Breaking News
light_mode

Ambil Satwa dan Tumbuhan, Empat WNA Polandia Diamankan

  • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Beberapa jenis satwa dan tumbuhan  yang hidup di wilayah konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam telah diambil tanpa izin pihak terkait. Pelakunya berjumlah empat orang asal Polandia.

Kini mereka (WNA,red) asal Polandia itupun telah berhasil diamankan Tim Patroli Seksi Konservasi Wilayah II (SKW II) BKSDA Sintang, Selasa (19/3/2019).

Aktifitas keempat WNA tersebut diketahui petugas, setelah mendapatkan laporan bahwa adanya aktifitas yang mencurigakan dari keempat WNA tersebut di kawasan TWA Bukit Kelam. Petugas langsung menyelidikinya. Hasilnya, beberapa tas ransel ditemukan. Isinya ditemukanlah beberapa jenis satwa dan tumbuhan yang diambil oleh keempat WNA Polandia tersebut.

Sayangnya petugas tidak menemukan keempat WNA tersebut. Kemudian Tim Patroli Seksi Konservasi Wilayah II (SKW II) BKSDA Sintang pun berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Imigrasi. Tepat pukul 13.00 WIB, keempat WNA itupun keluar dari jelajahnya. Dari tangan keempat WNA itu juga ditemukan sejumlah jenis satwa dan tumbuhan dalam jumlah yang begitu banyak.

“Awalnya hanya menemukan tas mereka (WNA,red) di pondok masyarakat setempat. Tapi setelah kita koordinasi dengan pihak terkait, kita memutuskan untuk menunggu mereka keluar. Pukul 13.00 WIB mereka keluar dengan membawa beberapa jenis satwa dan tumbuhan,” kata Kepala BKSDA Sintang, Bharata Sibarani.

Melihat hal tersebut, tambah Bharata, pihaknya pun langsung mengamankan keempat WNA Polandia itu. “WNA beserta barang bukti, kita bawa ke kantor KSDA Sintang untuk diminta keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, aktifitas yang dilakukan WNA Polandia itu jelas melanggar aturan hukum yang ada. Pasalnya mereka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Apalagi bisa yang dimilikinya adalah bisa wisata.

“Mereka mengakui bahwa tidak tahu aturan terkait pengambilan hewan dan tumbuhan di kawasan konservasi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat WNA itu mengaku hanya mengumpukan mahluk hidup tersebut, “Katanya hanya untuk mengetahui saja dan untuk difoto. Setelah itu akan dilepaskan kembali di kawasan tersebut,” jelasnya.

Sebenarnya, jelas Bharata, siapa pun yang mengambil tumbuhan di kawasan hutan yang dilindungi ada aturannya. Mesti ada izin dari pihak berwenang, termasuk juga kalau untuk penelitian. Olehkarenanya, WNA Polandia itupun diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengambilan satwa dan tumbuhan dari kawasan hutan yang dilindungi.

“Saat ini WNA beserta barang buktinya dibawa ke Pontianak untuk diproses lebih lanjut di Balai Penegakan Hukum 1 (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan barat, sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Informasi Perbankan, Solusi bagi UMKM

    Forum Informasi Perbankan, Solusi bagi UMKM

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Bank Indonesia menggelar Forum Informasi Perbankan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Gedung UMKM Center, Selasa (7/7/2020). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai digelarnya forum tersebut merupakan hal yang tepat di tengah pandemi Covid-19. “Ini kegiatan produktif sejak pandemi Covid-19,” ujarnya. Menurutnya, dalam forum ini […]

  • Bupati Lantik 18 Pejabat Eselon III, Satu Pejabat Tak Hadir

    Bupati Lantik 18 Pejabat Eselon III, Satu Pejabat Tak Hadir

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus melantik 18 pejabat eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pelantikan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (17/10/2024). Adapun 18 pejabat esellon III di Lingkungan Pemerintah Kabupateb Sintang yang dilantik pada hari ini, sebagai berikut; M Mardiyanto dilantik sebagai Sekretaris Badan […]

  • Sintang Belum Tetapkan KLB DBD

    Sintang Belum Tetapkan KLB DBD

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selama 2017, Dinas Kesehatan Sintang menangani 86 pasien Demam Berdarah Dengue (DBD). Semua penderita tersebar di 14 kecamatan di Sintang. “Berdasarkan data kita, bulan Januari tercatat enam kasus, Februari enam kasus, Maret enam kasus, April tujuh kasus, Juni tiga kasus, Juli tiga kasus, Agustus 14 kasus dan hingga 27 September ada 28 kasus […]

  • Gotong Royong Dirikan Dapur Umum

    Gotong Royong Dirikan Dapur Umum

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Banjir yang merendam sebagian besar wilayah di Kabupaten Sintang sejak 21 Oktober lalu itu tidak menyurutkan semangat warga dalam menghadapi bencana banjir. Hal ini ditunjukan oleh warga Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Sejak empat pekan terakhir dalam kepungan banjir, warga Kelurahan Ulak Jaya, khususnya warga RT 05/2, Ulak Jaya secara mandiri […]

  • Kesbangpol Gelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral
    OPD

    Kesbangpol Gelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang menggelar Deklarasi Damai Lintas Sektoral dalam rangka mewujudkan sukses Pilkada berintegritas Kabupaten Sintang Tahun 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (5/11/2024). Hadir pada Deklarasi tersebut Bupati Sintang, Jarot Winarno, Forkopimda, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Partai Politik, Camat, Kapolsek, Danramil dan organisasi masyarakat. […]

  • Haji 2020 Batal, Kemenag Pastikan 177 JCH Mempawah Berangkat di 2021

    Haji 2020 Batal, Kemenag Pastikan 177 JCH Mempawah Berangkat di 2021

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 177 jemaah calon haji (CJH) asal Kabupaten Mempawah batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Sebagai gantinya, jemaah haji akan diberangkatkan pada tahun 2021. “Kemenag RI telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020. Keputusan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan […]

expand_less