LensaKalbar – Sebanyak tiga jaksa yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dalam menangani perkara 4 warga negara asing (WNA) asal Polandia.
“Ada tiga jaksa yang menanganinya, termasuk saya,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Robinson, Rabu (22/5/2019).
Setakat ini, kata Robinson, pihaknya sudah menerima berkas tahap I dari Imigrasi tanggal 15 Mei 2019. Selanjutnya berkas tersebut akan dipelajari dan ditentukan sikap selama 7 hari.
“Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Rencananya, tahap II akan kami lakukan sebelum lebaran,” katanya.
Sebelum tahap II dilakukan, kata Robinson, pihaknya akan melakukan ekspos lebih dulu ke Kepala Kejaksaan Negeri Sintang.
“Kami menunggu perintah Pak Kajari. Jika secara formil dan materil semuanya sudah terpenuhi dan pimpinan setuju, maka akan dilakukan tahap II,” jelasnya.
Dikatakannya, warga Polandia yang ditangkap dan ditetapkan tersangka sebanyak empat orang. Mereka didakwa melanggar Undang Undang Imigrasi karena melakukan pengumpulan Tumbuhan dan Satwal Liar (TSL) di Taman Wisata Alam Bukit Kelam tanpa izin. (Dex)