LensaKalbar – Emak – emak (perempuan) di Kabupaten Sintang dihimbau untuk melawan dan menolak politik uang (Money Politic) pada pemilu 2019 mendatang.
“Pemilu tanpa politik uang akan melahirkan pemimpin yang benar-benar bisa mewakili kepentingan rakyat secara umum dan kepentingan perempuan,” kata Komisioner Bawaslu Sintang, Doni Arpandi saat ditemui Lensakalbar.com, Sabtu (29/12/2018).
Olehkarenanya, tambah Doni, pentingnya komitmen bersama dengan mendorong perempuan dalam menjalani proses demokrasi yang lebih baik di wilayah Kabupaten Sintang.
“Seluruh komponen masyarakat, khususnya kaum emak-emak (perempuan) menghindari hak-hak yang dapat merusak kemurnian pesta demokrasi Pemilu 2019 ini,” ujarnya.
Menurutnya, emak-emak (perempuan) rentan menjadi korban atau sasaran politik uang. Seyogyanya mampu menghindari sejak dini agar tidak terjerumus dan terkontaminasi dengan kanker Pemilu tersebut.
“Untuk itu, Bawaslu mengajak emak-emak menunjukkan perannya dengan memberikan pemahaman kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjebak dalam permainan nakal Pemilu yang melanggar hukum ini,” kata Doni.
Kemudian, ungkap Doni, ada sanksi bagi kaum emak-emak (perempuan) yang dengan sengaja menerima politik uang untuk memilih peserta pemilu teretntu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan kampanye pemilu. Pasal 521, kata Doni, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf, d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp24 juta.
“Menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk itu, emak-emak (perempuan) di Sintang kita imbau untuk melawan dan menolak politik uang di Pemilu 2019 mendatang,” tutupnya. (Dex)