Breaking News
light_mode

Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Ini Dasarnya

  • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengingatkan seluruh pihak untuk tak halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019.

Menurutnya, pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana.

“Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenai dikenakan sanksi pidana. Ini kami sampaikan karena banyak pihak mungkin belum mengetahui hal ini,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Jumat (5/4/2019).

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Olehkarenanya, Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sintang agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan sejuk hingga 17 April 2019 mendatang.

Sebab, kata Kapolres, Pemilu adalah wujud sebuah pesta demokrasi sebagai upaya untuk menyukseskan pembangunan nasional yang berkelanjutan demi menyejahterakan rakyat Indonesia.

Atas dasar itulah, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 agar datang ke TPS yang telah ditentukan untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing dan dengan kebutuhan yang berlaku.

“Nyoblos itu keren lho..,” ucap Kapolres.

Selain itu, Kapolres memastikan bahwa peran TNI dan Polri dalam Pemilu 2019 di posisi netral. “Kita juga sudah berkomitmen untuk menjaga serta menjamj keamanan seluruh masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilu 2019,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Mempawah Hadiri Pengukuhan Gurbernur Kalbar sebagai Ketua IKA UNTAN

    Sekda Mempawah Hadiri Pengukuhan Gurbernur Kalbar sebagai Ketua IKA UNTAN

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail menghadiri pengukuhan Ikatan Alumni Keluarga Alumni Universitas Tanjungpura (IKA UNTAN) Periode 2022-2027 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu (20/8/2022). Gubernur Kalbar, Sutarmidji terpilih kembali menjadi Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Tanjungpura (IKA UNTAN). Pengukuhan inipun dihadiri Wagub Kalbar, H Ria Norsan, sejumlah […]

  • DPRD Beri 15 Catatan Atas LKPJ Bupati Tahun 2018

    DPRD Beri 15 Catatan Atas LKPJ Bupati Tahun 2018

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tatkala melakukan rapat paripurna istimewa tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2018, Jumat (17/5/2019) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang memeberikan 15 rekomendasi dan catatan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Sintang. Pasalnya, dari hasil monitoring yang dilakukan Tim Pansus LKPJ tahun 2018. Ditemukannya pencapaian yang kurang memuaskan, sehingga perlu diberikan […]

  • PTMSI Seleksi Atlet U-15, Wabup: Semoga Terpilih Atlet yang Berprestasi

    PTMSI Seleksi Atlet U-15, Wabup: Semoga Terpilih Atlet yang Berprestasi

    • calendar_month Ming, 31 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Mempawah mulai melakukan seleksi tenis meja U-15 putra dan putri. Proses seleksi atlet tenis meja ini berlangsung di Gedung Serbaguna Mempawah, dimana kegiatan inipun dibuka langsung Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Minggu (31/7/2022). Seleksi atlet tenis meja U-15 ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan putra putri daerah […]

  • Ayo Beberkan Perkembangan Kasus Covid-19 di Sintang, Ini Alasannya…
    OPD

    Ayo Beberkan Perkembangan Kasus Covid-19 di Sintang, Ini Alasannya…

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar tidak menutupi data perkembangan kasus konfirmasi virus Corona atau Covid-19. Hal itu dilakukan agar masyarakat di Kabupaten Sintang ini percaya bahwa virus Corona atau Covid-19 itu ada dan mesti diwaspadai bersama. Apabila ditutupi data rill, maka berdampak pada […]

  • Wabup Pagi Nilai BPAJ Berikan Kontribusi Besar bagi Daerah

    Wabup Pagi Nilai BPAJ Berikan Kontribusi Besar bagi Daerah

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menilai keberadaan Badan Pemadam Api Jungkat (BPAJ) telah banyak memberikan kontribusinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama pada pelayanan kepada masyarakat dalam upaya penanganan peristiwa kebakaran. “BPAJ ini cepat, tanggap dan kompak, terutama dalam upaya penanganan peristiwa kebakaran, baik itu kebakaran rumah toko atau ruko, rumah penduduk […]

  • Mempawah Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-Turut dari BPK RI

    Mempawah Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-Turut dari BPK RI

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dan merupakan kali kesembilan secara berturut-turut Mempawah memperoleh opini WTP. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) […]

expand_less