
LensaKalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Pinyuh, Kabupaten Mempawah berhasil meringkus Ghozali alias Seli, karena melakukan aksi jambret. Sementara rekannya atas nama Irfan berhasil melarikan diri atau kabur.
Pelaku ditangkap petugas setelah menjambret Ade Novitasari, pada Senin (4/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan Minimarket Mitra Agung, Jalan Seliung, Sei Pinyuh.
Saat kejadian, petugas mendengar teriakan korban bahwa ada aksi jambret. Kemudian dilakukan pengejaran. Tepat di wilayah Peneriman kendaraan roda dua pelaku berhasil dipepet oleh petugas. Pelaku pun terjatuh.
Tidak sampai disitu saja. Pelaku mencoba melarikan diri ke area persawahan milik warga setempat. Kemudian petugas bersama warga setempat melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, nihil.
“Petugas hanya menemukan dua buah helm, sepatu, dan kendaraan roda dua milik pelaku,” kata Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo, kepada Lensakalbar.com, Selasa (5/2/2019).
Pencarian terhadap pelaku jambret tesebut tidak berhenti dilakukan. Setelah berhasil mengindentifikasi kendaraan roda dua milik pelaku. Petugas kembali melakukan pencarian. Hasilnya, Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku dikediamannya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil perbuatan pelaku berupa, satu unit kendaraan roda dua Honda Vario 125 merah/hitam tanpa plat, satu buah sepatu merk Kickers, satu buah HP OPPO F1 plus warna Gold.
“Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Untuk rekan pelaku yang bernama Irfan masih dilakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Olehkarenanya, Kapolsek berharap kepada masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan pelaku atas nama Irfan untuk segera menginformasikan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat berguna sekali bagi pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Dex)