LensaKalbar – Ada 634 surat suara Capres dan Cawapres tidak ada pada hari H pemungutan suara. Peristiwa itu terjadi di lima TPS, Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir.
Ihwal tersebut dibenarkan Ketua KPU Sintang, Hazizah usai menghadiri sidang pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu Sintang, Kamis (18/4/2019).
Hazizah mengaku dalam persidangan yang digelar Bawaslu, KPU Sintang diposisi terlapor terkait tidak adanya 634 surat suara Capres dan Cawapres tersebut.
“Ada 3 TPS di Kayan Hulu dan 2 TPS di Kayan Hilir,” beber Hazizah kepada sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Sintang.
Kendati demikian, Hazizah memastikan bahwa KPU akan mengikuti apapun yang menjadi keputusan Bawaslu. Hanya saja, dalam proses pengepakan logistik, KPU sudah melakukannya sesuai prosedur yang ada.
KPU, tambah Hazizah, diberikan waktu paling lambat 7 hari untuk melakukan pemungutan suara lanjutan, khusus Capres dan Cawapres di lima TPS yang dimaksudkan.
“Peristiwa ini juga diluar kemampuan kami, sehingga tidak ditemukannya surat suara capres dan cawapres di lima TPS itu,” ungkapnya.
Untuk pengadaan logistiknya, kata Hazizah, sesuai dengan jumlah DPT di lima TPS tersebut. Total keseluruhan surat suara yang akan didistribusikan nantinya sebanyak 634 suara.
“Tapi ada penambahan dua persen jadi totalnya 649 surat suara, khusus Capres dan Cawapres,” pungkasnya. (Dex)