LensaKalbar – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) selama bulan Agustus 2019 ini telah menggelar tes tertulis bagi para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pertengahan November 2019 mendatang.
Dari 65 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2019 ini, baru 6 desa dari 4 kecamatan yang sudah mengikuti tes tertulis bagi Bakal Calon Kades ini di antaranya, Desa Rasau Jaya umum Kecamatan Rasau Jaya, Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap, Desa Dabong Kecamatan Kubu, Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap dan Desa Rasau Jaya Dua Kecamatan Rasau Jaya.
Menurut Kasi Tata Pemerintahan Desa Dinsos PMD Kabupaten Kubu Raya, Budi Mulyono, tes tertulis bakal calon Kades ini merupakan perintah undang-undang, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri nomor 65 tentang perubahan Permendagri nomor 112 dan perda maupun Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades di Kabupaten Kubu Raya, bahwa jika bakal calon kades lebih dari 5 dilaksanakan Tes Tertulis Bakal Calon Kades untuk menyisakan 5 bakal calon kades, dengan demikian Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Desa dapat memplenokan untuk penetapan dari bakal calon kades menjadi calon kades.
“Kegiatan Tes Tertulis Bakal Calon Kades digelar satu Minggu sebanyak 6 desa berjalan lancar, dengan melibatkan PPKD, Panitia Pengawas (PANWAS), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur Pemerintah desa dan unsur PPKD Kecamatan dan Desa masing masing,” tegas Kasi Tata Pemerintahan Desa Dinsos PMD Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono, Minggu (1/9/2019).
Budi menuturkan, harapan Pemerintah Daerah dengan digelarnya Tes Tertulis Bakal Calon Kades ini selain untuk melaksanakan perintah undang-undang juga sebagai sarana pembuka wawasan para calon Kades.
“Harapan kami dari Pemerintah Daerah, para Kades yang mengikuti tes tertulis ini maupun memberikan wawasan bagi Bakal Calon Kades tentang Desa dan sebagai wujud untuk melaksanakan perintah Undang-undang yang sudah diatur terkait pelaksanaan Pilkades,” harapnya. (Humpro)