Breaking News
light_mode

Ambil Satwa dan Tumbuhan, Empat WNA Polandia Diamankan

  • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Beberapa jenis satwa dan tumbuhan  yang hidup di wilayah konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam telah diambil tanpa izin pihak terkait. Pelakunya berjumlah empat orang asal Polandia.

Kini mereka (WNA,red) asal Polandia itupun telah berhasil diamankan Tim Patroli Seksi Konservasi Wilayah II (SKW II) BKSDA Sintang, Selasa (19/3/2019).

Aktifitas keempat WNA tersebut diketahui petugas, setelah mendapatkan laporan bahwa adanya aktifitas yang mencurigakan dari keempat WNA tersebut di kawasan TWA Bukit Kelam. Petugas langsung menyelidikinya. Hasilnya, beberapa tas ransel ditemukan. Isinya ditemukanlah beberapa jenis satwa dan tumbuhan yang diambil oleh keempat WNA Polandia tersebut.

Sayangnya petugas tidak menemukan keempat WNA tersebut. Kemudian Tim Patroli Seksi Konservasi Wilayah II (SKW II) BKSDA Sintang pun berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Imigrasi. Tepat pukul 13.00 WIB, keempat WNA itupun keluar dari jelajahnya. Dari tangan keempat WNA itu juga ditemukan sejumlah jenis satwa dan tumbuhan dalam jumlah yang begitu banyak.

“Awalnya hanya menemukan tas mereka (WNA,red) di pondok masyarakat setempat. Tapi setelah kita koordinasi dengan pihak terkait, kita memutuskan untuk menunggu mereka keluar. Pukul 13.00 WIB mereka keluar dengan membawa beberapa jenis satwa dan tumbuhan,” kata Kepala BKSDA Sintang, Bharata Sibarani.

Melihat hal tersebut, tambah Bharata, pihaknya pun langsung mengamankan keempat WNA Polandia itu. “WNA beserta barang bukti, kita bawa ke kantor KSDA Sintang untuk diminta keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, aktifitas yang dilakukan WNA Polandia itu jelas melanggar aturan hukum yang ada. Pasalnya mereka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Apalagi bisa yang dimilikinya adalah bisa wisata.

“Mereka mengakui bahwa tidak tahu aturan terkait pengambilan hewan dan tumbuhan di kawasan konservasi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat WNA itu mengaku hanya mengumpukan mahluk hidup tersebut, “Katanya hanya untuk mengetahui saja dan untuk difoto. Setelah itu akan dilepaskan kembali di kawasan tersebut,” jelasnya.

Sebenarnya, jelas Bharata, siapa pun yang mengambil tumbuhan di kawasan hutan yang dilindungi ada aturannya. Mesti ada izin dari pihak berwenang, termasuk juga kalau untuk penelitian. Olehkarenanya, WNA Polandia itupun diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengambilan satwa dan tumbuhan dari kawasan hutan yang dilindungi.

“Saat ini WNA beserta barang buktinya dibawa ke Pontianak untuk diproses lebih lanjut di Balai Penegakan Hukum 1 (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan barat, sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pontianak Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

    DPRD Pontianak Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – DPRD Kota Pontianak menginisiasi usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Terkait usulan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (ekraf), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono […]

  • Kursi Dapil V Serawai-Ambalau Berkurang, Masyarakat Ancam Keluar dari Wilayah Sintang

    Kursi Dapil V Serawai-Ambalau Berkurang, Masyarakat Ancam Keluar dari Wilayah Sintang

    • calendar_month Jum, 25 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Kecamatan Serawai-Ambalau mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Jumat (25/11/2022). Mereka mengeluarkan tiga poin penyataan sikap atas pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor :226/Pl.01.3-Pu/6105/2/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sintang pada Pemilu 2024 mendatang. Adapun pernyataan sikap yang disampaikan ke KPU […]

  • Tinjau Ulang Pembatasan 1 NIK Hanya untuk 3 Kartu Perdana

    Tinjau Ulang Pembatasan 1 NIK Hanya untuk 3 Kartu Perdana

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana. Hal ini dinilai akan membunuh outlet-outlet penjualan  sim card. Olehkarenanya, DPRD Kabupaten Sintang meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang. “Kalau bisa jangan dibatasi atau jumlahnya ditambah,” kata anggota DPRD Sintang, Kusnadi, Senin (16/4). Permenkominfo 12/2016 tersebut tentang Registrasi Pelanggan […]

  • Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Prestasi Olahraga Sintang

    Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Prestasi Olahraga Sintang

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas mengatakan bahwa para atlet di Bumi Senentang ini perlu dukungan dan perhatian agar dapat termotivasi untuk memberikan prestasi terbaik untuk kabupaten ini. “Sintang memiliki potensi SDM di bidang olah raga yang tidak kalah dengan daerah lain. Hanya saja, perlu perhatian dan dukungan semua […]

  • Ingat!!! Warga Tarakan Diimbau Jaga Kondusifitas Pileg dan Pilpres 2019

    Ingat!!! Warga Tarakan Diimbau Jaga Kondusifitas Pileg dan Pilpres 2019

    • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidaklah berlebihan untuk menyatakan bahwa saat ini masyarakat tengah berada di ambang tahun politik, yang akan menghadapi dinamika dan suhu politik yang kian memanas, unpredictabledan (sulit dibaca). Sebagaimana lazimnya politik, sangat identik dengan kepentingan yang dalam praktik penyelenggaraannya tidak mustahil dapat memicu timbulnya kegaduhan. Selain itu, tidak jarang pada akhirnya akan bermuara menjadi persoalan […]

  • Yessy Tawarkan Program “Sintang Terang Benderang”

    Yessy Tawarkan Program “Sintang Terang Benderang”

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tatkala melakukan reses pertamanya di Kabupaten Sintang, Anggota Komisi XI DPR RI, Yessy Melania menawarkan program pembangunan untuk Sintang yakni “Sintang Terang Benderang”. Program itu dimaksudnya untuk dusun dan desa yang memang belum terbangun jaringan listrik negara dengan memanfaatkan tenaga matahari dan angin. “Pembangunan jaringan listrik swasta ini sekaligus dengan pembangunan  tower untuk […]

expand_less