Breaking News
light_mode

Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Ini Dasarnya

  • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengingatkan seluruh pihak untuk tak halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019.

Menurutnya, pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana.

“Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenai dikenakan sanksi pidana. Ini kami sampaikan karena banyak pihak mungkin belum mengetahui hal ini,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Jumat (5/4/2019).

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Olehkarenanya, Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sintang agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan sejuk hingga 17 April 2019 mendatang.

Sebab, kata Kapolres, Pemilu adalah wujud sebuah pesta demokrasi sebagai upaya untuk menyukseskan pembangunan nasional yang berkelanjutan demi menyejahterakan rakyat Indonesia.

Atas dasar itulah, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 agar datang ke TPS yang telah ditentukan untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing dan dengan kebutuhan yang berlaku.

“Nyoblos itu keren lho..,” ucap Kapolres.

Selain itu, Kapolres memastikan bahwa peran TNI dan Polri dalam Pemilu 2019 di posisi netral. “Kita juga sudah berkomitmen untuk menjaga serta menjamj keamanan seluruh masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilu 2019,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tol Pontianak – Singkawang Masuk Tahap DED

    Tol Pontianak – Singkawang Masuk Tahap DED

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengatakan persoalan pilpres sudah selesai dirinya tidak akan membicarakan persoalan 02 ataupun 01. Menurutnya ada hal yang lebih penting dari itu yakni bagaimana pembangunan di Kalbar bisa dilaksanakan. Sutarmidji menyampaikan ada dua isu pembangunan besar yang akan dilakukan Pemerintah Pusat (Pempus) yakni jembatan sungai sambas besar dan jalan tol […]

  • Bantuan Sembako Covid-19 Mulai Didistribusikan, Berikut Sasarannya…

    Bantuan Sembako Covid-19 Mulai Didistribusikan, Berikut Sasarannya…

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bantuan paket sembako dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), para pengusaha dan elemen masyarakat  yang terkumpul di Posko Covid-19 Mempawah mulai didistribusikan kepada warga terdampak virus Corona atau Covid-19. Bantuan diberikan kepada para relawan, tim medis, tukang parkir, petugas kebersihan dan masyarakat yang terdampak PHK, akibat Covid-19. “Bantuan […]

  • Bantuan untuk Tenaga Medis Atasi Covid-19 di RSUD Rubini Mempawah Terus Mengalir

    Bantuan untuk Tenaga Medis Atasi Covid-19 di RSUD Rubini Mempawah Terus Mengalir

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bantuan terhadap tenaga medis yang menangani virus Corona atau Covid-19 terus mengalir. Kali ini bantuan disalurkan oleh Yayasan Budhha Tzu Chi Mempawah, Rabu (1/4/2020). Bantuan yang diberikan tersebut langsung diterima pihak RSUD Rubini Mempawah. “Hari ini kita menerima bantuan masker dari Yayasan Buddha Tzu Chi Mempawah,” kata Direktur RSUD Rubini Mempawah, dr David […]

  • Pontianak Raih Dua Penghargaan dari BNN Kalbar

    Pontianak Raih Dua Penghargaan dari BNN Kalbar

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar menganugerahkan dua penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dua penghargaan itu yakni penghargaan atas keberhasilan dalam pelaksanaan program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Wilayah Kota Pontianak dengan predikat Terbaik se-Kalbar periode tahun 2022 dan penghargaan atas keberhasilan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 […]

  • Kata Kusnadi: Kelangkaan BBM Bikin Masyarakat Sintang Resah

    Kata Kusnadi: Kelangkaan BBM Bikin Masyarakat Sintang Resah

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Sintang resah dengan Kelangkaan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi minta pihak terkait serius menyikapi persoalan ini. Pasalnya, kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite ini sudah 4 bulan belakangan ini terjadi. “Bayangkan ya, sudah 4 bulan lamanya kita mengalami kelangkaan pertalite. […]

  • KPU Sintang Skros Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Hingga Pukul 10.30 WIB

    KPU Sintang Skros Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Hingga Pukul 10.30 WIB

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melakukan skors pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Porelahan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Myhome Sintang, Selasa (3/12/2024). Skor dilakukan, dalam rangka menghadiri proses pemakamam Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Doni Arpandi […]

expand_less