini cita-cita perjuangan para pejuang kita,” kata H Sutarmidji, saat ditemui usai menjadi Irup Peringatan […]

  • Yohanes Rumpak: Jumlah Komisi DPRD Sintang Tetap 4

    Yohanes Rumpak: Jumlah Komisi DPRD Sintang Tetap 4

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak memastikan jumlah komisi di DPRD Sintang tetap sama dan tidak ada penambahan, yakni 4 Komisi. “Untuk jumlah komisi sementara tetap 4 komisi ya,” kata Yohanes Rumpak ketika ditemui sejumlah awak media usai menghadiri pembukaan Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintangbdi Indoor […]

  • Bangun Kawasan Kota Pusaka Pontianak

    Bangun Kawasan Kota Pusaka Pontianak

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bappeda Pontianak tengah menggagas kawasan Kota Pusaka Pontianak. Kajian awal telah dilakukan untuk menentukan lokasi dan rencana tahapan program ke depan. Kawasan ini diharap tidak hanya untuk menjaga bangunan pusaka tapi juga berdampak pada perekonomian warga. Dari hasil kajian, lokasinya berada di kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami di Pontianak Timur, dan kawasan […]

expand_less